Semua Angkutan AKAP Lampung Harus Beroperasi di Terminal Rajabasa, Loket di Dua Kabupaten Ditutup

hayat

- Redaksi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:16 WIB

50119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung mengeluarkan surat edaran yang mengharuskan seluruh angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) beroperasi di Terminal Tipe A Rajabasa. Kebijakan ini mulai berlaku seiring dengan penutupan loket maupun pool bus AKAP di Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Tanggamus.

Berdasarkan Surat bernomor AJ-205/1/5/BPTD.KLS II.LPG/2026 yang diterbitkan pada Kamis (23/2/2026) tersebut mengacu pada serangkaian peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Selain itu, juga berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Keputusan penutupan loket di dua kabupaten tersebut juga telah diumumkan sebelumnya melalui Surat Kepala BPTD Kelas II Lampung Nomor AJ.205/1/6/BPTD.KLSII.LPG/2025.

Baca Juga :  Kejati Lampung Periksa 2 Orang Mantan Sekwan DPRD Tanggamus Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

Kepala BPTD Kelas II Lampung, mJonter Sitopjang, S.Sos., M.T., dalam suratnya menyampaikan, kebijakan ini merupakan bagian dari program Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengoptimalkan peran Terminal Tipe A Rajabasa sebagai terminal utama di Provinsi Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sarana dan prasarana terminal telah memadai untuk mendukung kegiatan naik turun penumpang, sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna angkutan umum,” demikian bunyi bagian surat tersebut.

Baca Juga :  Bidhumas Polda Lampung Laksanakan Peningkatan Kemampuan Fungsi Humas

Selain itu, kewajiban masuknya seluruh trayek AKAP ke Terminal Tipe A Rajabasa juga diperkuat dalam rangka penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2026. Tujuan utama adalah menjamin keselamatan, ketertiban, serta kelancaran pelayanan kepada masyarakat selama periode perayaan hari raya.

Surat edaran ini juga tembusan dari Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan Dewan Pengurus Daerah Organda Provinsi Lampung.

Berita Terkait

Pemerintah Pusat Apresiasi Kepemimpinan Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Pertanian dan Pertumbuhan Ekonomi
Gubernur Lampung Hadiri Pelantikan DPD dan DPC Apdesi Merah Putih Se Lampung
Enam Pejabat Dilantik, Pemprov Lampung Dorong Birokrasi Adaptif dan Berdampak
DPC ASWIN Pringsewu Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran 2025 Sekretariat DPRD ke Kejati Lampung
Gubernur Lampung Dorong Sinergi Antar Partai Politik untuk Perkuat Ketahanan Pangan
DPC LSM Trinusa Lampung Barat Soroti Hak Guru yang Belum Terbayarkan di Momentum Hari Buruh 2026
Di Bandar Lampung 600 Aparat Gabungan Kawal May Dai
Sidang Korupsi PI LEB, Eks Pj Gubernur Lampung Mengaku Tak Tahu dan Tak Kuasai Pengelolaan Dana

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:54 WIB

UPT SMP Negeri 1 Gelar Acara Perpisahan Kelas IX Tahun Ajaran 2025 – 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:01 WIB

Tersangka saat tiba di Polres Pringsewu dan hendak dimasukan ke sel tahanan

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:58 WIB

Dipicu Emosi dan Cemburu Buta, Suami di Pringsewu Tega Aniaya Istri Pakai Sajam

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:10 WIB

Dugaan Penyimpangan Anggaran 2025: 8 Pos Belanja Sekretariat DPRD Pringsewu Disorot, Publik Desak Bupati Rombak Total Struktur Birokrasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:40 WIB

Anggaran 2025 Sekretariat DPRD Pringsewu Bermasalah, DPC ASWIN Mendesak Bupati Merombak Total Struktur Birokrasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:46 WIB

Pemkab Pringsewu & BPK RI Gelar Exit Meeting

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:45 WIB

Polisi saat melakukan olah TKP tenggelamnya bocah 8 tahun di kolam ikan Pekon Purwodadi, Adiluwih

Senin, 4 Mei 2026 - 17:46 WIB

Bola Panas Kasus Dugaan Mark-up Anggaran DPRD Kini di Tangan Kejari Pringsewu, Masyarakat Minta Proses Hukum Tegas

Berita Terbaru