PRINGSEWU, 12 Mei 2026 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Kabupaten Pringsewu, Lampung, secara tegas menyoroti sikap Sekretariat DPRD Pringsewu yang sama sekali belum memberikan tanggapan maupun jawaban resmi atas surat permintaan klarifikasi yang dikirimkan terkait dugaan penyimpangan dan pemborosan anggaran tahun anggaran 2025, khususnya pada pos anggaran perjalanan dinas yang nilainya dinilai sangat besar.
Ketua DPC LSM Trinusa Pringsewu, Abdul Manaf, menjelaskan bahwa surat resmi bernomor 0.1B5/LSM/TRINUSA/PRINGSEWU/IV/2026 tertanggal 23 April 2026 telah disampaikan langsung ke kantor Sekretariat DPRD, dan pihak penerima telah mengonfirmasi dokumen tersebut diterima dengan lengkap dan sah. Dalam surat itu, pihaknya meminta penjelasan rinci, bukti pertanggungjawaban, serta dokumen pendukung lengkap terkait alokasi anggaran perjalanan dinas yang tercatat sebesar Rp16.795.638.470, angka yang dianggap tidak wajar dan bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran daerah yang sedang digalakkan pemerintah.
Isi permintaan klarifikasi meliputi rincian jenis kegiatan, tujuan pelaksanaan, daftar peserta, waktu pelaksanaan, serta dampak dan manfaat nyata yang diperoleh masyarakat dan pembangunan daerah dari setiap kegiatan yang didanai. Selain itu, LSM Trinusa juga mempertanyakan kesesuaian nilai anggaran tersebut dengan aturan pengelolaan keuangan daerah dan apakah ada indikasi pemborosan, penyalahgunaan, atau penyimpangan yang merugikan keuangan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hingga hari ini, lebih dari dua minggu surat kami terima, sama sekali belum ada tanggapan, penjelasan, atau konfirmasi apapun dari Sekretariat DPRD Pringsewu. Sikap diam dan tidak merespon ini justru menimbulkan kecurigaan baru dan semakin menguatkan dugaan adanya ketidakterbukaan serta pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik,” tegas Abdul Manaf, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, informasi penggunaan anggaran adalah hak publik yang wajib dipenuhi oleh lembaga negara. Ketidakmauan memberikan penjelasan dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap aturan keterbukaan informasi publik dan tanggung jawab lembaga legislatif daerah di hadapan masyarakat. Pihaknya juga mengingatkan bahwa jika dalam waktu dekat belum ada respon, LSM Trinusa akan mengambil langkah lebih lanjut, mulai dari melaporkan ke instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah, BPK Perwakilan Lampung, hingga membuka akses laporan ke publik dan lembaga penegak hukum jika ditemukan unsur pelanggaran pidana keuangan negara.
Pihaknya menegaskan tidak berniat menghakimi, namun hanya berupaya menjalankan fungsi kontrol sosial demi memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara benar, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi rakyat Pringsewu. “Kami tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Sekretariat DPRD untuk memberikan penjelasan. Namun sikap bungkam ini justru membuat masyarakat bertanya-tanya, ada apa sebenarnya dengan anggaran 2025 itu?” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan maupun tanggapan resmi dari pimpinan maupun pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Pringsewu terkait hal ini.





































