​Menjemput Kepastian di Kaki Leuser: Ikhtiar 9 Kepala Desa Perjuangkan Hak Atas Tanah

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:20 WIB

50258 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​KUTACANE – WASPADA INDONESIA -Di bawah bayang-bayang rimbunnya hutan tropis tertua di dunia, masyarakat Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara, tengah merajut harapan besar. Sembilan kepala desa dari kecamatan paling ujung ini melangkah pasti mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tenggara. Misi mereka satu: menjemput kepastian hukum atas tanah leluhur melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026.KAMIS 29-1-2026.

​Langkah ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan perjuangan atas kedaulatan ekonomi warga yang selama ini menggantungkan hidup dari bertani.

​Sambutan Hangat dan Harapan yang Tertata
​Kedatangan para pemimpin desa ini disambut langsung oleh Kepala Kantor BPN Aceh Tenggara, Maimun. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, terungkap aspirasi besar masyarakat yang mengusulkan sertifikasi lahan seluas kurang lebih 6.000 hektar.

Baca Juga :  Akibat Hujan Terus - Menerus Petani Jagung Aceh Tenggara, Mengeluh

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Angka ini diproyeksikan akan melahirkan sekitar 1.000 sertifikat yang tersebar di 9 desa. Bagi warga, sertifikat bukan hanya selembar kertas, melainkan “pagar hukum” yang melindungi tanah mereka dari sengketa sekaligus pembuka akses kesejahteraan di masa depan.
​Benteng Hukum: Antara Hak Rakyat dan Kelestarian Alam

​Namun, jalan menuju legalitas tanah di wilayah Leuser memiliki tantangan tersendiri. Mengingat letak geografisnya yang bersinggungan langsung dengan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), BPN Aceh Tenggara bersikap sangat hati-hati namun tetap solutif.
​Maimun menegaskan komitmennya untuk membantu masyarakat, namun dengan batasan aturan yang tegas:

Baca Juga :  Masyarakat Laporkan ke Bupati Aceh Tenggara, Raja Rimba Mencekam: Seekor Sapi di Perkebunan Mendabe

​Verifikasi Ketat: Dalam waktu dekat, BPN akan menerjunkan tim verifikasi untuk memetakan batas-batas fisik di lapangan.
​Haram Melawan Hukum: Jika lahan yang diusulkan ternyata masuk dalam zona hutan lindung atau kawasan TNGL, maka sertifikat tidak dapat diterbitkan. Hal ini dilakukan untuk menghindari delik hukum pidana kehutanan di kemudian hari.

​Keseimbangan Ekosistem: BPN berupaya memastikan bahwa pemukiman dan perkebunan warga memang berada di wilayah Area Penggunaan Lain (APL) yang sah secara regulasi.
​Sekilas Target Perjuangan PTSL 2026(Aliasa)

Berita Terkait

Stigma dan Kerugian Akibat Salah Vonis HIV, Warga Aceh Tenggara Minta Keadilan hingga ke Aparat Hukum
Kepala SMA Negeri 1 Kutacane yang Baru Tekankan Budaya Sekolah dan Etika kepada Warga Sekolah
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Dugaan Skandal Dana Ketahanan Pangan di Lembah Haji Semakin Menguat, APH Didesak Buka Siapa Penerima dan Pengendalinya
Diduga Sarat Mark-Up dan Fiktif, Pegiat Anti-Korupsi Desak Kejari Aceh Tenggara Usut Dana Desa Perdomoan II
BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan pada 31 Proyek di Aceh Tenggara, Potensi Kerugian Rp 604 Juta
Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:41 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Menghimbau Semua Organisasi Pers Melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:29 WIB

Prof Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Akan Mewujudkan Harapan Masyarakat Tegaknya Hukum Tanpa Tebang Pilih

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:19 WIB

Presiden Labeli Wartawan Sebagai Londo Ireng, Kasihhati : Preseden Buruk, Berpotensi Memicu Intimidasi Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:47 WIB

Masih Adakah Pers Nasionalis? Ini Jawaban AKPERSI untuk Presiden

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:54 WIB

Penahanan Febrie Tanpa Rompi dan Borgol , di Pertanyakan Keistimewaan Febrie Adriansyah: Siapa yang Melindungi?

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:24 WIB

Dari Persaudaraan Menuju Pengabdian, XTC Indonesia Kota Cirebon Gelar Bakti Sosial Jumat Berkah

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:27 WIB

PW GP Al Washliyah : Pesan dari Kalimantan Menggema hingga Jakarta, Lagu “Teruslah Melangkah” Karya Mayjen TNI Krido Pramono Menjadi Inspirasi Generasi Muda Indonesia

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:30 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Membuat Aturan Ketat Jaga Ibu & Anak Indonesia

Berita Terbaru