Terungkap Dalam Persidangan Siapa Pemberi Suap Mantan Bupati Lamteng Ardito

hayat

- Redaksi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:39 WIB

50154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG – Terungkap beberapa nama rekanan yang menyuap mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya cs fee proyek senilai Rp.5,75 miliar rupiah pada sidang perdana, dengan agenda dakwaan, di Pengadilan Negeri, (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (29/4/2026).

Sumber Daya Pendidikan
Beberapa nama rekanan yang dimaksud diantaranya, Wilanda Rizki sebesar Rp.650 juta, Sandi Armoko Rp.1 miliar, Akhmad Riyandi Rp.1 miliar, Rusli Yanto Rp. 300 juta, Agustam Rp.300 juta, Ansori Rp.2 miliar, Muhammad Ersad Rp.600 juta, dan Slamet Nurhadi Rp.1,5 miliar.

Menurut Jaksa Penuntut Umum KPK, Tri Handayani, seluruh penerimaan tersebut melanggar hukum karena tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga :  Ken Setiawan Mengisi Roadshow PGNI di Yayasan Al-Huda Syifaul Qolbi dengan tema Diskusi Kebangsaan dalam rangka refleksi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua YLPK PERARI Desak KPK Adili Nama Pemberi Suap Yang Terlibat

Menyikapi hal itu, Ketua YLPK PERARI Lampung, Yunisa Putra mendesak pihak KPK untuk menyeret nama-nama rekanan yang terbukti menyuap mantan Bupati Lamteng, Ardito Wijaya pada kasus fre proyek yang maksud.

“Artinyakan, jelas terbukti dalam fakta di persidangan bahwa beberapa rekanan tersebut terbukti menyuap. Dimana dalam kasus suap atau gratifikasi kedua belah pihak sama-sama dapat di jerat hukum pidana. Pertanyaan, mengapa pihak rekanan yang dimaksud tidak di tindak,” tegas Yunisa, Kamis (30/4/2026).

Menurut Ketua YLPK PERARI Lampung ini menyebut bahwa, pemberi dan penerima suap sama-sama di jerat hukum pidana berdasarkan UU Tipikor No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman penjara 1-5 tahun (Pasal 5) hingga seumur hidup (Pasal 12) serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah. Dimana, suap dianggap sebagai akar tindak pidana korupsi, di mana kedua belah pihak dianggap aktif dalam melakukan tindak pidana.

Baca Juga :  Oknum Pengacara di Bandar Lampung Ditangkap Polda Lampung, Diduga Aniaya Perempuan dan Acungkan Airsoft Gun

“Lalu apa alasan pihak KPK tidak menetapkan beberapa rekanan itu dalam kasus ini. Tentunya hal itu dapat menjadi sorotan dan opini yang berkembang di tengah masyarakat. Untuk itu kami YLPK PERARI Lampung mendesak agar pihak KPK segera menetapkan rekanan tersebut,” tukas Yuni.

Berita Terkait

Operasi Antik Krakatau 2026, Polres Tanggamus Ungkap 25 Kasus Narkotika dan Amankan 27 Tersangka
KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif
OKP GPN Provinsi Lampung dan LSM WASPADA Lampung Soroti Temuan LHP BPK RI atas LKPD Pemkab Pringsewu TA 2025, Layangkan Somasi ke Sekda
Dibuka Bupati, Praktisi UMKM di Pringsewu Ikuti Pelatihan Kewirausahaan Mandiri
Kronologis Polemik Pengambilalihan Dapur SPPG Pesawaran Kedondong Pasar Baru 2
Pemkot Metro Rotasi 34 Pejabat, Sejumlah Posisi Strategis Berganti
Wagub Jihan : HIMPAUDI Berperan Penting dalam Mendukung Tumbuh Kembang Anak yang Berkualitas

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 18:44 WIB

Tanggul Darurat Jembatan Natam di Aceh Tenggara Jebol, Akses Lumpuh Total

Minggu, 27 September 2026 - 00:53 WIB

Banjir Terjang Enam Desa di Aceh Tenggara, Ratusan Warga Terdampak

Minggu, 27 September 2026 - 00:49 WIB

Empat Fraksi Sepakati Perubahan Anggaran 2026, DPRK dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Raqan APBK

Minggu, 27 September 2026 - 00:46 WIB

Fraksi Golkar Soroti Defisit dan Peningkatan PAD dalam Pembahasan Qanun Perubahan APBK Aceh Tenggara 2026

Minggu, 27 September 2026 - 00:44 WIB

Fraksi Selayakh DPRK Aceh Tenggara Setujui Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026

Minggu, 27 September 2026 - 00:41 WIB

Fraksi Hanura Perjuangan Bangsa Setujui Perubahan APBK Aceh Tenggara 2026 dengan Sejumlah Catatan

Sabtu, 26 September 2026 - 01:14 WIB

Wajah Baru Pelayanan BPN Aceh Tenggara: Transparan, Sesuai Aturan, dan Diharapkan Bawa Program PTSL ke Babul Rahmah pada 2027

Jumat, 25 September 2026 - 00:27 WIB

Sembilan Belas Ratus Tujuh Puluh Senyum Dari Bumi Leuser: BPN Aceh Tenggara Ukir Sejarah Di Hari Bhakti Agraria Ke-66

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB