Aceh Tenggara – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara memastikan bahwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk tahun anggaran 2026 telah resmi disahkan dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menyelesaikan proses administrasi yang diperlukan. Bahkan, dana yang bersumber dari DPA tersebut telah dicairkan sepenuhnya. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons pertanyaan publik yang sempat beredar terkait status pengesahan DPA, mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara telah dibahas sejak November hingga Desember tahun lalu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, Syukur Selamat Karo Karo, SE, M.Si., Ak., memberikan klarifikasi terkait isu tersebut. Dalam konfirmasi yang diterima pada Rabu (25/2/2026), Syukur menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam proses pengesahan maupun pencairan anggaran. “Tidak ada masalah. Semua DPA OPD sudah selesai. Semua DPA sudah selesai dan sudah cair pun,” ujarnya tegas.
Syukur menjelaskan bahwa seluruh tahapan administrasi telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga tidak ada hambatan baik di tingkat pengesahan dokumen maupun pencairan dana. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah menjalankan proses pengelolaan keuangan daerah secara tertib dan transparan.
Meski demikian, di lapangan masih ditemukan sejumlah OPD yang belum merealisasikan anggaran ke dalam program dan kegiatan masing-masing. Kondisi ini diduga lebih berkaitan dengan proses teknis internal di masing-masing OPD, bukan karena adanya masalah pada pengesahan DPA atau pencairan dana. Pemerintah daerah menilai bahwa kendala tersebut merupakan bagian dari dinamika pelaksanaan anggaran yang harus segera diatasi agar program pembangunan dapat berjalan sesuai target.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengimbau seluruh OPD untuk mempercepat realisasi anggaran demi mengoptimalkan pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan DPA yang telah selesai disahkan dan dana yang sudah dicairkan, diharapkan tidak ada lagi hambatan dalam pelaksanaan kegiatan selama tahun anggaran berjalan.
Imbauan ini sekaligus menjadi dorongan bagi seluruh perangkat daerah agar lebih proaktif dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran yang telah dialokasikan. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran agar setiap rupiah yang dikeluarkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Aceh Tenggara.
Klarifikasi ini sekaligus meredam kekhawatiran publik yang sempat muncul terkait kelancaran proses anggaran di daerah tersebut. Dengan kepastian bahwa DPA telah disahkan dan dana sudah dicairkan, masyarakat dapat menaruh harapan pada percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Aceh Tenggara pada tahun 2026.
































