Diikuti 3 Polres, Bidkum Polda Lampung Gelar Sosialisasi Hukum di Mapolres Tanggamus

hayat

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:23 WIB

50124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung menggelar kegiatan sosialisasi hukum di Aula Paramasatwika Polres Tanggamus, Selasa (10/2/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kompetensi hukum penyidik dan penyidik pembantu di lingkungan kepolisian.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kabidkum Polda Lampung Kombes Pol. Ahmad Sukiyatno, S.H., M.H., dan disambut oleh Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H. Sosialisasi diikuti oleh para penyidik dan penyidik pembantu dari Polres Tanggamus, Polres Pringsewu, dan Polres Pesisir Barat, dengan pemateri dari tim Bidkum Polda Lampung.

Adapun materi disampaikan oleh AKBP Made Kartika, S.H., M.H., dan AKBP Fadzriya Ambar, S.H., yang membahas tiga regulasi penting terkait pelaksanaan tugas kepolisian, yaitu Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Polsek Pulau Panggung Ungkap Pencurian Puluhan TKP di Ulu Belu

Dalam kegiatan tersebut, Bidkum Polda Lampung juga membagikan buku Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP kepada para peserta sebagai bahan pendukung pembelajaran.

Dalam sambutan Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.Si., yang dibacakan oleh Kabidkum Polda Lampung Kombes Pol. Ahmad Sukiyatno disampaikan bahwa ketiga undang-undang tersebut telah resmi diberlakukan secara nasional sejak 2 Januari 2026.

“Pemberlakuan regulasi baru tersebut menuntut kesiapan aparat penegak hukum dalam memahami dan menerapkannya secara tepat,” kata Kombes Pol. Ahmad Sukiyatno dalam amanat tersebut.

Kapolda Lampung menegaskan bahwa Polri sebagai garda terdepan dalam proses penegakan hukum pidana menghadapi tantangan besar dengan berlakunya aturan baru tersebut.

“Salah satu syarat keberhasilan negara adalah sistem hukum yang menjamin keadilan bagi rakyatnya, sehingga Polri harus mampu menjawab tantangan tersebut dengan profesionalisme dan kompetensi yang memadai,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolda Lampung menekankan bahwa pemahaman terhadap KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana tidak dapat dilakukan secara parsial.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bantu Evakuasi Pohon Tumbang di Kota Agung Timur

“Memahami KUHAP tidak dapat terlepas dari KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana, karena ketentuan dalam KUHP ditransformasikan ke dalam KUHAP,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional merupakan tantangan sekaligus tanggung jawab besar bagi aparat penegak hukum di tingkat kewilayahan.

Ia mendorong seluruh penyidik untuk terus meningkatkan kompetensi, aktif belajar, dan berdiskusi agar penerapan hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Tanggamus juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bidkum Polda Lampung beserta para narasumber yang telah melaksanakan sosialisasi hukum di Polres Tanggamus.

“Kegiatan ini sangat penting sebagai sarana pembinaan dan peningkatan kapasitas penyidik di wilayah hukum Polres Tanggamus, Polres Pringsewu, dan Polres Pesisir Barat, sehingga mampu mengimplementasikan pembaruan hukum pidana nasional secara tepat, berkeadilan, dan berorientasi pada kepercayaan publik,” tutupnya.

Berita Terkait

Karutan Kota Agung Bagikan Masker Warga Binaan
LSM PAGAR Lampung Desak Transparansi Anggaran BPBD Tanggamus, Ancaman Aksi Turun Jalan
DPD GILAS Tanggamus Soroti Dugaan Korupsi Anggaran BLUD dan BOK Puskesmas Gunung Alip , Puskesmas Kecamatan Gisting serta Dinkes
Polsek Talang Padang Tangkap Satu Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Masjid Gunung Alip, Buru Satu Rekannya
Bupati Tanggamus Lantik 78 Pejabat, Tekankan Integritas dan Budaya Kerja “Jalan Lurus”
6 Bulan Buron LH Spesialis Pencuri Ikan Tawar Berhasil Di Ringkus Tim Res Polsek Pugung
SI Jago Merah Mengamuk di Tanggamus, Kebakaran Terus Berulang di Tengah Warga yang Dilanda Duka
Produksi Kopi Tanggamus Meningkat, Petani Penerima Manfaat Terima Santunan Jaminan Sosial

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WIB

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala

Rabu, 9 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 23:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung

Rabu, 9 September 2026 - 23:04 WIB

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air

Rabu, 9 September 2026 - 18:03 WIB

Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WIB

Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:43 WIB

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB