​LSM TRINUSA DPD Banten: Inspektorat Banten ‘Kangkangi’ KIP, Diduga Gunakan Surat PPID Sebagai Tameng Tutupi LHA SMKN 2 Kota Serang

hayat

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 18:46 WIB

5093 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG – 2 April 2026 Transparansi publik di Provinsi Banten kembali masuk ke ruang gelap. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Provinsi Banten melayangkan kritik pedas terhadap Inspektorat Provinsi Banten yang dinilai tidak berdaya dan kehilangan netralitasnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terkait carut-marut di SMKN 2 Kota Serang.

​Ketua DPD LSM TRINUSA Banten, Wahyudin, secara tegas menyatakan bahwa jawaban normatif dari Inspektorat yang berlindung di balik Surat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nomor 555/161/DKISP.PPID/2025 hanyalah sebuah akrobat regulasi untuk menghindari pengawasan masyarakat.

*​Netralitas Inspektorat Dipertanyakan: “Jangan Mandul!”*

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Wahyudin menilai, penolakan Inspektorat untuk memberikan informasi lebih lanjut dengan dalih “informasi yang dikecualikan” adalah indikasi kuat adanya upaya untuk menutupi Laporan Hasil Audit (LHA) yang sebenarnya.

​”Inspektorat jangan mandul! Tugas mereka adalah mengaudit dan membuka kebenaran, bukan menjadi perisai bagi oknum atau instansi yang bermasalah. Kami menduga keras bahwa surat PPID tersebut sengaja dijadikan ‘surat sakti’ untuk memblokir akses publik terhadap LHA SMKN 2 Kota Serang. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus sekaku ini?” tegas Wahyudin.

Baca Juga :  KRPH Kladi Gandeng Koramil 16 dan Poksek cermee Melakukan Pemasangan Spanduk Himbauan dan Larangan Terjadinya Karhutla

*Analisis Pelanggaran: Menabrak UU KIP dan Pergub Banten*

​LSM TRINUSA membedah bahwa sikap tertutup Inspektorat Banten tersebut berpotensi melanggar konstruksi hukum yang berlaku:

1. *Pelanggaran UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):*

.Pasal 17: Pengecualian informasi harus melalui Uji Konsekuensi yang kredibel. Inspektorat tidak bisa secara sepihak menutup informasi tanpa membuktikan bahwa pembukaan LHA tersebut akan membahayakan kepentingan negara yang lebih besar.

. asal 3: UU ini menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik sebagai bentuk pencegahan KKN.

2. *Pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 14 Tahun 2023:*
. Pergub ini mengamanatkan pengelolaan informasi yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Sikap Inspektorat yang menutup diri justru mencederai semangat tata kelola pemerintahan yang bersih (Good Governance) yang tertuang dalam regulasi daerah tersebut.

Baca Juga :  Kepala SDN 5 Indralaya Sambut Hangat Kunjungan Bhayangkari Cabang Ogan Ilir dalam Giat Sosial Program MBG

*​Siapkan Langkah Politik: Gedor DPRD Banten untuk RDP*

​Sebagai bentuk tindak lanjut nyata, kader dan aktivis LSM TRINUSA menyatakan tidak akan berhenti pada surat-menyurat formal. Wahyudin memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah politik dengan bersurat resmi kepada *DPRD Provinsi Banten.*

​”Kami akan mendesak DPRD Banten segera menggelar *Rapat Dengar Pendapat (RDP).*
Inspektorat harus duduk bersama kami di hadapan wakil rakyat untuk menjelaskan mengapa mereka begitu protektif terhadap LHA tersebut.
Kami berkomitmen penuh untuk mengantisipasi dan memutus rantai Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di tanah Banten,” tutup Wahyudin dengan tegas.

Berita Terkait

Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Murni “Non Judi”
Menuju Munas Boyolali, SWI dan BAZNAS RI Siapkan Penandatanganan MoU Kerja Sama
Dari Bandung untuk Indonesia: Rakernas I XTC Kobarkan Solidaritas
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Prabowo Beri Penghormatan Terakhir 3 Jenazah Pahlawan Perdamaian RI yang Gugur di Lebanon
Lahan Belum Dibebaskan, Jalan Hauling PT. IHIP di Palang Warga
Wujud Kepedulian Nyata Satgas PAMTAS RI-PNG Mobile Yonif 725/Woroagi Untuk Rakyat
Halalbihalal dan HUT Youtuber Nasional di Solo Dihadiri Jokowi dan Sejumlah Tokoh Penting Bangsa

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:34 WIB

Lapas Kotaagung Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Peringati HBP ke-62

Rabu, 15 April 2026 - 07:15 WIB

Sidang Korupsi SPAM Pesawaran: Saksi Bongkar RAB Disunat Rp500 Juta, Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa Tak Logis

Selasa, 14 April 2026 - 20:23 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila Hadiri Pengajian Akbar Harlah Ke-50 Ponpes Yasmida Ambarawa

Selasa, 14 April 2026 - 18:56 WIB

Bunda Eva Dwiana Dampingi Wamenkes RI Bersama Wamendagri RI, Lakukan Kunjungan Ke Puskesmas Wayhalim

Selasa, 14 April 2026 - 18:49 WIB

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi & Inklusi Keuangan Sicantiks

Selasa, 14 April 2026 - 13:15 WIB

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Selasa, 14 April 2026 - 12:03 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Pimpin PKDN Peserta Didik Sispimti Polri Dikreg ke-35

Selasa, 14 April 2026 - 11:35 WIB

Polsek Wonosobo Identifikasi Banjir di Bandar Negeri Semuong

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

H. Ran Bantah Tudingan Penjualan Aset Mobil PDAM Tirta Agara

Rabu, 15 Apr 2026 - 16:32 WIB