AMRJ Pertanyakan Integritas Direksi BUMN Rohil Yusri Kandar: Putusan MA Inkracht Jadi Sorotan

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:56 WIB

50125 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,  waspadaindonesia.com – Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta (AMRJ), Rahmat Pratama, memberikan sorotan serius terhadap isu kepastian pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 280 K/Pid/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta implikasinya terhadap integritas proses seleksi Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Rokan Hilir. Senin (2/03/2026).

Menurut Rahmat, dalam negara hukum, putusan pengadilan yang telah inkracht tidak boleh menyisakan ruang ketidakpastian dalam pelaksanaannya. Kepastian hukum, kata dia, bukan hanya soal vonis, tetapi juga eksekusi.

“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah perintah hukum. Jika muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait status pelaksanaannya, maka hal tersebut perlu dijawab secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik,” ujar Rahmat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AMRJ menilai bahwa isu ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut kredibilitas sistem penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.

Rahmat menegaskan bahwa konsistensi antara putusan dan pelaksanaan merupakan fondasi utama dalam menjaga marwah institusi hukum.

“Kita tidak boleh membiarkan munculnya persepsi adanya inkonsistensi. Kepastian hukum adalah jantung dari negara hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan Soroti Perolehan Gelar Doktor Kakorlantas Polri dalam Waktu Singkat

Selain aspek eksekusi putusan, AMRJ juga menyoroti mekanisme seleksi Direksi BUMD yang seharusnya berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan regulasi yang berlaku.

Dalam ketentuan umum seleksi Direksi BUMD melalui Panitia Seleksi (PANSEL), terdapat poin penting yang mensyaratkan bahwa calon direksi:

Tidak sedang dan/atau tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana.

Rahmat menyampaikan bahwa klausul tersebut merupakan standar integritas minimum yang harus dipenuhi dalam proses seleksi jabatan strategis di lingkungan BUMD.

“Ketentuan ‘tidak sedang/pernah dihukum karena melakukan tindak pidana’ adalah norma etik sekaligus norma hukum dalam proses seleksi. Ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap kredibilitas BUMD itu sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, apabila terdapat fakta hukum berupa putusan pengadilan yang telah inkracht, maka hal tersebut secara objektif menjadi bagian dari rekam jejak hukum yang tidak bisa diabaikan dalam proses seleksi.

AMRJ menilai BUMD merupakan instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi daerah. Oleh karena itu, integritas direksi menjadi faktor krusial dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Pimpin Rakor Lintas Sektor, Jaga Keamanan Fisik dan Siber Natura 2025

Rahmat menegaskan bahwa polemik hukum, apabila tidak dijelaskan secara transparan, berpotensi mempengaruhi persepsi masyarakat dan mitra usaha terhadap profesionalitas pengelolaan BUMD.

“Direksi BUMD bukan hanya jabatan administratif. Itu adalah posisi kepercayaan publik. Karena itu, standar moral dan hukumnya harus lebih tinggi,” katanya.

AMRJ mendorong adanya klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait guna menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Rahmat menegaskan bahwa sikap AMRJ tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan menghormati hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan.

Namun demikian, ia menekankan bahwa transparansi adalah solusi terbaik untuk menjaga legitimasi kelembagaan.

“Jika semuanya telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, maka keterbukaan justru akan memperkuat kepercayaan publik. Yang terpenting adalah tidak ada ruang abu-abu dalam persoalan hukum dan integritas,” tutup Rahmat.

AMRJ memastikan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari komitmen mahasiswa dalam menjaga supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel.

 

Sumber: Ketua Umum AMRJ, Rahmat Pratama

(Idam Lanun)

Berita Terkait

Transparansi Anggaran Seleksi PT SPRH Disorot AMRJ
Pengamat Apresiasi Polres Cimahi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis, Ratusan Ribu Jiwa Diselamatkan
Sekjen PP GP AL Washliyah: Pernyataan AHY Adalah Edukasi Demokrasi, Jangan Diartikan Sebagai Ambisi Politik 2029
Inalum Perkuat Penanganan Karhutla di Mempawah-Kalimantan Barat, 60 Relawan Grup MIND ID Diterjunkan ke Sekitar Wilayah Operasional BAI
Aksi di Depan KPK, GMPB Soroti Dugaan Pemotongan Insentif Bappenda Bogor
Inalum Naik Kelas ke idAA/Stable, Tegaskan Ketangguhan Fundamental di Tengah Ketidakpastian Global
Aktivis Nasional Dedi Siregar: Bendera Identitas di Samarinda Bukan Serta-Merta Simbol Separatisme, Apresiasi Respons Cepat Pangdam VI/Mulawarman
BNN dan Polri Bekuk Gembong Narkoba Kampung Bahari, PW GP Al Washliyah Bukti Kolaborasi BNN Tak Beri Ruang untuk Bandar Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Bersatu dalam Semangat Kemerdekaan, Muspika Sungai Mas, Masyarakat dan RAPI Gelar Pawai Bendera

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:13 WIB

Bakti Brimob untuk Negeri, Jembatan Penghubung Desa Sikundo Mulai Dibangun

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:01 WIB

​​Perkuat Silaturahmi, Unsur Muspika Sungai Mas Gelar Temu Ramah dengan Kapolsek Baru

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:05 WIB

Menwa UTU Gelar Latihan Menembak di Lapangan Tembak Yonif 116/GS. Guna Untuk Asah Ketangkasan Dan Kedisiplinan

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:53 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Rampung, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Jadi Prioritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:36 WIB

Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor bersama Tem Gabungan Temukan Senjata Tajam dan HP Lapas Kelas IIB Meulaboh,

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:28 WIB

Jamaluddin Idham Anggota DPR RI Komisi IV Sidak Gudang Perum Bulog Meulaboh

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:04 WIB

DPD LPSA Aceh Barat Gelar Buka Puasa Bersama Dan Pembagian Takjil

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB