PA-Malut Akan Kepung Mabes Polri dan Kemendagri, Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Asusila Bupati Halut

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Senin, 23 Februari 2026 - 15:42 WIB

50192 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Perkumpulan Aktifis Maluku Utara Jakarta (PA-Malut) akan menggelar aksi di depan Mabes Polri dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 25 Februari 2026 mendatang.

Wakil Koordinator PA-Malut Jakarta, Siraj Naufal M. Dabi-Dabi, menyatakan aksi itu ditunjukan untuk menekan Bareskrim Polri untuk segera mengambil langkah tegas terhadap kasus dugaan video asusila yang melibatkan Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua.

Selain melakukan aksi di Bareskrim Polri, Siraj menyatakan, PA-Malut juga akan melakukan aksi di Kementerian Dalam Negeri untuk mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) agar segera memeriksa Bupati Halmahera Utara, atas dugaan kasus video asusila. Kami menilai kasus tersebut dapat mencoreng etika seorang pejabat publik, kata Sirat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Siraj menjelaskan, bahwa kasus dugaan video asusila ini telah dilaporkan pada tanggal 14 Agustus 2024, kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Utara Resor Halmahera Utara, namun sejauh ini terlihat tidak ada tindak lanjut. Padahal menurut Siraj, kasus tersebut seharusnya ditindaklanjuti Kepolisian.

Baca Juga :  Advokat Horas Sianturi Ajukan RDP ke DPR RI, Ungkap Dugaan Kriminalisasi – Perdamaian Sah Jadi Fakta Kunci

Dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025, Siraj menjelaskan lebih jauh, bahwa dalam Putusan tersebut, betapapun MK menyatakan terkait tuduhan eksibisionisme melalui Video Call Sex (VCS) yang didiuga dilakukan oleh Piet Hein Babua, MK tidak menemukan bukti adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracth) yang membuktikan bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum.

Namun, yang harus dilihat dalam putusan MK adalah berkaitan dengan pertimbangan MK yang menyatakan bahwa tidakan VCS tersebut walaupun terbukti, tetapi tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan pemilukada atau tindak pidana pemilihan, melainkan merupakan ranah “pidana lainya”. Itu sebabnya, kata Siraj, pihak Kepolisan dapat memproses kasus tersebut.

Baca Juga :  Ketua FJPK: Selamat Ulang Tahun ke-52 PT Petrokimia Gresik semakin profesional!

Sebab, kami menduga ada peristiwa tindak pidana, yang itu melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Oleh karena itu, aksi yang diakukan Perkumpulan Aktifis Maluku Utara Jakarta ini untuk mendesak pihak Kepolisian agar melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak asusila yang menyeret Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua. Aksi ini juga mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) segera memeriksa Bupati Halmahera Utara, atas dugaan kasus video asusila, sebab kami menilai kasus tersebut dapat mencoreng etika seorang pejabat publik.

Berita Terkait

Transparansi Anggaran Seleksi PT SPRH Disorot AMRJ
Pengamat Apresiasi Polres Cimahi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis, Ratusan Ribu Jiwa Diselamatkan
Sekjen PP GP AL Washliyah: Pernyataan AHY Adalah Edukasi Demokrasi, Jangan Diartikan Sebagai Ambisi Politik 2029
Inalum Perkuat Penanganan Karhutla di Mempawah-Kalimantan Barat, 60 Relawan Grup MIND ID Diterjunkan ke Sekitar Wilayah Operasional BAI
Aksi di Depan KPK, GMPB Soroti Dugaan Pemotongan Insentif Bappenda Bogor
Inalum Naik Kelas ke idAA/Stable, Tegaskan Ketangguhan Fundamental di Tengah Ketidakpastian Global
Aktivis Nasional Dedi Siregar: Bendera Identitas di Samarinda Bukan Serta-Merta Simbol Separatisme, Apresiasi Respons Cepat Pangdam VI/Mulawarman
BNN dan Polri Bekuk Gembong Narkoba Kampung Bahari, PW GP Al Washliyah Bukti Kolaborasi BNN Tak Beri Ruang untuk Bandar Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WIB

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala

Rabu, 9 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 23:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung

Rabu, 9 September 2026 - 23:04 WIB

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air

Rabu, 9 September 2026 - 18:03 WIB

Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WIB

Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:43 WIB

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB