Kutacane. 23/05/2026, Waspada Indonesia – Persoalan hak dan tunjangan untuk guru di Kabupaten Aceh Tenggara kembali menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Anggota DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., menegaskan komitmennya dalam mendampingi dan memperjuangkan setiap hak tenaga pendidik, termasuk pencairan dana tunjangan profesi atau sertifikasi yang kerap menjadi harapan besar para guru di daerah. Namun, ia juga mengingatkan bahwa seluruh proses pengusulan harus berlandaskan prosedur dan administrasi yang tertib sesuai aturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ali Basrah di hadapan para guru yang hadir dalam Reses II Tahun Sidang 2026 di Kutacane pada Sabtu (23/5/2026). Ali Basrah, yang selama ini dikenal sebagai legislator yang vokal dalam isu pendidikan, menegaskan kesiapan lembaga legislatif untuk memperjuangkan hak-hak para pendidik, baik menyangkut tunjangan profesi, rapel, hingga hak normatif lain yang menjadi bagian dari kesejahteraan guru. Ali Basrah menekankan, langkah advokasi ini harus dijalankan dalam koridor regulasi yang berlaku.
Dijelaskan Ali Basrah, pencairan hak guru harus melalui tahapan administrasi yang rapi dan sesuai dengan ketentuan agar ketika diperjuangkan di tingkat provinsi, semua dokumen pendukungnya sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyoroti pentingnya data guru yang valid di Dapodik, kelengkapan administrasi, serta ketepatan prosedural agar tidak menimbulkan persoalan atau temuan di kemudian hari, baik dalam pemeriksaan internal maupun eksternal. “Kami di DPRA siap pasang badan untuk setiap hak guru. Tapi tolong semua tahapan administratif dijalankan secara benar, jangan sampai proses terhambat karena kelalaian data atau dokumen,” ujar Ali Basrah kepada peserta reses.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali Basrah menilai kesejahteraan guru merupakan pilar utama peningkatan kualitas pendidikan daerah. Namun, ia juga mengingatkan bahwa pemenuhan hak guru harus diikuti peningkatan tanggung jawab dalam mutu mengajar. Guru yang hak dan tunjangannya sudah disalurkan dengan baik, diharapkan juga berkomitmen terus meningkatkan profesionalisme, disiplin, serta mematuhi kode etik profesi sesuai undang-undang. “Negara memberikan penghargaan lewat tunjangan profesi. Kita kawal, tapi guru juga harus tunjukkan integritas dan dedikasi lebih dalam menjalankan amanah pendidikan,” tegasnya.

Selain tentang hak dan mutu profesionalisme, Ali Basrah menyinggung perlunya perhatian pada perbaikan infrastruktur pendidikan. Menurutnya, Dinas Pendidikan bersama masyarakat sekolah harus melakukan pendataan fasilitas yang rusak atau butuh rehabilitasi agar bisa diajukan program pembangunan dari pemerintah provinsi. Infrastruktur yang baik sangat menentukan kelancaran proses belajar mengajar serta kenyamanan guru dan murid di sekolah.
Seluruh pesan yang disampaikan Ali Basrah mengandung harapan terciptanya sinergi kuat antara aspek hak, kualitas tenaga pendidik, serta kelayakan fasilitas pendidikan di Aceh Tenggara. Dengan prosedur yang jelas dan kolaborasi antara guru, dinas pendidikan, serta pemerintah provinsi, persoalan administrasi dan kesejahteraan tenaga pendidik dapat diatasi secara sistemik dan berkelanjutan.
Melalui pertemuan ini, Ali Basrah juga membuka pintu dialog bagi para guru yang ingin menyampaikan aspirasi dan kendala di lapangan, sehingga seluruh proses advokasi dapat berjalan transparan dan sesuai jalur. Ia mengimbau agar setiap upaya kolektif dalam memperjuangkan hak guru didasari pada keterbukaan informasi, komunikasi efektif, dan kepatuhan aturan demi terwujudnya pendidikan berkualitas di Aceh Tenggara.
Laporan : Ali Asa





































