Dugaan “Program Titipan” Bibit Kakao di Aceh Tenggara, Nama Ketua DPRK Terseret

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:17 WIB

50351 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​KUTACANE, -WASPADA INDONESIA– Pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2025 di Kabupaten Aceh Tenggara mulai memicu polemik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kaliber Aceh menengarai adanya praktik “program titipan” dalam pengadaan bibit kakao di sejumlah desa (Kute) yang diduga kuat melangkahi mekanisme konstitusional desa demi keuntungan segelintir elite.

​Ketua DKD LSM Kaliber Aceh, Zoelkanedi, mengungkapkan bahwa pengadaan bibit kakao tersebut terindikasi cacat prosedur karena tidak melalui proses Musyawarah Dusun (Musdus) maupun Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Ini adalah program yang muncul di tengah jalan. Tidak ada usulan dari arus bawah, namun tiba-tiba dipaksakan masuk ke dalam dokumen APBDes. Kami menduga ini program terselubung untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar Zoelkanedi kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

​Indikasi Intervensi Elite
​Polemik ini semakin memanas seiring munculnya dugaan keterlibatan oknum Ketua DPRK Aceh Tenggara. Nama pimpinan legislatif tersebut mencuat setelah adanya laporan mengenai oknum Pengulu (Kepala Desa) di Kecamatan Bambel berinisial BD, yang ditengarai menjadi kepanjangan tangan untuk mengintervensi desa-desa lain.

Baca Juga :  Bupati Agara CepatTanggap, Jembatan putus Sudah bisa dilalui Roda Dua

​BD diduga memengaruhi para Pengulu agar mengalokasikan anggaran untuk bibit kakao tersebut, meski tanpa dasar aspirasi masyarakat yang jelas. Praktik ini dinilai telah mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.
​Mutu Bibit dan Efektivitas Anggaran
​Selain persoalan prosedur, kualitas bibit yang dibagikan juga menuai kritik tajam. Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bibit yang diterima masyarakat diragukan legalitas sertifikasinya. Hal ini dikhawatirkan akan merugikan petani dalam jangka panjang akibat potensi gagal panen atau produktivitas yang rendah.

​”Masyarakat hanya menerima sekitar lima batang bibit per orang. Secara teknis pertanian, jumlah ini sangat tidak signifikan dan terkesan hanya formalitas untuk menggugurkan kewajiban anggaran,” tambah Zoelkanedi.
​Desakan Penegakan Hukum

Baca Juga :  Junaidi Maruto Ditunjuk Sebagai Plt Kepala SMK PP Negeri Kutacane

​Secara regulasi, pengadaan barang dan jasa di desa wajib tunduk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 16 Tahun 2018. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap pengadaan harus berbasis Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan memenuhi standar mutu nasional.
​Atas temuan tersebut, LSM Kaliber mendesak aparat penegak hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, untuk segera turun tangan.

​”Penyelidikan harus segera dilakukan. Siapa pun yang bermain dengan anggaran desa, apalagi jika ada keterlibatan oknum pejabat tinggi, harus diungkap secara transparan di depan hukum,” tegasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Ketua DPRK Aceh Tenggara dan pihak terkait di Kecamatan Bambel guna mendapatkan klarifikasi atas dugaan tersebut.***

Berita Terkait

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Dugaan Skandal Dana Ketahanan Pangan di Lembah Haji Semakin Menguat, APH Didesak Buka Siapa Penerima dan Pengendalinya
Diduga Sarat Mark-Up dan Fiktif, Pegiat Anti-Korupsi Desak Kejari Aceh Tenggara Usut Dana Desa Perdomoan II
BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan pada 31 Proyek di Aceh Tenggara, Potensi Kerugian Rp 604 Juta
Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Ruangan Staf Dan Ruangan Arsip di Kantor KUA Babussalam Sangat butuh Untuk Drenopasi

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB