PT P Titipkan Rp100 Miliar ke Kejati Terkait Dugaan Korupsi Pemanfaatan Hutan di Lampung

hayat

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:47 WIB

50155 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung — PT P Titipkan Rp100 Miliar ke Kejati Terkait Dugaan Korupsi Pemanfaatan Hutan di Lampung

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo menunjukkan Rp100 miliar yang dititipkan PT P ke Kejati/Amri
Article Header Image Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Provinsi Lampung. Terbaru, perusahaan berinisial PT P telah menitipkan uang sebesar Rp100 miliar sebagai pengganti sementara kerugian keuangan negara.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, dalam konfrensi pers mengatakan bahwa proses penyidikan telah berjalan lebih dari satu bulan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan tertanggal 5 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT P di areal yang dikelola BUMN berinisial PT I di wilayah Provinsi Lampung,” kata Danang, Rabu (25/2/2026)

Baca Juga :  Kapolda Lampung Perintahkan Tim Khusus Buru 8 Tahanan Polres Way Kanan Yang Kabur

Ia menjelaskan, hingga saat ini penyidik Pidana Khusus telah memeriksa 59 saksi dan 3 orang saksi ahli. Rinciannya, dua orang dari PT I, 13 orang dari PT P, 14 orang dari unsur pemerintah kabupaten dan provinsi, serta 24 orang dari kelompok tani.

“Jumlah tersebut masih akan bertambah seiring kebutuhan pembuktian di tahap penyidikan. Sementara nilai pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh ahli yang ditunjuk penyidik,” jelasnya.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di Provinsi Lampung, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

Baca Juga :  LSM TRINUSA LAMPUNG LAYANGKAN SURAT TUNTUTAN DAN LAPORAN DUGAAN KORUPSI PROYEK IRIGASI KE PT. BRANTAS ABIPRAYA (Persero)

“PT P Titipkan Rp100 Miliar pada 3 Februari 2026, PT P mengirimkan surat kepada Kepala Kejati Lampung terkait permohonan penyelesaian permasalahan hukum dan pada 10 Februari 2026, PT P kembali bersurat mengenai pernyataan penempatan dana titipan,” benernya.

Dia menambahkan PT P telah menyetorkan sebagian uang titipan pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp100.000.000.000 yang telah masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung.

“Penitipan uang itu merupakan bentuk itikad baik dari PT P dalam proses pengembalian kerugian negara. Namun demikian penitipan uang tidak menghapuskan unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum. Penyidikan tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Berita Terkait

Kajati Lampung Diganti, Danang Suryo Wibowo ke Kejagung
Respons Maraknya Aksi Swadaya, Pemprov Lampung Kaji Skema Bantu Bangun Jalan Desa
Jaksa Tuntut Terdakwa Dendi Ramadhona 11 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp31 Miliar, Zainal Fikri 3 Tahun, Syahril 3 Tahun, Adal Linardo 7 tahun dan Syahril Ansyori 7 Tahun Penjara
Hari Pertama Sekolah, Gubernur Lampung Bersama Kajati Turun Langsung Pastikan Makan Bergizi Gratis Berjalan Optimal
Upaya Menjaga Keamanan, Tim Komposit Gegana Lampung Intensifkan Patroli Dialogis di Berbagai Lokasi Strategis
Wagub Jihan Nurlela Buka Kejuaraan Renang Nasional di Lampung
Pemprov Lampung Dukung Putra Daerah Hadiri Black Hat USA 2026
Purnama Wulan Sari Mirza Dukung Gerakan Sejuta Vaksin HPV, Dorong Perempuan Peduli Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:51 WIB

Inalum Dorong Jurnalisme Lingkungan melalui IN-Journal Chapter II, Hadirkan 65 Karya Bertema Konservasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:43 WIB

Presiden GANTARA Menyampaikan Ucapan Selamat Dan Sukses Dilantiknya Kepada Dr Sudaryono B. Eng. M.M MBA Sebagai Kepala BGN

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:50 WIB

Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan ormas Golkar!

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:21 WIB

Aktivis Nasional Nilai Pencekalan Eks Jampidsus 20 Hari Sudah Tepat dan Sesuai Prosedur, : Jangan Digiring Menjadi Polemik Baru

Selasa, 14 Juli 2026 - 05:22 WIB

Jaksa Agung Perintahkan Penghentian Pengumpulan Data MBG : Jika Oknum Polri yang Masalah Maka Siapa yang Akan Proses Hukum

Senin, 13 Juli 2026 - 16:10 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Konsultasi ke Kemendagri, Cari Formula Terbaik Perubahan Struktur OPD yang Efisien

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:23 WIB

Presiden GANTARA Sandi Febri Wijaya Sampaikan Ucapan Menyentuh di Hari Koperasi Nasional ke-79: “Koperasi Adalah Rumah Gotong Royong Melawan Pengangguran”

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:23 WIB

Apresiasi Langkah Nyata Menteri PU, PP GPA: Peresmian 5 Bendungan oleh Presiden Prabowo adalah Pondasi Emas Ketahanan Pangan dan Energi Nasional

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB

PRINGSEWU

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 18:24 WIB