Meski Operasi Patuh 2026 ditunda, karena Polri fokus Hari Bhayangkara, Ditlantas Polda Riau Ingatkan Pelanggaran tetap ditindak ETLE & tilang manual.
PEKANBARU, waspadaindonesia.com – Ditlantas Polda Riau mengeluarkan pemberitahuan resmi terkait penundaan Operasi Patuh 2026. Meski kegiatan operasi serentak batal digelar Senin (8/6/2026), masyarakat diingatkan bahwa pelanggaran lalu lintas tetap ditindak tegas melalui ETLE dan penindakan langsung di lapangan.
Pemberitahuan ini menindaklanjuti keputusan Korlantas Polri yang menunda Operasi Patuh 2026 di seluruh Indonesia.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menjelaskan penundaan dilakukan karena Polri saat ini berkonsentrasi pada rangkaian Hari Bhayangkara ke-80. “Kita tunda, Polri konsen Hari Bhayangkara,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Minggu (7/6/2026).
Dengan demikian, Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 di wilayah Riau juga ditunda. Jadwal pelaksanaan baru akan diumumkan setelah ada petunjuk dari Korlantas Polri. Puncak Hari Bhayangkara ke-80 sendiri jatuh pada 1 Juli 2026.
Pemberitahuan Penting: ETLE dan Tilang Manual Tetap Berlaku
Melalui pemberitahuan ini, Ditlantas Polda Riau menegaskan bahwa aktivitas penegakan hukum lalu lintas tidak berhenti. Fungsi preemtif, preventif, dan edukatif tetap berjalan untuk menjaga Kamseltibcarlantas.
Masyarakat perlu tahu bahwa sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile tetap beroperasi 24 jam.
Setiap pelanggaran yang terekam kamera seperti tidak pakai helm SNI, melawan arus, menerobos lampu merah, dan menggunakan ponsel saat berkendara akan tetap diproses tilang elektronik.
Selain itu, petugas di lapangan tetap berwenang melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran kasat mata sesuai Undang-Undang.
Tertib Lalu Lintas Adalah Kewajiban, Bukan Karena Operasi
Ditlantas Polda Riau mengimbau agar pemberitahuan penundaan operasi ini tidak disalahartikan sebagai kelonggaran. Kesadaran hukum dan budaya tertib berlalu lintas harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
“Kami sampaikan pemberitahuan ini agar masyarakat tidak euforia. Tertib di jalan itu kewajiban setiap warga negara demi keselamatan bersama, bukan karena takut ada operasi,” jelas Ditlantas Polda Riau.
Upaya edukasi keselamatan juga terus digencarkan ke sekolah, komunitas, dan seluruh pengguna jalan untuk menekan angka kecelakaan.
7 Poin yang Wajib Dipatuhi Pengendara:
1. Pastikan SIM dan STNK selalu dibawa
2. Wajib helm SNI untuk pengendara dan penumpang motor
3. Wajib sabuk keselamatan untuk mobil
4. Dilarang menggunakan HP saat mengemudi
5. Patuhi rambu, marka, dan batas kecepatan
6. Jangan mengemudi dalam keadaan lelah atau pengaruh alkohol
7. Utamakan keselamatan di atas segalanya
“Keselamatan adalah kebutuhan, bukan pilihan. Mari bersama wujudkan Riau yang tertib dan berkeselamatan,” tutup Ditlantas Polda Riau dalam pemberitahuan tersebut.
Sumber: Ditlantas Polda Riau
Editor: Rosbinner Hutagaol




































