Terungkap Dalam Persidangan Siapa Pemberi Suap Mantan Bupati Lamteng Ardito

hayat

- Redaksi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:39 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG – Terungkap beberapa nama rekanan yang menyuap mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya cs fee proyek senilai Rp.5,75 miliar rupiah pada sidang perdana, dengan agenda dakwaan, di Pengadilan Negeri, (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (29/4/2026).

Sumber Daya Pendidikan
Beberapa nama rekanan yang dimaksud diantaranya, Wilanda Rizki sebesar Rp.650 juta, Sandi Armoko Rp.1 miliar, Akhmad Riyandi Rp.1 miliar, Rusli Yanto Rp. 300 juta, Agustam Rp.300 juta, Ansori Rp.2 miliar, Muhammad Ersad Rp.600 juta, dan Slamet Nurhadi Rp.1,5 miliar.

Menurut Jaksa Penuntut Umum KPK, Tri Handayani, seluruh penerimaan tersebut melanggar hukum karena tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga :  Remaja Perempuan Dilaporkan Hilang, Polres Tanggamus Imbau Masyarakat Melapor

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua YLPK PERARI Desak KPK Adili Nama Pemberi Suap Yang Terlibat

Menyikapi hal itu, Ketua YLPK PERARI Lampung, Yunisa Putra mendesak pihak KPK untuk menyeret nama-nama rekanan yang terbukti menyuap mantan Bupati Lamteng, Ardito Wijaya pada kasus fre proyek yang maksud.

“Artinyakan, jelas terbukti dalam fakta di persidangan bahwa beberapa rekanan tersebut terbukti menyuap. Dimana dalam kasus suap atau gratifikasi kedua belah pihak sama-sama dapat di jerat hukum pidana. Pertanyaan, mengapa pihak rekanan yang dimaksud tidak di tindak,” tegas Yunisa, Kamis (30/4/2026).

Menurut Ketua YLPK PERARI Lampung ini menyebut bahwa, pemberi dan penerima suap sama-sama di jerat hukum pidana berdasarkan UU Tipikor No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman penjara 1-5 tahun (Pasal 5) hingga seumur hidup (Pasal 12) serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah. Dimana, suap dianggap sebagai akar tindak pidana korupsi, di mana kedua belah pihak dianggap aktif dalam melakukan tindak pidana.

Baca Juga :  Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 10,63 Kg Sabu Asal Aceh Tujuan Pulau Jawa

“Lalu apa alasan pihak KPK tidak menetapkan beberapa rekanan itu dalam kasus ini. Tentunya hal itu dapat menjadi sorotan dan opini yang berkembang di tengah masyarakat. Untuk itu kami YLPK PERARI Lampung mendesak agar pihak KPK segera menetapkan rekanan tersebut,” tukas Yuni.

Berita Terkait

Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu 2025 Dinilai Tidak Jelas,DPC ASWIN Pringsewu Akan Laporkan ke Kejati Lampung
DPC LSM Trinusa Lampung Barat Soroti Hak Guru yang Belum Terbayarkan di Momentum Hari Buruh 2026
Di Bandar Lampung 600 Aparat Gabungan Kawal May Dai
Gebrak Sewu Digital, Pemkab Pringsewu Apresiasi Wajib Pajak dan Perkuat Digitalisasi Pajak Daerah
Sidang Korupsi PI LEB, Eks Pj Gubernur Lampung Mengaku Tak Tahu dan Tak Kuasai Pengelolaan Dana
SD N Pamulihan & SMK Nurul Huda Gugat LSM Trinusa ke PN Kalianda, Ferdy Saputra : Itu Intimidasi, Kami Siap Hadapi!
DPC LSM Trinusa Laporkan Dua Sekolah di Lampung Selatan ke Kejaksaan Negeri Atas Dugaan Korupsi Dana BOS 2021-2025
M. Rangga Putra Hakim Resmi Pimpin DPC Gerindra Tanggamus 2026 – 2031

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 22:18 WIB

” APDESI Apresiasi Bupati Aceh Utara,Publikasi Desa Jadi Kunci Transparansi “

Minggu, 26 April 2026 - 13:05 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolsek Teluk Meranti Pimpin Langsung Pembangunan Jembatan Penghubung Dua Desa

Sabtu, 25 April 2026 - 18:19 WIB

5 Rumah Warga Kurang Mampu di Abdya Direhab Satgas TMMD

Jumat, 24 April 2026 - 09:31 WIB

Polsek Simpang Empat Hadiri Launching Program Makan Gizi Gratis di Desa Cinta Rakyat

Minggu, 19 April 2026 - 16:13 WIB

Muscab DPC PKB Kab.Karo,15 dari 17 DPAC Kab.Karo Dukung Sastroy Bangun S. Sos

Sabtu, 11 April 2026 - 08:55 WIB

Pawai Paskah Oikumene Kabupaten Karo Tahun 2026 Bupati Karo Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Damai, Kasih, Persaudaraan.

Sabtu, 11 April 2026 - 00:24 WIB

Menuju Munas Boyolali, SWI dan BAZNAS RI Siapkan Penandatanganan MoU Kerja Sama

Kamis, 2 April 2026 - 21:40 WIB

Musrenbang Takalar 2027 Fokus pada Penguatan SDM dan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru