Terungkap Dalam Persidangan Siapa Pemberi Suap Mantan Bupati Lamteng Ardito

hayat

- Redaksi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:39 WIB

50123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG – Terungkap beberapa nama rekanan yang menyuap mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya cs fee proyek senilai Rp.5,75 miliar rupiah pada sidang perdana, dengan agenda dakwaan, di Pengadilan Negeri, (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (29/4/2026).

Sumber Daya Pendidikan
Beberapa nama rekanan yang dimaksud diantaranya, Wilanda Rizki sebesar Rp.650 juta, Sandi Armoko Rp.1 miliar, Akhmad Riyandi Rp.1 miliar, Rusli Yanto Rp. 300 juta, Agustam Rp.300 juta, Ansori Rp.2 miliar, Muhammad Ersad Rp.600 juta, dan Slamet Nurhadi Rp.1,5 miliar.

Menurut Jaksa Penuntut Umum KPK, Tri Handayani, seluruh penerimaan tersebut melanggar hukum karena tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga :  Pangdam XXI/Raden Inten Hadiri Peresmian Operasionalisasi 1.061 Koperasi Merah Putih di Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua YLPK PERARI Desak KPK Adili Nama Pemberi Suap Yang Terlibat

Menyikapi hal itu, Ketua YLPK PERARI Lampung, Yunisa Putra mendesak pihak KPK untuk menyeret nama-nama rekanan yang terbukti menyuap mantan Bupati Lamteng, Ardito Wijaya pada kasus fre proyek yang maksud.

“Artinyakan, jelas terbukti dalam fakta di persidangan bahwa beberapa rekanan tersebut terbukti menyuap. Dimana dalam kasus suap atau gratifikasi kedua belah pihak sama-sama dapat di jerat hukum pidana. Pertanyaan, mengapa pihak rekanan yang dimaksud tidak di tindak,” tegas Yunisa, Kamis (30/4/2026).

Menurut Ketua YLPK PERARI Lampung ini menyebut bahwa, pemberi dan penerima suap sama-sama di jerat hukum pidana berdasarkan UU Tipikor No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman penjara 1-5 tahun (Pasal 5) hingga seumur hidup (Pasal 12) serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah. Dimana, suap dianggap sebagai akar tindak pidana korupsi, di mana kedua belah pihak dianggap aktif dalam melakukan tindak pidana.

Baca Juga :  LSM JATI Lampung Soroti LHKPN Kepala Kemenag Kota Metro, Diduga Tak Laporkan Seluruh Harta

“Lalu apa alasan pihak KPK tidak menetapkan beberapa rekanan itu dalam kasus ini. Tentunya hal itu dapat menjadi sorotan dan opini yang berkembang di tengah masyarakat. Untuk itu kami YLPK PERARI Lampung mendesak agar pihak KPK segera menetapkan rekanan tersebut,” tukas Yuni.

Berita Terkait

DPD ASWIN Lampung Rapatkan Barisan Bersama 9 DPC Kabupaten/Kota
Pemprov Lampung Dorong HMI Kotabumi Perkuat Literasi, Kepemudaan dan Pemberdayaan Masyarakat
Dapatkan diskon Ardito Dituntut 7 Tahun, 3 Terdakwa Lainnya 4 Hingga 6 Tahun
Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Kelas I Bandar Lampung Gelar Perlombaan Tradisional Penuh Keceriaan
Wabup Pringsewu Panen Raya Di Wonosari, Pemkab Terus Dukung Sektor Pertanian
Wujudkan Kepedulian Sosial, Pengurus DPD dan DPC LSM Trinusa Bagikan Bansos Sambut Rakernas Ke-4
Gubernur Mirza Bahas Penguatan Industri Kopi dan Pemberdayaan Petani Bersama LDC
Dampingi Petani Klaten Gadingrejo, Bupati Pringsewu Dorong Izin Pompanisasi dari Way Sekampung

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Obat Keras, Dan Amankan 1 Kg Ketamin Bersama Tersangka

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Sudarman, Gerak Cepat Membantu Anak Korban Yang Kedua Orang Tuanya Meninggal Dunia Akibat Insiden Kebakaran

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono Berikan Santunan dan Kursi Roda Kepada Warga Penyandang Disabilitas

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:42 WIB

Police Go To School, Kapolres Batu Bara Ajak Pelajar Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:36 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas di Access Road Inalum, Tiga Pelajar Dilarikan ke Klinik

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Dalam Rangka Minggu Kasih, Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R. Hutagaol Memberikan Bantuan Kepada Warga Yang Membutukan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Zuriat Kedatukan Lima Puluh Siap Buka Data Hak Ulayat Sebelum Terbit HGU Perkebunan di Kecamatan Lima Puluh

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika di Tanjung Tiram, Dua Tersangka Diamankan

Berita Terbaru