Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali saat menunjukan barcode My Pertamina yang dipakai para tersangka

hayat

- Redaksi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:48 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, Lampung – Polisi membongkar modus penggunaan banyak barcode MyPertamina yang dilakukan jaringan BBM ilegal di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. Modus tersebut digunakan pelaku untuk membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU sebelum dipindahkan ke jeriken dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, para pelaku memanfaatkan beberapa barcode MyPertamina berbeda serta kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya agar bisa melakukan pengisian BBM subsidi berkali-kali tanpa menimbulkan kecurigaan.

“Kami menemukan penggunaan beberapa barcode MyPertamina berbeda untuk membeli BBM subsidi, kemudian BBM dipindahkan ke jeriken dan dijual kembali,” kata Iptu Rosali saat konferensi pers mendampingi Kapolres AKBP M. Yunus Saputra, Jumat (22/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rosali menyebut, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, pihaknya menemukan tiga lokasi penampungan BBM ilegal di Kecamatan Sukoharjo. Selain itu mengamankan tiga tersangka serta menyita sekitar 800 liter BBM subsidi terdiri atas solar dan Pertalite.

Baca Juga :  DPC ASWIN Pringsewu Desak Sekretariat DPRD Tegakkan Transparansi

“Kami menemukan tiga barcode MyPertamina dan tiga pasang pelat nomor polisi berbeda di dalam mobil Toyota Kijang Grand milik salah satu tersangka,” ujarnya.

Kasat mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik tersebut diduga telah dijalankan selama kurang lebih tiga tahun.
Dalam pengembangan penyelidikan, tim menemukan gudang penyimpanan BBM di Pekon Panggungrejo Utara yang diduga digunakan untuk praktik pengoplosan BBM.

Dari lokasi itu ditemukan 43 tandon kosong, ratusan jeriken kosong, bubuk pewarna berbagai warna, hidrometer, gelas ukur, mesin pompa, genset, hingga drum berisi cairan yang diduga BBM oplosan.

“Dari lokasi gudang ditemukan berbagai alat dan bahan yang diduga digunakan untuk praktik pengoplosan BBM,” ungkapnya.

Dijelaskan Rosali, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo.

Baca Juga :  KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU LAKSANAKAN PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) PERKARA KORUPSI PENYALURAN KUR DAN KUPEDES

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Pringsewu bersama Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Saat pemeriksaan, petugas mendapati seorang pria sedang memindahkan solar subsidi dari tangki truk ke dalam jeriken menggunakan selang.

Dari lokasi pertama, ditemukan 18 jeriken berisi solar subsidi, timbangan duduk, selang, serta lima unit kendaraan light truck yang diduga digunakan untuk membeli BBM subsidi secara berulang di SPBU.

“Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka lainnya dan gudang penyimpanan BBM ilegal di wilayah Sukoharjo,” tegasnya.

Diketahui, dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka yakni Rudi Saptono (38), Mustolihudin (47), dan Catur Hermanto (40). Sementara seorang lainnya berinisial Dodi masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang.

Berita Terkait

DPC LSM Trinusa Gelar Aksi Kondusif di DPRD Pringsewu: Tak bertemu Anggota Dewan, Langsung Lapor Dugaan Penyimpangan Anggaran 2025 ke Kejari
Pemkab Lamtim Bersama Bulog Salurkan Bantuan Pangan, Warga Terima 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng
Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan Di Wonodadi
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Tahapan Pilkakon Serentak 2026, Tekankan Netralitas dan Dukungan Program Prioritas
Wabup Pringsewu, Umi Laila saat membuka sosialisasi Perda Pajak dan Restribusi di GSG Kecamatan Gading Rejo
Bupati Pringsewu Resmikan UPT SD Negeri 1 Gunungraya sebagai Sekolah Definitif
DPC LSM Trinusa Resmi Sampaikan Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa ke Polres Pringsewu, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Tahun 2025
Wakil Bupati Pringsewu umi Laila Lepas Jamaah Calon Haji Kloter 31

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:56 WIB

LIRA Desak Audit Total PLTMH Lawe Sikap, Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan hingga Minimnya Manfaat bagi Warga

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:52 WIB

Kadis Disdukcapil Aceh Tenggara Tegaskan Seluruh Pengurusan Dokumen Gratis, Masyarakat Diminta Laporkan Pungli

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WIB

Perjuangkan Hak dan Tunjangan Guru di Agara, Ali Basrah: Semua Harus Lewat Prosedur yang Benar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Penantian Bertahun-Tahun Terbayar, Ratusan Warga Leuser Apresiasi Langkah Nyata BPN Aceh Tenggara

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:51 WIB

Kepala Sekolah SMA/SMK Aceh Tenggara Dipanggil Polda Aceh, Dugaan Gratifikasi Mengemuka

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Dewas Baitulmal Klarifikasi Narasi mengatas Namakan Baitul Mal Agara dalam Dugaan Penyalah gunaan Dana Zis Rp 3, 8 Milyar

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:29 WIB

Jembatan Mbarung–Kedataran Mandek di Tengah Jalan, Progres Baru 49,1 Persen, Anggaran Rp 7,8 Miliar Kini Dipertanyakan

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:14 WIB

Proyek Jembatan Mbarung–Kedataran Mandek di Angka 49,1 Persen, Anggaran Rp 7,8 Miliar Dipertanyakan, BPK RI Turun Pantau Pengembalian Dana dan Dugaan Kegagalan Pengawasan

Berita Terbaru