AMRJ Pertanyakan Integritas Direksi BUMN Rohil Yusri Kandar: Putusan MA Inkracht Jadi Sorotan

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:56 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,  waspadaindonesia.com – Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta (AMRJ), Rahmat Pratama, memberikan sorotan serius terhadap isu kepastian pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 280 K/Pid/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta implikasinya terhadap integritas proses seleksi Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Rokan Hilir. Senin (2/03/2026).

Menurut Rahmat, dalam negara hukum, putusan pengadilan yang telah inkracht tidak boleh menyisakan ruang ketidakpastian dalam pelaksanaannya. Kepastian hukum, kata dia, bukan hanya soal vonis, tetapi juga eksekusi.

“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah perintah hukum. Jika muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait status pelaksanaannya, maka hal tersebut perlu dijawab secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik,” ujar Rahmat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AMRJ menilai bahwa isu ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut kredibilitas sistem penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.

Rahmat menegaskan bahwa konsistensi antara putusan dan pelaksanaan merupakan fondasi utama dalam menjaga marwah institusi hukum.

“Kita tidak boleh membiarkan munculnya persepsi adanya inkonsistensi. Kepastian hukum adalah jantung dari negara hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Kelestarian Lingkungan Hidup Harga Mati, FLI Melakukan Somasi Kepada Santo Loundry

Selain aspek eksekusi putusan, AMRJ juga menyoroti mekanisme seleksi Direksi BUMD yang seharusnya berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan regulasi yang berlaku.

Dalam ketentuan umum seleksi Direksi BUMD melalui Panitia Seleksi (PANSEL), terdapat poin penting yang mensyaratkan bahwa calon direksi:

Tidak sedang dan/atau tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana.

Rahmat menyampaikan bahwa klausul tersebut merupakan standar integritas minimum yang harus dipenuhi dalam proses seleksi jabatan strategis di lingkungan BUMD.

“Ketentuan ‘tidak sedang/pernah dihukum karena melakukan tindak pidana’ adalah norma etik sekaligus norma hukum dalam proses seleksi. Ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap kredibilitas BUMD itu sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, apabila terdapat fakta hukum berupa putusan pengadilan yang telah inkracht, maka hal tersebut secara objektif menjadi bagian dari rekam jejak hukum yang tidak bisa diabaikan dalam proses seleksi.

AMRJ menilai BUMD merupakan instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi daerah. Oleh karena itu, integritas direksi menjadi faktor krusial dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik.

Baca Juga :  Sederat Dugaan Pelanggaran dan Potensi Konfik Kepentingan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono

Rahmat menegaskan bahwa polemik hukum, apabila tidak dijelaskan secara transparan, berpotensi mempengaruhi persepsi masyarakat dan mitra usaha terhadap profesionalitas pengelolaan BUMD.

“Direksi BUMD bukan hanya jabatan administratif. Itu adalah posisi kepercayaan publik. Karena itu, standar moral dan hukumnya harus lebih tinggi,” katanya.

AMRJ mendorong adanya klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait guna menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Rahmat menegaskan bahwa sikap AMRJ tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan menghormati hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan.

Namun demikian, ia menekankan bahwa transparansi adalah solusi terbaik untuk menjaga legitimasi kelembagaan.

“Jika semuanya telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, maka keterbukaan justru akan memperkuat kepercayaan publik. Yang terpenting adalah tidak ada ruang abu-abu dalam persoalan hukum dan integritas,” tutup Rahmat.

AMRJ memastikan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari komitmen mahasiswa dalam menjaga supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel.

 

Sumber: Ketua Umum AMRJ, Rahmat Pratama

(Idam Lanun)

Berita Terkait

Forum “Perkara Bangsa” Bahas Posisi Indonesia di Tengah Konflik Global, H.A.B Law Firm Resmi Diluncurkan
DPP AKPERSI Kecam Intimidasi Terhadap Ketua DPC Pekanbaru, Instruksikan Jajaran Tetap Solid
Limbuk : “Dinantikan banyak penonton, menyajikan humor segar ditengah serius alur cerita wayang
HIMLAB Raya Jakarta Gelar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Bupati Labusel, Dorong Penguatan Pembangunan Daerah
Safari Ramadhan dan Diskusi Publik, DPP LIPPI Soroti Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran, Apresiasi Kinerja Menko Pangan
AKPERSI Apresiasi Kebijakan Menkomdigi, Pembatasan Media Sosial Anak Berlaku 28 Maret 2026
Rakornas Sampah 2026, Pesisir Barat Perkuat Komitmen Kolaborasi
FORMASU Jakarta Apresiasi Setahun Kepemimpinan Fery–Syahdian di Labusel: Dinilai Pro Rakyat dan Penuh Komitmen

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:28 WIB

Bupati Takalar Daeng Manye Hadiri Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Politik Rully Rozano Zarwan

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:07 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden RI, Bupati Takalar Pimpin Apel Kebersihan dan Canangkan Gerakan ASRI

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:05 WIB

Setahun Kepemimpinan Daeng Manye–Hengky Hasin, Indikator Pembangunan Takalar Tunjukkan Tren Positif

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:03 WIB

Diskominfo-SP Takalar Gelar Forum Konsultasi Publik, Perkuat Standar Layanan dan Transformasi Digital

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:01 WIB

Musim Hujan Intens, BPBD Takalar Imbau Masyarakat Lakukan Mitigasi Mandiri

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:59 WIB

Wabup Takalar DR H.Hengky Yasin Hadiri Buka Bersama di Rest Area Mangadu 

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:56 WIB

Buka Puasa Bersama HMI, Bupati Daeng Manye Apresiasi Peran Mahasiswa untuk Takalar 

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:44 WIB

Partai Gerindra KBB Gelar Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi Kader dan Masyarakat

Berita Terbaru