Hukum Rimba di Polda Metro Jaya: Keterlibatan Anggota DPR RI Ranny Fadh Arafiq dan Tuntutan Tegas Publik

hayat

- Redaksi

Senin, 30 Maret 2026 - 06:43 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dunia hukum Indonesia kembali diguncang oleh kasus pengeroyokan terhadap Faisal di ruang penyidik Polda Metro Jaya. Peristiwa yang melibatkan lebih dari 20 orang ini semakin menghebohkan publik setelah muncul dugaan keterlibatan Ranny Fadh Arafiq, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar.

Keterlibatan seorang wakil rakyat dalam aksi brutal di ruang penyidik kepolisian bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak marwah lembaga legislatif. Publik menilai bahwa tindakan ini adalah bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan, sekaligus penghinaan terhadap prinsip dasar negara hukum: semua orang sama di hadapan hukum.

Kasus bermula ketika Faisal menghadiri konfrontir atas undangan penyidik di lantai 2 RPK PPA Polda Metro Jaya pada Rabu, 25 Maret 2025. Sebelum proses resmi dimulai, tiba-tiba sekelompok orang yang berjumlah sekitar 20 orang masuk menerobos ke ruang penyidik dan menyerang Faisal. Korban dipukul, ditendang, bahkan hampir dihantam dengan kursi. Akibatnya, Faisal mengalami luka memar di bagian kepala.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang mengejutkan, dugaan kuat menyebutkan bahwa salah satu aktor penting di balik pengeroyokan ini adalah Ranny Fadh Arafiq, seorang anggota DPR RI aktif. Kehadiran dan keterlibatan seorang legislator dalam aksi kekerasan di ruang penyidik kepolisian menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas wakil rakyat dan komitmen mereka terhadap hukum.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan kecaman keras atas keterlibatan anggota DPR RI dalam kasus ini. “Keterlibatan Ranny Fadh Arafiq dalam pengeroyokan terhadap Faisal adalah tindakan yang sangat memalukan. Golkar harus segera bertindak tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan dari keanggotaan partai. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan, apalagi seorang wakil rakyat, untuk tetap berada dalam partai politik yang mengaku menjunjung tinggi demokrasi dan keadilan,” tegas alumni PPA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Minggu, 29 Maret 2026.

Baca Juga :  Permasalahan Kepemilikan Rekening BCA Pribadi di Apartemen Puri Kemayoran

Tidak hanya itu, Wilson Lalengke juga mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk segera memproses dugaan pelanggaran kode etik. Menurutnya, DPR tidak boleh menutup mata terhadap perilaku anggotanya yang mencoreng nama baik lembaga.

Selain mendesak Golkar dan DPR RI, Wilson Lalengke juga menyerukan kepada Kapolri untuk segera mengambil langkah hukum. “Kapolri jangan tidur saja kau! Segera tangkap anggota dhewan bejat Ranny Fadh Arafiq dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Prinsip equality before the law harus ditegakkan. Tidak boleh ada diskriminasi hukum hanya karena pelaku adalah anggota DPR. Jika rakyat biasa bisa langsung ditangkap, maka wakil rakyat pun harus diperlakukan sama,” ujarnya dengan lantang sambil menekankan bahwa jika aparat penegak hukum gagal bertindak, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin runtuh.

Kasus ini menjadi simbol betapa rapuhnya demokrasi ketika wakil rakyat justru terlibat dalam tindak kekerasan. Demokrasi bukan hanya soal pemilu, tetapi juga soal perlindungan hak-hak dasar warga negara. Ketika seorang anggota DPR RI terlibat dalam pengeroyokan dan tidak segera diproses hukum, maka demokrasi kehilangan maknanya.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Pimpin Rakor Lintas Sektor, Jaga Keamanan Fisik dan Siber Natura 2025

Keterlibatan legislator dalam tindak pidana juga merusak prinsip checks and balances. Wakil rakyat seharusnya menjadi pengawas jalannya pemerintahan, bukan pelaku pelanggaran hukum.

Para filsuf dunia telah lama mengingatkan bahwa keadilan adalah fondasi masyarakat beradab. Plato menyebut keadilan sebagai harmoni dalam masyarakat. Keterlibatan wakil rakyat dalam kekerasan adalah bentuk disharmoni yang merusak tatanan sosial.

John Locke menekankan bahwa negara dibentuk untuk melindungi hak-hak dasar warga. Jika wakil rakyat justru melanggar hak warga, maka kontrak sosial antara rakyat dan negara telah dikhianati. Sejalan dengan Locke, Jean-Jacques Rousseau mengingatkan bahwa kehendak umum rakyat harus dijaga. Wakil rakyat yang melakukan kekerasan jelas bertentangan dengan kehendak umum rakyat yang mendambakan keadilan.

Kasus pengeroyokan terhadap Faisal di ruang penyidik Polda Metro Jaya menjadi ujian besar bagi integritas hukum dan demokrasi Indonesia. Dugaan keterlibatan anggota DPR RI, Ranny Fadh Arafiq, memperburuk keadaan dan menimbulkan krisis kepercayaan publik.

Wilson Lalengke dengan tegas menyerukan agar Golkar segera memberhentikan yang bersangkutan dari keanggotaan partai, MKD DPR RI segera memproses pelanggaran kode etik, dan Kapolri segera menangkap serta memproses hukum tanpa pandang bulu.

Sejarah akan mencatat apakah Indonesia memilih untuk menutup mata terhadap pelanggaran hukum oleh wakil rakyat, atau berdiri tegak membela keadilan.

Berita Terkait

Enam Bulan Pasca Korban Banjir Bandang Desa Lubuk Pusaka Yang Terparah Tak Kunjung Dibantu Pemerintah
AKPERSI Ultimatum APDESI: Usut Tuntas Dugaan Intimidasi Senpi Ketua DPD Jabar, Jangan Kebal Hukum  
Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026
Bertemu di Paris,Prabowo Dorong Percepatan IEU-CEPA dan Investasi Prancis ke Indonesia
” Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026 : Jawaban Atas Kerinduan Masyarakat “
Dukung Astacita Prabowo-Gibran, BRN Dorong Penguatan Komunikasi Politik Lintas Elemen Bangsa
Bustami Zainudin Pembina BRN Dampingi Jokowidodo di Lampung,Siap perkuat Dukungan PSI Sesusai Arahan
AKPERSI Tegaskan FGD Pendidikan Digelar Mandiri dan Tidak Ada Kewajiban Iuran bagi Kepala Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:40 WIB

Wakil Bupati Tanggamus Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:38 WIB

Sempat Tersesat di Gunung Tanggang, Kapolsek Limau Pastikan Pendaki Asal Bandar Lampung Ditemukan Selamat

Senin, 1 Juni 2026 - 19:34 WIB

DPC LSM Trinusa Tanggamus Soroti Lambannya Inspektorat Tangani Dugaan Penyimpangan Anggaran DD dan BUMDes 2024 Di Pekon Taman Sari

Senin, 1 Juni 2026 - 09:47 WIB

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 09:42 WIB

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:35 WIB

LSM JATI Desak Transparansi Anggaran MAN 1 Kota Agung, Soroti DIPA 2025 dan Dugaan Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:32 WIB

Lapas Kotaagung Rayakan Idul Adha dengan Salat Eid dan Kurban Bersama Warga Binaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polres Tanggamus Bersama TNI, TNBBS dan TNWC Bongkar Perburuan Satwa Dilindungi, Lima Pemburu Rusa Sambar Ditangkap

Berita Terbaru