KUTACANE, -WASPADA INDONESIA– Pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2025 di Kabupaten Aceh Tenggara mulai memicu polemik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kaliber Aceh menengarai adanya praktik “program titipan” dalam pengadaan bibit kakao di sejumlah desa (Kute) yang diduga kuat melangkahi mekanisme konstitusional desa demi keuntungan segelintir elite.

Ketua DKD LSM Kaliber Aceh, Zoelkanedi, mengungkapkan bahwa pengadaan bibit kakao tersebut terindikasi cacat prosedur karena tidak melalui proses Musyawarah Dusun (Musdus) maupun Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
”Ini adalah program yang muncul di tengah jalan. Tidak ada usulan dari arus bawah, namun tiba-tiba dipaksakan masuk ke dalam dokumen APBDes. Kami menduga ini program terselubung untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar Zoelkanedi kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Indikasi Intervensi Elite
Polemik ini semakin memanas seiring munculnya dugaan keterlibatan oknum Ketua DPRK Aceh Tenggara. Nama pimpinan legislatif tersebut mencuat setelah adanya laporan mengenai oknum Pengulu (Kepala Desa) di Kecamatan Bambel berinisial BD, yang ditengarai menjadi kepanjangan tangan untuk mengintervensi desa-desa lain.
BD diduga memengaruhi para Pengulu agar mengalokasikan anggaran untuk bibit kakao tersebut, meski tanpa dasar aspirasi masyarakat yang jelas. Praktik ini dinilai telah mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.
Mutu Bibit dan Efektivitas Anggaran
Selain persoalan prosedur, kualitas bibit yang dibagikan juga menuai kritik tajam. Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bibit yang diterima masyarakat diragukan legalitas sertifikasinya. Hal ini dikhawatirkan akan merugikan petani dalam jangka panjang akibat potensi gagal panen atau produktivitas yang rendah.
”Masyarakat hanya menerima sekitar lima batang bibit per orang. Secara teknis pertanian, jumlah ini sangat tidak signifikan dan terkesan hanya formalitas untuk menggugurkan kewajiban anggaran,” tambah Zoelkanedi.
Desakan Penegakan Hukum
Secara regulasi, pengadaan barang dan jasa di desa wajib tunduk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 16 Tahun 2018. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap pengadaan harus berbasis Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan memenuhi standar mutu nasional.
Atas temuan tersebut, LSM Kaliber mendesak aparat penegak hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, untuk segera turun tangan.
”Penyelidikan harus segera dilakukan. Siapa pun yang bermain dengan anggaran desa, apalagi jika ada keterlibatan oknum pejabat tinggi, harus diungkap secara transparan di depan hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Ketua DPRK Aceh Tenggara dan pihak terkait di Kecamatan Bambel guna mendapatkan klarifikasi atas dugaan tersebut.***


































