JAKARTA- Kejaksaan Agung mendukung gagasan pembentukan unit penyidikan, khususnya untuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, di Komisi Nasional HAM dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Dukungan itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menerima audiensi Menteri HAM Natalius Pigai di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/2).
Menteri Pigai mengaku terkejut atas dukungan yang didapatkan terkait gagasan ini dan menyampaikan apresiasinya kepada Jaksa Agung.
“Saya benar-benar surprise (terkejut) karena saya sebagai aktivis HAM dan komunitas civil society (masyarakat sipil), begitu datang ke Kejaksaan Agung, mereka menyampaikan bahwa apa yang sedang digagas oleh kami, yaitu revisi UU HAM, dan dari Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan, khususnya pelanggaran HAM berat,” katanya dikutip Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (21/2)
Ia mengungkapkan bahwa tidak banyak negara yang memiliki unit penyidikan pelanggaran HAM.
Pigai menyebut salah satu negara yang mempunyai unit tersebut adalah India.
Dengan adanya unit ini, kata Pigai, maka akan menjadi suatu kemajuan bagi Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menjadi bangsa yang bermartabat dan yang berperadaban humanisme, kemanusiaan, demokrasi, serta perdamaian.
Adapun terkait teknis pelaksanaan unit, masih akan dibahas lebih lanjut.
“Secara teknis, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan persoalan bagaimana kewenangan, fungsi, dan pelaksanaannya akan dibunyikan di dalam revisi Undang-Undang Pengadilan HAM yang akan kami usulkan 2027 setelah UU HAM ini selesai,” ucapnya.
Sementara itu, Jaksa Agung mengatakan bahwa terkait siapa yang akan menjadi penyidik dalam unit ini, akan dibahas lebih lanjut dalam teknis.
“Sekarang ada penyidik sipil juga, ada kepolisian. Undang-undang sekarang, kan, Kejaksaan penyidiknya HAM. Bisa saja bisa kami sama-sama. Mungkin di kementerian ada, di tempat kami ada, jadi bisa kerja sama. Itu teknis nanti,” ucapnya.
Revisi UU HAM
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan bahwa terdapat beberapa poin penguatan Komnas HAM di dalam rancangan revisi UU HAM.
Pigai mengatakan bentuk penguatan itu, antara lain, menambah kewenangan Komnas HAM untuk melakukan penyidikan, pemanggilan, penuntutan, memberikan amicus di pengadilan, hingga mengeluarkan rekomendasi yang bersifat mengikat.
Melalui revisi UU HAM, Pigai mengatakan kewenangan Komnas HAM akan diperluas untuk melakukan penyidikan. Dengan begitu, kata dia, akan ada penyidik ad hoc guna menangani kasus dugaan pelanggaran HAM.
Selain itu, menurut Pigai, dalam revisi UU HAM tersebut, Komnas HAM juga akan diberikan kewenangan baru berupa pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang sedang ditangani.
“Baru penuntutan [dan] amicus: pertimbangan di pengadilan, memberi pertimbangan sebelum hakim mengambil keputusan,” imbuhnya.
Wamenteri HAM: Revisi UU HAM Perkuat Lembaga-lembaga HAM
Wakil Menteri HAM Mugiyanto (kiri). (Ist)
Sebelumnya, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto mengatakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM bertujuan untuk memperkuat lembaga-lembaga HAM yang ada di Indonesia, bukan justru melemahkan.
Lembaga HAM yang dimaksud Mugiyanto, di antaranya Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
“Kami ingin memastikan bahwa revisi yang sekarang kita kerjakan itu adalah revisi untuk memastikan agar undang-undang tersebut lebih bisa memastikan perlindungan pemenuhan, penegakan HAM, bukan sebaliknya. Dalam konteks itulah, revisi dimaksudkan untuk memperkuat lembaga-lembaga HAM,” kata dia ditemui di Jakarta, Rabu.
Mugiyanto turut menepis dugaan revisi UU HAM akan memperlemah kewenangan Komnas HAM. Menurut dia, kewenangan Komnas HAM untuk melakukan mediasi dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM tetap diatur.
“Kita memang tidak menyebutkan itu secara eksplisit karena itu hal yang bersifat teknikalitis (teknis, red.), tetapi pekerjaan itu ada dan tetap melekat di mereka, di teman-teman Komnas HAM,” ucapnya.
Menurut dia, revisi UU HAM menginginkan lembaga-lembaga HAM menjadi lebih kuat, efisien, dan efektif. Dalam kaitan itu, rekomendasi yang dikeluarkan institusi HAM akan diberikan kekuatan mengikat.
“Selama ini kan kurang efisien. Misalnya, Komnas HAM hanya punya kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi tidak dipenuhi, tidak ada sanksi apa-apa. Kita tidak ingin itu,” kata dia.
Di sisi lain, Mugiyanto membenarkan bahwa dalam pembahasannya, muncul wacana untuk meleburkan lembaga-lembaga HAM di Indonesia saat ini menjadi satu institusi saja. Namun, wacana tersebut belum dibahas lebih lanjut.
“Kita belum (sampai ke sana). Aspirasi supaya digabungkan itu ada, tapi ada aspirasi lain (supaya) jangan. Masing-masing (lembaga HAM) saja di diperkuat, cuma perlu koordinasi,” ujarnya.
Ia lebih lanjut menekankan bahwa UU HAM perlu segera direvisi karena ketentuan yang diatur di dalamnya sudah tidak lagi sepadan dengan perkembangan diskursus hak asasi. UU yang sudah berusia 26 tahun itu tercatat belum pernah direvisi sejak ditetapkan.
HAM, kata Mugiyanto, sudah jauh berkembang. Tidak hanya terkait norma, tetapi juga kelembagaan, salah satunya dengan kehadiran Kementerian HAM sebagai institusi pemerintahan yang berdiri sendiri.
Mengenai perkembangan terkait norma hak asasi, dia mencontohkan munculnya prinsip hak digital serta hak untuk lingkungan yang bersih. Kedua hal itu belum diakomodasi dalam UU HAM yang lama.
“Banyak hal yang sudah terjadi setelah diundangkannya UU HAM sehingga perlu diperbaiki,” katanya.
Menurut Mugiyanto, naskah draf revisi UU HAM yang disusun Kementerian HAM saat ini sudah sampai di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum untuk keperluan harmonisasi.
“Tetapi bukan berarti prosesnya selesai. Setelah harmonisasi kan masih ada pembahasan-pembahasan lagi,” jelas dia.




































