Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Nasional Indonesia (LSM TRINUSA) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Lampung telah melayangkan surat permintaan klarifikasi dan audit mendesak kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Surat tersebut menyoroti dua proyek rehabilitasi jaringan irigasi senilai total Rp 84,7 miliar yang dikelola oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Pengairan (SNVT PJPA) pada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung.
Yang menjadi sorotan utama adalah status kedua proyek yang telah habis masa kontraknya, namun secara fisik diduga belum selesai secara maksimal atau sesuai spesifikasi. Hal ini menguatkan indikasi adanya penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat petani penerima manfaat.
PROYEK YANG DISOROTI:
A. PROYEK 1: Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah di Provinsi Lampung (Paket 1)
· Sumber/Nilai Kontrak: APBN – SNVT PJPA BBWS Mesuji Sekampung, Rp 37,8 miliar (Kontrak 19 September 2025)
· Pelaksana & Pengawas: PT. Brantas Abipraya (Persero) dan PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
· Lingkup: 26 titik di 6 Kabupaten, waktu 101 hari kalender (Masa kontrak telah berakhir).
· Temuan Kuat Indikasi Korupsi:
1. Material di Bawah Standar: Material di lapangan secara kasat mata diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis dan mutu kontrak (Bestek/RAB). Ini adalah upaya pengurangan biaya (cost reduction) melawan hukum yang membahayakan konstruksi.
2. Volume Pekerjaan Menyusut: Volume fisik pekerjaan di lapangan diduga tidak mencapai volume yang tercantum dalam RAB dan telah dibayar lunas oleh negara.
3. Pengawasan “Tidak Hadir”: Konsultan pengawas (PT. Agrinas) jarang terlihat di lokasi. Kelemahan fatal ini diduga memberi ruang bagi penyimpangan pada material dan volume.
B. PROYEK 2: Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama BBWS Mesuji Sekampung (Inpres III)
· Sumber/Nilai Kontrak: APBN – SNVT PJPA BBWS Mesuji Sekampung, Rp 46,9 miliar (Kontrak 07 November 2025)
· Pelaksana: PT. Brantas Abipraya (Persero).
· Lingkup: 33 Daerah Irigasi di 8 Kabupaten, waktu 55 hari kalender (Masa kontrak telah berakhir).
· Temuan Kuat Indikasi Korupsi:
1. Mark-Up Harga & Volume Menyusut: Diduga terjadi penaikan harga tidak wajar (mark-up) dalam RAB, sementara volume pekerjaan riil di lapangan berkurang. Spesifikasi material seperti batu dan ketebalan struktur tidak sesuai.
2. Praktik Subkontrak Mencurigakan (Kasus Khusus Tulang Bawang Barat):
· Pekerjaan U-Ditch di 8 titik (seperti Way Gemol, Way Lilin, dll) diduga disubkontrakkan hanya pada satu pihak tunggal.
· Modus Mark-Up SPJ: Harga pasar U-Ditch 60×60 ke lokasi sekitar Rp 730.000/unit. Namun, diduga harga dalam Surat Perintah Kerja (SPJ) dari PT. Brantas Abipraya ke subkontraktor jauh lebih rendah, sementara nilai yang dicairkan ke negara tetap tinggi. Selisih inilah yang diduga sebagai keuntungan tidak sah (mark-up).
· Pekerjaan Fiktif? Pekerjaan di 8 titik tersebut diduga belum tuntas, namun masa kontrak habis. Ini mengindikasikan kemungkinan penggelembungan biaya dan/atau pekerjaan fiktif dalam laporan kemajuan proyek.
TUJUAN PENGIRIMAN SURAT DAN TUNTUTAN:
Faqih Fakhrozi, S.Pd., selaku perwakilan LSM TRINUSA DPD Lampung, menyatakan surat ini adalah langkah awal pengawasan masyarakat untuk mendesak transparansi dan pertanggungjawaban. “Kami mendesak Kementerian PUPR dan aparat penegak hukum untuk turun tangan. Ini soal uang rakyat yang nyatanya belum memberikan hasil optimal, bahkan berindikasi korupsi sistematis,” tegasnya.
LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung secara resmi MENUNTUT DAN MENDESAK:
1. KPK untuk SEGERA MELAKUKAN PENYELIDIKAN/PENYIDIKAN menyeluruh terhadap seluruh pihak, terutama PT. Brantas Abipraya, PT. Agrinas Pangan Nusantara, serta pejabat pengguna anggaran dan pengawas di lingkungan SNVT PJPA BBWS Mesuji Sekampung dan Ditjen SDA Kementerian PUPR.
2. KPK MELAKUKAN AUDIT INVESTIGATIF & GELAR PERKARA untuk membandingkan dokumen kontrak dengan realisasi lapangan, menghitung kerugian negara, dan menelusuri aliran dana serta potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
3. KPK BERKOORDINASI DENGAN BPK, PPATK, DAN KEMENTERIAN PUPR untuk audit komprehensif dan pemberian sanksi administrasi tegas.
Dugaan ini sangat serius karena menyangkut proyek infrastruktur vital yang menentukan nasib ribuan hektar sawah dan kesejahteraan petani di Lampung. Publik menunggu langkah tegas dan transparan dari Kementerian PUPR dan penegak hukum.
(Hayat)


































