Tantang Polda Aceh, LSM Kaliber & Penjara Desak Pengusutan Dugaan Solar Subsidi di Alat Berat PT Hutama Karya

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:56 WIB

50359 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Aceh Tenggara, WASPADA INDONESIA | 6 Januari 2026 – Nyali Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kini diuji. Ketua DKD LSM Kaliber Aceh, Zoelkanedi (ZK), bersama Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Aceh, Pajri Gegoh, secara terbuka menantang aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan skandal penggunaan BBM jenis Solar subsidi oleh alat berat milik PT Hutama Karya di Aceh Tenggara.

​Dugaan penyimpangan ini ditemukan pada operasional alat berat (Excavator) yang mengerjakan proyek perbaikan jalan nasional dan penanganan longsor di wilayah Ketambe, Darul Hasanah, hingga Babul Rahmah. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Hutama Karya seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan regulasi dengan menggunakan BBM industri (Dexlite/Non-Subsidi).

​Soroti Dugaan Keterlibatan “Orang Kuat”
​Tak hanya soal BBM, kedua lembaga swadaya masyarakat ini juga menyoroti adanya aroma kongkalikong dalam operasional di lapangan. Mereka menuding adanya keterlibatan oknum tertentu yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan di Aceh Tenggara sebagai pemasok Solar subsidi tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Muzakir Manaf Pimpin Upacara HUT ke-51 Aceh Tenggara, Tegaskan Komitmen Bangun Daerah dan Jaga Generasi Muda

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Kami menantang Polda Aceh untuk berani menyentuh siapa pun yang bermain di balik ini. Jangan sampai ada kesan tebang pilih karena melibatkan nama-nama tertentu atau perusahaan besar,” tegas mereka kepada media, Selasa (6/1).
​Langgar Aturan Pidana
​Berdasarkan regulasi, alat berat untuk kepentingan industri dilarang keras mengonsumsi Solar subsidi. Hal ini merujuk pada:

​Perpres No. 191 Tahun 2014: Mengatur bahwa Solar subsidi hanya untuk rakyat kecil dan pelayanan umum tertentu.
​UU No. 22 Tahun 2001 (Migas): Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
​”Modus operandi ini diduga dilakukan untuk menekan biaya operasional demi keuntungan pribadi atau kelompok, namun merugikan negara dan masyarakat kecil yang lebih berhak atas subsidi tersebut,” tambah Pajri Gegoh.
​Desakan Penegakan Hukum

Baca Juga :  Bupati Fakhry Kunjungi Lokasi Kebakaran dan Sampaikan Belasungkawa kepada Keluarga Korban

​LSM Kaliber dan Penjara menyatakan tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Hutama Karya masih dalam upaya konfirmasi terkait tudingan serius tersebut.( aliasa).

Berita Terkait

Stok Bantuan Bencana Masih Menumpuk di Gudang BPBD Aceh Tenggara, Publik Pertanyakan Transparansi Distribusi
Retorika Sang Penjaga Gudang: Ketika Transparansi Dianggap Sebagai Invasi
Dana Desa Atau Dana Dinasti? LSM Kaliber “Bedah” Borok Anggaran Kuta Tengah!
Skandal “Gudang Berdebu” BPBD Aceh Tenggara: LSM KALIBER Tuding Birokrasi Khianati Kemanusiaan!
Pasca Banjir Bandang, Wakil Bupati Ajak Masyarakat Tinggalkan Perpecahan dan Bersatu Bangun Aceh Tenggara
Mahasiswa dan Pemuda Gelar Aksi di Kantor Bupati Aceh Tenggara, Tuntut Evaluasi Penanganan Bencana dan Dugaan Intimidasi
Cahaya Harapan di Bumi Sepakat Segenap: Pemkab Aceh Tenggara Salurkan Santunan Bagi Ahli Waris Korban Banjir
Angin Segar bagi Perangkat Desa: Penantian 4 Bulan Siltap Segera Berakhir di Februari

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:01 WIB

Stok Bantuan Bencana Masih Menumpuk di Gudang BPBD Aceh Tenggara, Publik Pertanyakan Transparansi Distribusi

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:33 WIB

Dana Desa Atau Dana Dinasti? LSM Kaliber “Bedah” Borok Anggaran Kuta Tengah!

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:42 WIB

Skandal “Gudang Berdebu” BPBD Aceh Tenggara: LSM KALIBER Tuding Birokrasi Khianati Kemanusiaan!

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:17 WIB

Pasca Banjir Bandang, Wakil Bupati Ajak Masyarakat Tinggalkan Perpecahan dan Bersatu Bangun Aceh Tenggara

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:42 WIB

Mahasiswa dan Pemuda Gelar Aksi di Kantor Bupati Aceh Tenggara, Tuntut Evaluasi Penanganan Bencana dan Dugaan Intimidasi

Kamis, 15 Januari 2026 - 00:26 WIB

Cahaya Harapan di Bumi Sepakat Segenap: Pemkab Aceh Tenggara Salurkan Santunan Bagi Ahli Waris Korban Banjir

Rabu, 14 Januari 2026 - 01:15 WIB

Angin Segar bagi Perangkat Desa: Penantian 4 Bulan Siltap Segera Berakhir di Februari

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:55 WIB

THR” yang Sebenarnya Adalah Hak Tertunda

Berita Terbaru