LSM JATI Lampung Soroti LHKPN Kepala Kemenag Kota Metro, Diduga Tak Laporkan Seluruh Harta

hayat

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 18:42 WIB

5094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JATI Provinsi Lampung menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Metro, Abdul Haris. Diduga dalam laporan yang disampaikan, yang bersangkutan tidak mencantumkan seluruh harta kekayaannya secara transparan.

Berdasarkan dokumen pengumuman LHKPN yang diperoleh media, Abdul Haris melaporkan hartanya pada tanggal 18 Februari 2025 dengan jenis laporan “Khusus – Awal Menjabat”. Status verifikasi administratif tercatat “Lengkap”. Dalam laporan tersebut, total harta kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp1.003.552.428, dengan rincian sebagai berikut:

· Tanah dan bangunan seluas 891 m²/300 m² di Kabupaten Lampung Selatan: Rp600.000.000
· Mobil Toyota Minibus tahun 2019: Rp240.000.000
· Motor Honda roda dua tahun 2022: Rp18.000.000
· Kas dan setara kas: Rp145.552.428

Baca Juga :  LSM JATI Lampung Desak Transparansi Anggaran Dinas Perkebunan dan Peternakan Tanggamus 2025: Diduga Ada Mark-Up dan Pemborosan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak ada harta bergerak lainnya, surat berharga, harta lainnya, maupun hutang yang dilaporkan.

Koordinator LSM JATI Provinsi Lampung, Kusmawan, saat dikonfirmasi media menyatakan pihaknya menduga ada sejumlah aset atau potensi kekayaan lain yang tidak dimasukkan dalam LHKPN tersebut. Namun, Kusmawan belum merinci secara spesifik dugaan aset yang tidak dilaporkan.

“Kami menilai laporan harta kekayaan yang disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kota Metro tidak mencerminkan kewajaran dan transparansi penuh. Ada indikasi bahwa tidak semua harta kekayaan dilaporkan sebagaimana kewajiban penyelenggara negara,” ujar Kusmawan tegas.

Kusmawan menambahkan, pihaknya akan melayangkan surat resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat. Surat tersebut berisi permohonan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap LHKPN Abdul Haris, serta meminta KPK untuk menelusuri potensi ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi riil kekayaan yang bersangkutan.

Baca Juga :  Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Dari Tujuh Kasus, Selamatkan 216 Ribu Jiwa

“Kami akan bersurat ke KPK. Biar lembaga antirasuah yang menilai apakah laporan ini sudah sesuai atau ada pelanggaran. Publik berhak tahu harta kekayaan pejabat publik secara jujur dan lengkap,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Abdul Haris selaku Kepala Kantor Kemenag Kota Metro belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi media melalui saluran komunikasi kantor Kemenag Kota Metro juga belum membuahkan hasil.

LSM JATI berharap KPK segera merespons surat yang akan dilayangkan dan melakukan verifikasi lapangan jika diperlukan. Mereka juga mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan hartanya secara benar, jujur, dan transparan sesuai amanat undang-undang.

Berita Terkait

Operasi Antik Krakatau 2026, Polres Tanggamus Ungkap 25 Kasus Narkotika dan Amankan 27 Tersangka
KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif
OKP GPN Provinsi Lampung dan LSM WASPADA Lampung Soroti Temuan LHP BPK RI atas LKPD Pemkab Pringsewu TA 2025, Layangkan Somasi ke Sekda
Dibuka Bupati, Praktisi UMKM di Pringsewu Ikuti Pelatihan Kewirausahaan Mandiri
Kronologis Polemik Pengambilalihan Dapur SPPG Pesawaran Kedondong Pasar Baru 2
Pemkot Metro Rotasi 34 Pejabat, Sejumlah Posisi Strategis Berganti
Wagub Jihan : HIMPAUDI Berperan Penting dalam Mendukung Tumbuh Kembang Anak yang Berkualitas

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 18:44 WIB

Tanggul Darurat Jembatan Natam di Aceh Tenggara Jebol, Akses Lumpuh Total

Minggu, 27 September 2026 - 00:53 WIB

Banjir Terjang Enam Desa di Aceh Tenggara, Ratusan Warga Terdampak

Minggu, 27 September 2026 - 00:49 WIB

Empat Fraksi Sepakati Perubahan Anggaran 2026, DPRK dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Raqan APBK

Minggu, 27 September 2026 - 00:46 WIB

Fraksi Golkar Soroti Defisit dan Peningkatan PAD dalam Pembahasan Qanun Perubahan APBK Aceh Tenggara 2026

Minggu, 27 September 2026 - 00:44 WIB

Fraksi Selayakh DPRK Aceh Tenggara Setujui Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026

Minggu, 27 September 2026 - 00:41 WIB

Fraksi Hanura Perjuangan Bangsa Setujui Perubahan APBK Aceh Tenggara 2026 dengan Sejumlah Catatan

Sabtu, 26 September 2026 - 01:14 WIB

Wajah Baru Pelayanan BPN Aceh Tenggara: Transparan, Sesuai Aturan, dan Diharapkan Bawa Program PTSL ke Babul Rahmah pada 2027

Jumat, 25 September 2026 - 00:27 WIB

Sembilan Belas Ratus Tujuh Puluh Senyum Dari Bumi Leuser: BPN Aceh Tenggara Ukir Sejarah Di Hari Bhakti Agraria Ke-66

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB