Jakarta, waspadaindonesia.com – Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta (AMRJ), Rahmat Pratama, memberikan sorotan serius terhadap isu kepastian pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 280 K/Pid/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta implikasinya terhadap integritas proses seleksi Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Rokan Hilir. Senin (2/03/2026).
Menurut Rahmat, dalam negara hukum, putusan pengadilan yang telah inkracht tidak boleh menyisakan ruang ketidakpastian dalam pelaksanaannya. Kepastian hukum, kata dia, bukan hanya soal vonis, tetapi juga eksekusi.
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah perintah hukum. Jika muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait status pelaksanaannya, maka hal tersebut perlu dijawab secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik,” ujar Rahmat.
AMRJ menilai bahwa isu ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut kredibilitas sistem penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.
Rahmat menegaskan bahwa konsistensi antara putusan dan pelaksanaan merupakan fondasi utama dalam menjaga marwah institusi hukum.
“Kita tidak boleh membiarkan munculnya persepsi adanya inkonsistensi. Kepastian hukum adalah jantung dari negara hukum,” tegasnya.
Selain aspek eksekusi putusan, AMRJ juga menyoroti mekanisme seleksi Direksi BUMD yang seharusnya berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan regulasi yang berlaku.
Dalam ketentuan umum seleksi Direksi BUMD melalui Panitia Seleksi (PANSEL), terdapat poin penting yang mensyaratkan bahwa calon direksi:
Tidak sedang dan/atau tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana.
Rahmat menyampaikan bahwa klausul tersebut merupakan standar integritas minimum yang harus dipenuhi dalam proses seleksi jabatan strategis di lingkungan BUMD.
“Ketentuan ‘tidak sedang/pernah dihukum karena melakukan tindak pidana’ adalah norma etik sekaligus norma hukum dalam proses seleksi. Ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap kredibilitas BUMD itu sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, apabila terdapat fakta hukum berupa putusan pengadilan yang telah inkracht, maka hal tersebut secara objektif menjadi bagian dari rekam jejak hukum yang tidak bisa diabaikan dalam proses seleksi.
AMRJ menilai BUMD merupakan instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi daerah. Oleh karena itu, integritas direksi menjadi faktor krusial dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik.
Rahmat menegaskan bahwa polemik hukum, apabila tidak dijelaskan secara transparan, berpotensi mempengaruhi persepsi masyarakat dan mitra usaha terhadap profesionalitas pengelolaan BUMD.
“Direksi BUMD bukan hanya jabatan administratif. Itu adalah posisi kepercayaan publik. Karena itu, standar moral dan hukumnya harus lebih tinggi,” katanya.
AMRJ mendorong adanya klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait guna menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Rahmat menegaskan bahwa sikap AMRJ tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan menghormati hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan.
Namun demikian, ia menekankan bahwa transparansi adalah solusi terbaik untuk menjaga legitimasi kelembagaan.
“Jika semuanya telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, maka keterbukaan justru akan memperkuat kepercayaan publik. Yang terpenting adalah tidak ada ruang abu-abu dalam persoalan hukum dan integritas,” tutup Rahmat.
AMRJ memastikan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari komitmen mahasiswa dalam menjaga supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel.
Sumber: Ketua Umum AMRJ, Rahmat Pratama
(Idam Lanun)

































