KUTACANE – WASPADA INDONESIA-Dugaan intervensi oknum Ketua DPRK Aceh Tenggara dalam proyek bibit kakao tahun 2025 bukan sekadar isu korupsi biasa. Ini adalah potret buram bagaimana otonomi desa diduga sedang disandera oleh kepentingan elit. Berikut adalah poin-poin tajam yang perlu disoroti:
1. Matinya Demokrasi Desa: “Musrenbang Hanya Formalitas?”
Esensi Dana Desa adalah kedaulatan rakyat desa. Jika bibit kakao muncul tanpa melalui Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musrenbang, maka dokumen APBDes tersebut cacat secara moral dan hukum.
Pertanyaannya: Mengapa Pengulu (Kepala Desa) seolah tak berdaya? Benarkah ada ancaman “sanksi” bagi yang menolak? Ini adalah bentuk intimidasi birokrasi yang sangat mencederai semangat UU Desa No. 6/2014.
2. Modus Operasi: “Lobi-Lobi di Balik Layar”
Keterlibatan oknum Pengulu (inisial BD) sebagai pengumpul massa untuk oknum Ketua DPRK (inisial DN) menunjukkan adanya mata rantai sistematis.
Uang Rp 10 juta per desa mungkin terlihat kecil, namun jika dikalikan dengan puluhan atau ratusan desa di Bambel, Bukit Tusam, hingga Leuser, nilainya mencapai miliaran rupiah. Ini adalah angka yang fantastis untuk proyek yang disebut “tidak jelas” kualitasnya.
3. Ironi 5 Batang Kakao: “Hinaan bagi Petani”
Masyarakat dilaporkan hanya menerima sekitar 5 batang bibit per orang. Secara teknis pertanian, ini adalah lelucon.
Bagaimana petani bisa membangun kebun kakao yang produktif hanya dengan 5 batang?
Dugaan bibit tak bersertifikat (abal-abal) semakin memperparah keadaan. Alih-alih memberdayakan, proyek ini justru berpotensi meninggalkan beban bagi petani karena bibit yang rentan penyakit dan gagal panen.
4. Ujian Bagi Kejaksaan Agung: “Berani Sentuh Elit?”
Desakan LSM Kaliber Aceh kepada Kejaksaan Agung RI (Jampidsus) adalah tantangan terbuka. Mengapa harus Kejagung?
Mungkin ada ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum di tingkat lokal yang dianggap rentan intervensi politik.
Kejagung harus membuktikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah (kepada Pengulu), tetapi juga tajam ke atas (kepada oknum pimpinan legislatif).
Analisis Hukum: Celah Tindak Pidana Korupsi
Jika penyelidikan dilakukan, aparat penegak hukum bisa membidik lewat pasal:
Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor): Mengarahkan anggaran desa untuk kepentingan vendor tertentu yang terafiliasi dengan pejabat.
Pemerasan dalam Jabatan: Jika benar ada ancaman sanksi bagi desa yang tidak menganggarkan, ini bisa masuk kategori pemerasan.
Spesifikasi Fiktif/Mark-up: Memeriksa kesesuaian harga pasar bibit bersertifikat dengan harga yang dipatok dalam anggaran desa.
Kesimpulan: Desa Bukan Sapi Perah
Kasus di Aceh Tenggara ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh masyarakat. Dana Desa seharusnya untuk membangun jalan, irigasi, dan kesejahteraan warga, bukan menjadi “anggaran titipan” untuk membiayai ambisi politik atau memperkaya kelompok tertentu.**”*


































