​LSM TRINUSA DPD Banten: Inspektorat Banten ‘Kangkangi’ KIP, Diduga Gunakan Surat PPID Sebagai Tameng Tutupi LHA SMKN 2 Kota Serang

hayat

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 18:46 WIB

50116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG – 2 April 2026 Transparansi publik di Provinsi Banten kembali masuk ke ruang gelap. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Provinsi Banten melayangkan kritik pedas terhadap Inspektorat Provinsi Banten yang dinilai tidak berdaya dan kehilangan netralitasnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terkait carut-marut di SMKN 2 Kota Serang.

​Ketua DPD LSM TRINUSA Banten, Wahyudin, secara tegas menyatakan bahwa jawaban normatif dari Inspektorat yang berlindung di balik Surat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nomor 555/161/DKISP.PPID/2025 hanyalah sebuah akrobat regulasi untuk menghindari pengawasan masyarakat.

*​Netralitas Inspektorat Dipertanyakan: “Jangan Mandul!”*

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Wahyudin menilai, penolakan Inspektorat untuk memberikan informasi lebih lanjut dengan dalih “informasi yang dikecualikan” adalah indikasi kuat adanya upaya untuk menutupi Laporan Hasil Audit (LHA) yang sebenarnya.

​”Inspektorat jangan mandul! Tugas mereka adalah mengaudit dan membuka kebenaran, bukan menjadi perisai bagi oknum atau instansi yang bermasalah. Kami menduga keras bahwa surat PPID tersebut sengaja dijadikan ‘surat sakti’ untuk memblokir akses publik terhadap LHA SMKN 2 Kota Serang. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus sekaku ini?” tegas Wahyudin.

Baca Juga :  Sedulur Jokowi Pandeglang Banten Bagi Sembako Murah

*Analisis Pelanggaran: Menabrak UU KIP dan Pergub Banten*

​LSM TRINUSA membedah bahwa sikap tertutup Inspektorat Banten tersebut berpotensi melanggar konstruksi hukum yang berlaku:

1. *Pelanggaran UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):*

.Pasal 17: Pengecualian informasi harus melalui Uji Konsekuensi yang kredibel. Inspektorat tidak bisa secara sepihak menutup informasi tanpa membuktikan bahwa pembukaan LHA tersebut akan membahayakan kepentingan negara yang lebih besar.

. asal 3: UU ini menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik sebagai bentuk pencegahan KKN.

2. *Pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 14 Tahun 2023:*
. Pergub ini mengamanatkan pengelolaan informasi yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Sikap Inspektorat yang menutup diri justru mencederai semangat tata kelola pemerintahan yang bersih (Good Governance) yang tertuang dalam regulasi daerah tersebut.

Baca Juga :  Polemik Tanah Garapan Cinumpang Usai, Warga Kini Bisa Urus Sertifikat!

*​Siapkan Langkah Politik: Gedor DPRD Banten untuk RDP*

​Sebagai bentuk tindak lanjut nyata, kader dan aktivis LSM TRINUSA menyatakan tidak akan berhenti pada surat-menyurat formal. Wahyudin memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah politik dengan bersurat resmi kepada *DPRD Provinsi Banten.*

​”Kami akan mendesak DPRD Banten segera menggelar *Rapat Dengar Pendapat (RDP).*
Inspektorat harus duduk bersama kami di hadapan wakil rakyat untuk menjelaskan mengapa mereka begitu protektif terhadap LHA tersebut.
Kami berkomitmen penuh untuk mengantisipasi dan memutus rantai Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di tanah Banten,” tutup Wahyudin dengan tegas.

Berita Terkait

BBPOM Pekanbaru dan DPR RI Sahidin Ajak Warga Kampa Cegah Stunting Lewat Pangan Aman
Asta Cita Presiden Prabowo Jadi Nyata: 50 Kg Jagung Dipanen Petani Kampar Kiri Hilir
TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD YOGYAKARTA DESAK BPTD DIY BUKA DATA PROYEK REHABILITASI TERMINAL GIWANGAN Rp11,6 MILIAR
Satgaswil Kalteng Gaungkan Pencegahan Paham IRET dan Bahaya Paham Kekerasan di Kalteng Expo HUT ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah
Modus Gadai Mobil Rental Terbongkar, Pelaku Diduga Ancam Keluarga Wartawan Lewat Seluler Telepon
Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai
SMAN 1 LARANTUKA APRESIASI AKPERSI NTT: PELATIHAN JURNALISTIK BERI PERSPEKTIF BARU SISWA
Wakapolda Riau: Zero Tolerance Narkoba, 27 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan di Meranti

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:20 WIB

Kasus Penyerobotan Tanah di Bulok : Sudah Setahun Diproses, Belum Ada Titik Terang, Polres Sampaikan Jadwal Tahap Berikutnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:38 WIB

Sempat Tersesat di Gunung Tanggang, Kapolsek Limau Pastikan Pendaki Asal Bandar Lampung Ditemukan Selamat

Senin, 1 Juni 2026 - 19:34 WIB

DPC LSM Trinusa Tanggamus Soroti Lambannya Inspektorat Tangani Dugaan Penyimpangan Anggaran DD dan BUMDes 2024 Di Pekon Taman Sari

Senin, 1 Juni 2026 - 09:47 WIB

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 09:42 WIB

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:35 WIB

LSM JATI Desak Transparansi Anggaran MAN 1 Kota Agung, Soroti DIPA 2025 dan Dugaan Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:32 WIB

Lapas Kotaagung Rayakan Idul Adha dengan Salat Eid dan Kurban Bersama Warga Binaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polres Tanggamus Bersama TNI, TNBBS dan TNWC Bongkar Perburuan Satwa Dilindungi, Lima Pemburu Rusa Sambar Ditangkap

Berita Terbaru