Skandal “Kakao Titipan” di Agara: Ketika Dana Desa Menjadi Bancakan Penguasa?

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 16:27 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE – WASPADA INDONESIA-​Dugaan intervensi oknum Ketua DPRK Aceh Tenggara dalam proyek bibit kakao tahun 2025 bukan sekadar isu korupsi biasa. Ini adalah potret buram bagaimana otonomi desa diduga sedang disandera oleh kepentingan elit. Berikut adalah poin-poin tajam yang perlu disoroti:
​1. Matinya Demokrasi Desa: “Musrenbang Hanya Formalitas?”

​Esensi Dana Desa adalah kedaulatan rakyat desa. Jika bibit kakao muncul tanpa melalui Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musrenbang, maka dokumen APBDes tersebut cacat secara moral dan hukum.

​Pertanyaannya: Mengapa Pengulu (Kepala Desa) seolah tak berdaya? Benarkah ada ancaman “sanksi” bagi yang menolak? Ini adalah bentuk intimidasi birokrasi yang sangat mencederai semangat UU Desa No. 6/2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​2. Modus Operasi: “Lobi-Lobi di Balik Layar”
​Keterlibatan oknum Pengulu (inisial BD) sebagai pengumpul massa untuk oknum Ketua DPRK (inisial DN) menunjukkan adanya mata rantai sistematis.

Baca Juga :  TMMD ke-125 Kodim 0108/Agara Resmi Dibuka, TNI Dukung Pemerataan Pembangunan di Aceh Tenggara

​Uang Rp 10 juta per desa mungkin terlihat kecil, namun jika dikalikan dengan puluhan atau ratusan desa di Bambel, Bukit Tusam, hingga Leuser, nilainya mencapai miliaran rupiah. Ini adalah angka yang fantastis untuk proyek yang disebut “tidak jelas” kualitasnya.

​3. Ironi 5 Batang Kakao: “Hinaan bagi Petani”
​Masyarakat dilaporkan hanya menerima sekitar 5 batang bibit per orang. Secara teknis pertanian, ini adalah lelucon.
​Bagaimana petani bisa membangun kebun kakao yang produktif hanya dengan 5 batang?
​Dugaan bibit tak bersertifikat (abal-abal) semakin memperparah keadaan. Alih-alih memberdayakan, proyek ini justru berpotensi meninggalkan beban bagi petani karena bibit yang rentan penyakit dan gagal panen.

​4. Ujian Bagi Kejaksaan Agung: “Berani Sentuh Elit?”
​Desakan LSM Kaliber Aceh kepada Kejaksaan Agung RI (Jampidsus) adalah tantangan terbuka. Mengapa harus Kejagung?
​Mungkin ada ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum di tingkat lokal yang dianggap rentan intervensi politik.
​Kejagung harus membuktikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah (kepada Pengulu), tetapi juga tajam ke atas (kepada oknum pimpinan legislatif).

Baca Juga :  Dinas Pertanian Aceh Tenggara Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan H.M. Salim Fakhry, SE,M.M - dr. Heri Al Hilal Sebagai Bupati & Wakil Bupati Aceh Tenggara Masa Jabatan 2025-2030

​Analisis Hukum: Celah Tindak Pidana Korupsi
​Jika penyelidikan dilakukan, aparat penegak hukum bisa membidik lewat pasal:
​Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor): Mengarahkan anggaran desa untuk kepentingan vendor tertentu yang terafiliasi dengan pejabat.
​Pemerasan dalam Jabatan: Jika benar ada ancaman sanksi bagi desa yang tidak menganggarkan, ini bisa masuk kategori pemerasan.

​Spesifikasi Fiktif/Mark-up: Memeriksa kesesuaian harga pasar bibit bersertifikat dengan harga yang dipatok dalam anggaran desa.
​Kesimpulan: Desa Bukan Sapi Perah
​Kasus di Aceh Tenggara ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh masyarakat. Dana Desa seharusnya untuk membangun jalan, irigasi, dan kesejahteraan warga, bukan menjadi “anggaran titipan” untuk membiayai ambisi politik atau memperkaya kelompok tertentu.**”*

Berita Terkait

LSM KALIBER:Rapor Merah Proyek Penahan Longsor Aceh Tenggara: “Skandal 10 Miliar di Balik Tebing”
Aliansi Pemuda Agara Peduli Bencana Salurkan Bantuan ke Pesantren Terdampak
Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Natam Pasca Banjir di Aceh Tenggara
Aroma Amis Dana BTT Aceh Tenggara: 700 Juta Ludes dalam 14 Hari, Hak Pekerja Lapangan Diduga Malah Dikebiri
Simfoni Jumat: Merajut Ukhuwah, Membangun Peradaban
Ironi di Balik “Plat Merah”: Anggaran Cair, Jalan Nasional Masih “Mati Suri”
Dugaan “Program Titipan” Bibit Kakao di Aceh Tenggara, Nama Ketua DPRK Terseret
Sejarah Baru! MAN 1 Aceh Tenggara Resmi “Go Digital”, Kini Pantau Sekolah Cukup Lewat Layar Ponsel

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 22:39 WIB

Peringatan Isra’ Mi’raj di Pengungsian, Pemerintah dan Ulama Beri Dukungan Moril untuk Warga Agusen

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:18 WIB

PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Layanan Kesehatan Spesialis bagi Korban Banjir Aceh

Jumat, 9 Januari 2026 - 23:42 WIB

Kapolres Gayo Lues Buka Akses Jalan Darurat Penghubung Desa Pertik–Desa Ekan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:59 WIB

Kegiatan Dzikir dan Doa Tolak Bala di Kantor Camat Blangpegayon Jadi Bentuk Ikhtiar Masyarakat Menghadapi Bencana Hidrometeorologi

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:57 WIB

Laporkan Dugaan Tipikor Sektor Kesehatan, GAKORPAN Soroti Praktik Penggelembungan Anggaran di Puskesmas

Kamis, 8 Januari 2026 - 02:00 WIB

KONI Gayo Lues Terjunkan Tim Salurkan Bantuan Sembako untuk Pengungsi Terdampak Banjir dan Longsor

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:16 WIB

Brimob Aceh, Hadir dalam Pengabdian, Percepat Pemulihan Fasilitas Pendidikan Pasca Banjir Gayo Lues

Senin, 5 Januari 2026 - 15:57 WIB

Wakapolres Gayo Lues Pimpin Langsung Gotong Royong Bangun Bendungan Pengalihan Sungai Aih Bobo

Berita Terbaru

KEPULAUAN MERANTI

Pemkab Kepulauan Meranti dan Pemko Pekanbaru Teken MoU Kerja Sama Strategis

Senin, 12 Jan 2026 - 22:28 WIB