Sumatera Utara– Waspada Indonesia | Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, Polda Sumut kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria diamankan dalam penindakan yang dilakukan pada Rabu 22 April 2026, sekira pukul 19.00 WIB, di Dusun Sidodadi C, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Kedua tersangka pria masing-masing berinisial S alias Pian (45) warga Dusun Sidodadi C, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, yang diketahui merupakan residivis serta HK alias Heri (43) warga dengan alamat yang sama.
Kapolsek Bilah Hilir Akp. Armen Faisal melalui Kanit Reskrim Ipda. Rico Marthin Sihombing S.H., dalam keterangannya menjelaskan, pengungkapan kasus bermula setelah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa saudara S alias Pian diduga sering menjual narkotika jenis sabu kepada masyarakat di Dusun Sidodadi C, Desa Kampung Padang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mendapat informasi tersebut, kemudian team langsung melaporkannya kepada bapak Kapolsek Bilah Hilir. Selanjutnya Bapak Kapolsek memerintahkan Team Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan,” sebut Kanit Reskrim Ipda. Rico Marthin Sihombing S.H.
Kemudian, kata Rico Marthin, pada pukul 19.00 WIB malam, team berhasil mengamankan dua orang pria yang pada saat itu sedang berada di dalam rumah pelaku Pian, tepatnya di dalam kamar lagi asik bersamaan mengkonsumsi Narkoba, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 18 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.15 gram, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah pipet bentuk sekop, 1 buah alat hisap atau bong, 9 bungkus plastik klip kosong, 1 buah kotak plastik hitam tulisan FIFGROUP, 1 unit Hp Merek Nokia warna biru, 1 buah dompet lipat warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 832.000.
“Pada saat petugas melakukan interogasi kepada para pelaku dan pelaku S alias Pian mengakui diduga narkotika tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang pria yang biasa dipanggil Tegar warga Desa Kampung Padang,” papar Kanit Reskrim.
Kemudian team langsung melakukan pencarian terhadap Tegar namun tidak berhasil menemukannya.
Saat ini barang bukti serta para pelaku di bawa ke Polsek Bilah Hilir untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)



































