Lampung – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, SH., LLM., melantik tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah Provinsi Lampung dalam sebuah upacara yang berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (5/3/2026) pukul 09.00 WIB.
Tiga pejabat yang dilantik masing-masing Wahyu Hidayatullah, SH., MH., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Rolando Ritonga, SH., MH., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, serta Didik Sudarmadi, SH., MH., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.
Pelantikan pejabat Eselon III tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-161/C/02/2026 tanggal 11 Februari 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam amanatnya, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo menegaskan bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan tidak hanya kepada pimpinan dan institusi, tetapi juga kepada masyarakat, bangsa dan negara.
Ia menekankan kepada para Kajari yang baru dilantik agar mampu memperkuat kinerja satuan kerja di daerah, meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
“Pejabat Eselon III memegang peran strategis sebagai penggerak utama pelaksanaan tugas teknis dan manajerial. Karena itu dituntut bekerja secara profesional, berintegritas dan berorientasi pada hasil,” tegasnya.
Kajati juga menekankan pentingnya optimalisasi peran Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, humanis dan berorientasi pada kepentingan publik.
Para pejabat yang dilantik diminta segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, memperkuat koordinasi internal, serta meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan.
Menurutnya, sinergi tersebut sangat penting terutama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana umum, serta pengamanan pembangunan strategis di daerah.
Sejalan dengan kebijakan Jaksa Agung Republik Indonesia, Kajati Lampung juga mengingatkan seluruh jajaran untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa, menjaga independensi dan marwah institusi, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas dan kepastian hukum,” tegasnya.
Pelantikan dan serah terima jabatan tersebut diharapkan dapat memberikan energi baru dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di wilayah Lampung serta semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, modern dan terpercaya.



































