Dugaan “Program Titipan” Bibit Kakao di Aceh Tenggara, Nama Ketua DPRK Terseret

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:17 WIB

50152 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​KUTACANE, -WASPADA INDONESIA– Pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2025 di Kabupaten Aceh Tenggara mulai memicu polemik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kaliber Aceh menengarai adanya praktik “program titipan” dalam pengadaan bibit kakao di sejumlah desa (Kute) yang diduga kuat melangkahi mekanisme konstitusional desa demi keuntungan segelintir elite.

​Ketua DKD LSM Kaliber Aceh, Zoelkanedi, mengungkapkan bahwa pengadaan bibit kakao tersebut terindikasi cacat prosedur karena tidak melalui proses Musyawarah Dusun (Musdus) maupun Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Ini adalah program yang muncul di tengah jalan. Tidak ada usulan dari arus bawah, namun tiba-tiba dipaksakan masuk ke dalam dokumen APBDes. Kami menduga ini program terselubung untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar Zoelkanedi kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

​Indikasi Intervensi Elite
​Polemik ini semakin memanas seiring munculnya dugaan keterlibatan oknum Ketua DPRK Aceh Tenggara. Nama pimpinan legislatif tersebut mencuat setelah adanya laporan mengenai oknum Pengulu (Kepala Desa) di Kecamatan Bambel berinisial BD, yang ditengarai menjadi kepanjangan tangan untuk mengintervensi desa-desa lain.

Baca Juga :  Ggerak Cepat: Dinsos Agara Wujud Keprihatinan Mendalam Dinsos Terhadap Korban Banjir

​BD diduga memengaruhi para Pengulu agar mengalokasikan anggaran untuk bibit kakao tersebut, meski tanpa dasar aspirasi masyarakat yang jelas. Praktik ini dinilai telah mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.
​Mutu Bibit dan Efektivitas Anggaran
​Selain persoalan prosedur, kualitas bibit yang dibagikan juga menuai kritik tajam. Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bibit yang diterima masyarakat diragukan legalitas sertifikasinya. Hal ini dikhawatirkan akan merugikan petani dalam jangka panjang akibat potensi gagal panen atau produktivitas yang rendah.

​”Masyarakat hanya menerima sekitar lima batang bibit per orang. Secara teknis pertanian, jumlah ini sangat tidak signifikan dan terkesan hanya formalitas untuk menggugurkan kewajiban anggaran,” tambah Zoelkanedi.
​Desakan Penegakan Hukum

Baca Juga :  Ibu Ariyani Yang Alami Lupa Ingatan, Bertemu Kembali Dengan Keluarganya

​Secara regulasi, pengadaan barang dan jasa di desa wajib tunduk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 16 Tahun 2018. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap pengadaan harus berbasis Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan memenuhi standar mutu nasional.
​Atas temuan tersebut, LSM Kaliber mendesak aparat penegak hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, untuk segera turun tangan.

​”Penyelidikan harus segera dilakukan. Siapa pun yang bermain dengan anggaran desa, apalagi jika ada keterlibatan oknum pejabat tinggi, harus diungkap secara transparan di depan hukum,” tegasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Ketua DPRK Aceh Tenggara dan pihak terkait di Kecamatan Bambel guna mendapatkan klarifikasi atas dugaan tersebut.***

Berita Terkait

Angin Segar bagi Perangkat Desa: Penantian 4 Bulan Siltap Segera Berakhir di Februari
THR” yang Sebenarnya Adalah Hak Tertunda
Proyek “Raksasa” Rasa Manual: Rp10,7 Miliar untuk Beton yang Diaduk Seadanya?
LSM KALIBER:Rapor Merah Proyek Penahan Longsor Aceh Tenggara: “Skandal 10 Miliar di Balik Tebing”
Aliansi Pemuda Agara Peduli Bencana Salurkan Bantuan ke Pesantren Terdampak
Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Natam Pasca Banjir di Aceh Tenggara
Aroma Amis Dana BTT Aceh Tenggara: 700 Juta Ludes dalam 14 Hari, Hak Pekerja Lapangan Diduga Malah Dikebiri
Simfoni Jumat: Merajut Ukhuwah, Membangun Peradaban

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 19:51 WIB

PDIP Ungkap 8 Tantangan Utama Bangsa dalam Penutupan Rakernas I

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:34 WIB

DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS: AKPERSI Bongkar Rangkaian Teror, Kekerasan, dan Kriminalisasi Wartawan Sepanjang 2025

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:23 WIB

IACN Desak KPK dan Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu Senilai Rp.75 Miliar

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:36 WIB

DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS: AKPERSI Bongkar Rangkaian Teror, Kekerasan, dan Kriminalisasi Wartawan Sepanjang 2025

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:41 WIB

Dugaan Korupsi Menggurita di Halmahera Timur: Sekda Diduga Jadi Otak Manipulasi Anggaran Miliaran

Rabu, 7 Januari 2026 - 23:35 WIB

DPD RI Beri Pembekalan Delegasi STEM SMA Islam Al-Azhar BSD@Cileungsi Menuju Jepang

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:35 WIB

Nasir Djamil Anggota Komisi III DPR Minta Bareskrim Ungkap Korporasi Pemilik Kayu Gelondongan di Lokasi Banjir

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:49 WIB

Mendagri Tito Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak bencana dan Lokasi Pembangunan Hunian Tetap 

Berita Terbaru