​LSM TRINUSA DPD Banten: Inspektorat Banten ‘Kangkangi’ KIP, Diduga Gunakan Surat PPID Sebagai Tameng Tutupi LHA SMKN 2 Kota Serang

hayat

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 18:46 WIB

5097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG – 2 April 2026 Transparansi publik di Provinsi Banten kembali masuk ke ruang gelap. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Provinsi Banten melayangkan kritik pedas terhadap Inspektorat Provinsi Banten yang dinilai tidak berdaya dan kehilangan netralitasnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terkait carut-marut di SMKN 2 Kota Serang.

​Ketua DPD LSM TRINUSA Banten, Wahyudin, secara tegas menyatakan bahwa jawaban normatif dari Inspektorat yang berlindung di balik Surat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nomor 555/161/DKISP.PPID/2025 hanyalah sebuah akrobat regulasi untuk menghindari pengawasan masyarakat.

*​Netralitas Inspektorat Dipertanyakan: “Jangan Mandul!”*

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Wahyudin menilai, penolakan Inspektorat untuk memberikan informasi lebih lanjut dengan dalih “informasi yang dikecualikan” adalah indikasi kuat adanya upaya untuk menutupi Laporan Hasil Audit (LHA) yang sebenarnya.

​”Inspektorat jangan mandul! Tugas mereka adalah mengaudit dan membuka kebenaran, bukan menjadi perisai bagi oknum atau instansi yang bermasalah. Kami menduga keras bahwa surat PPID tersebut sengaja dijadikan ‘surat sakti’ untuk memblokir akses publik terhadap LHA SMKN 2 Kota Serang. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus sekaku ini?” tegas Wahyudin.

Baca Juga :  Mulai 2 Januari 2026, KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ada Banyak Aturan Pidana dan Proses Hukum yang Diperbarui dan Perlu Diketahui

*Analisis Pelanggaran: Menabrak UU KIP dan Pergub Banten*

​LSM TRINUSA membedah bahwa sikap tertutup Inspektorat Banten tersebut berpotensi melanggar konstruksi hukum yang berlaku:

1. *Pelanggaran UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):*

.Pasal 17: Pengecualian informasi harus melalui Uji Konsekuensi yang kredibel. Inspektorat tidak bisa secara sepihak menutup informasi tanpa membuktikan bahwa pembukaan LHA tersebut akan membahayakan kepentingan negara yang lebih besar.

. asal 3: UU ini menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik sebagai bentuk pencegahan KKN.

2. *Pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 14 Tahun 2023:*
. Pergub ini mengamanatkan pengelolaan informasi yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Sikap Inspektorat yang menutup diri justru mencederai semangat tata kelola pemerintahan yang bersih (Good Governance) yang tertuang dalam regulasi daerah tersebut.

Baca Juga :  Monitoring Rekapitulasi PPK kecamatan bluluk dari 9 desa Alhamdulillah Berjalan Lancar

*​Siapkan Langkah Politik: Gedor DPRD Banten untuk RDP*

​Sebagai bentuk tindak lanjut nyata, kader dan aktivis LSM TRINUSA menyatakan tidak akan berhenti pada surat-menyurat formal. Wahyudin memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah politik dengan bersurat resmi kepada *DPRD Provinsi Banten.*

​”Kami akan mendesak DPRD Banten segera menggelar *Rapat Dengar Pendapat (RDP).*
Inspektorat harus duduk bersama kami di hadapan wakil rakyat untuk menjelaskan mengapa mereka begitu protektif terhadap LHA tersebut.
Kami berkomitmen penuh untuk mengantisipasi dan memutus rantai Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di tanah Banten,” tutup Wahyudin dengan tegas.

Berita Terkait

Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Halal Bihalal LMB Nusantara : Satukan Laskar Melayu Se-Riau, Bukti Melayu Bangkit Menjaga Marwah
Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Murni “Non Judi”
Menuju Munas Boyolali, SWI dan BAZNAS RI Siapkan Penandatanganan MoU Kerja Sama
Dari Bandung untuk Indonesia: Rakernas I XTC Kobarkan Solidaritas
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Prabowo Beri Penghormatan Terakhir 3 Jenazah Pahlawan Perdamaian RI yang Gugur di Lebanon
Lahan Belum Dibebaskan, Jalan Hauling PT. IHIP di Palang Warga

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:54 WIB

DPC LSM Trinusa Lamsel Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Dana BOS SDN Pamulihan

Jumat, 17 April 2026 - 17:24 WIB

LSM TRINUSA DPC Lampung Selatan Soroti Pengelolaan BOS SMK Nurul Huda, Ferdy Saputra: Kami Kantongi Bukti, Segera Laporkan ke APH

Selasa, 7 April 2026 - 17:27 WIB

LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-42 untuk IPDA Akhmad Tarmizi Setiawan, S.H., M.H.

Kamis, 2 April 2026 - 14:08 WIB

LSM JATI Minta Transparansi Pengelolaan Anggaran di BPKAD Lampung Selatan, Soroti Realisasi APBD 2025 dan LHKPN Kepala BPKAD

Rabu, 1 April 2026 - 17:39 WIB

LKPj 2025 Disampaikan, Pemkab Lamsel Catat Realisasi Pendapatan 97 Persen di Tengah Tekanan Ekonomi

Senin, 30 Maret 2026 - 07:33 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:02 WIB

Dagangan Ludes Diborong dan Dibagikan Gratis, Halalbihalal di Lamban Rakyat Berkahnya UMKM

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:38 WIB

Pemprov Lampung Kembangkan Pelabuhan Ketapang untuk Dongkrak PAD

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:53 WIB