Waspadaindonesia.com | Jakarta — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Muhammad Nasir Djamil, Meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengusut tuntas dan mengungkap pihak korporasi yang diduga sebagai pemilik kayu gelondongan yang ditemukan di sejumlah titik terdampak banjir.
Nasir Djamil menilai keberadaan kayu gelondongan di area aliran sungai dan sekitar lokasi banjir patut dicurigai sebagai salah satu faktor yang memperparah bencana. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas pembalakan atau pengelolaan hutan oleh korporasi tertentu yang tidak mematuhi ketentuan lingkungan dan tata kelola kehutanan.
“Bareskrim harus segera mengungkap siapa pemilik kayu gelondongan itu. Jika terbukti berasal dari korporasi, maka harus ada pertanggungjawaban hukum yang tegas,” ujar anggota Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan tersebut.
Komisi III menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan harus menjerat pihak-pihak yang memiliki modal dan keuntungan dari aktivitas tersebut. DPR juga mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri izin usaha, dokumen pengangkutan kayu, serta potensi pelanggaran pidana lingkungan hidup.
Sementara itu, Bareskrim Polri menyatakan akan menindaklanjuti permintaan DPR dengan melakukan penyelidikan mendalam, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta pemerintah daerah setempat.
Komisi III DPR berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi korporasi yang mengabaikan aspek kelestarian lingkungan. Selain itu, DPR menekankan pentingnya langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak lagi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat akibat bencana banjir.[Redaksi]



































