Dugaan “Program Titipan” Bibit Kakao di Aceh Tenggara, Nama Ketua DPRK Terseret

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:17 WIB

50306 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​KUTACANE, -WASPADA INDONESIA– Pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2025 di Kabupaten Aceh Tenggara mulai memicu polemik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kaliber Aceh menengarai adanya praktik “program titipan” dalam pengadaan bibit kakao di sejumlah desa (Kute) yang diduga kuat melangkahi mekanisme konstitusional desa demi keuntungan segelintir elite.

​Ketua DKD LSM Kaliber Aceh, Zoelkanedi, mengungkapkan bahwa pengadaan bibit kakao tersebut terindikasi cacat prosedur karena tidak melalui proses Musyawarah Dusun (Musdus) maupun Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Ini adalah program yang muncul di tengah jalan. Tidak ada usulan dari arus bawah, namun tiba-tiba dipaksakan masuk ke dalam dokumen APBDes. Kami menduga ini program terselubung untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar Zoelkanedi kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

​Indikasi Intervensi Elite
​Polemik ini semakin memanas seiring munculnya dugaan keterlibatan oknum Ketua DPRK Aceh Tenggara. Nama pimpinan legislatif tersebut mencuat setelah adanya laporan mengenai oknum Pengulu (Kepala Desa) di Kecamatan Bambel berinisial BD, yang ditengarai menjadi kepanjangan tangan untuk mengintervensi desa-desa lain.

Baca Juga :  Peringati HUT Bhayangkara ke-78, Polres Aceh Tenggara Gelar Bakti Kesehatan dan Penanganan Stunting

​BD diduga memengaruhi para Pengulu agar mengalokasikan anggaran untuk bibit kakao tersebut, meski tanpa dasar aspirasi masyarakat yang jelas. Praktik ini dinilai telah mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.
​Mutu Bibit dan Efektivitas Anggaran
​Selain persoalan prosedur, kualitas bibit yang dibagikan juga menuai kritik tajam. Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bibit yang diterima masyarakat diragukan legalitas sertifikasinya. Hal ini dikhawatirkan akan merugikan petani dalam jangka panjang akibat potensi gagal panen atau produktivitas yang rendah.

​”Masyarakat hanya menerima sekitar lima batang bibit per orang. Secara teknis pertanian, jumlah ini sangat tidak signifikan dan terkesan hanya formalitas untuk menggugurkan kewajiban anggaran,” tambah Zoelkanedi.
​Desakan Penegakan Hukum

Baca Juga :  Ketua PDHI Agara Imbau Masyarakat Pastikan Kesehatan dan Kelayakan Hewan Kurban Jelang Idul Adha

​Secara regulasi, pengadaan barang dan jasa di desa wajib tunduk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 16 Tahun 2018. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap pengadaan harus berbasis Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan memenuhi standar mutu nasional.
​Atas temuan tersebut, LSM Kaliber mendesak aparat penegak hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, untuk segera turun tangan.

​”Penyelidikan harus segera dilakukan. Siapa pun yang bermain dengan anggaran desa, apalagi jika ada keterlibatan oknum pejabat tinggi, harus diungkap secara transparan di depan hukum,” tegasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Ketua DPRK Aceh Tenggara dan pihak terkait di Kecamatan Bambel guna mendapatkan klarifikasi atas dugaan tersebut.***

Berita Terkait

PJ Pengulu Kute Buluh Pertanyakan Integritas Pelapor, Jika Benar Mengapa Tidak Tempuh Jalur Resmi Sejak Awal
Menteri Wihaji Tinjau SPPG Pulonas 02 Aceh Tenggara, Pastikan Layanan Gizi Berjalan Optimal
Pegiat LIRA Aceh Tenggara Soroti Penutupan 76 Dapur SPPG di Aceh, Minta Dugaan Jual Beli Titik Diusut
BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba
LSM Tipikor Apresiasi Komitmen Kasat Narkoba Aceh Tenggara Berantas Sabu
Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kute Bakhti
Simbol Kepedulian Pemerintah,  Kadis Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti
Bupati Aceh Tenggara dan Kepala Dinas Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:28 WIB

Polres Karo Ungkap 21 Kasus Narkoba Dalam Ops Antik Toba 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:01 WIB

Klarifikasi Terbuka Lia Hambali Jadi Tamparan bagi Penyebar Narasi Sepihak yang Mengabaikan Fakta dan Konteks

Senin, 1 Juni 2026 - 18:43 WIB

Peringatan Hari Kelahiran Pancasila Kapolres Karo Ajak Generasi Muda Karo Menjadikan Pancasila Kompas Dalam Belajar, Berteman dan Bertindak.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:07 WIB

Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan, Polres Karo Tangkap Dua Terduga Pelaku dan Temukan Jenazah Korban di Bawah Jembatan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:10 WIB

Kabupaten Karo Kembali Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut Dari BPK RI

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:24 WIB

Tim Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:48 WIB

Bupati Karo: Pentahbisan Gedung GPT “Kristus Gembala” Bukan Hanya Pembangunan Fisik, Juga Pembangunan Spiritual, Moral, dan Sosial

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:11 WIB

Persiapan Festival Bunga dan Buah Tahun 2026 Bupati Karo : Pariwisata Salah Satu Sektor Unggulan yang Menjadi Prioritas

Berita Terbaru