Rohil-Waspadaindonesia.com Sejumlah unit Dinas Pendidikan dan Pemerintahan Daerah menerbitkan larangan pungutan perpisahan atau pelepasan Siswa di Sekolah Negeri terlebih pungutan tersebut sebagian diberikan kepada majelis Guru sebagai Hadiah.
Agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang dan beban finansial bagi pihak tertentu.
Dan implementasi Program wajib belajar 13 Tahun dan Sekolah gratis.
Bahkan Ombudsman telah menjelaskan larangan pungutan liar (pungli) di sekolah seperti pungutan perpisahan atau pelepasan siswa dan karya wisata yang tertuang dalam sejumlah aturan seperti PP No.17 Tahun 2010, PERMENDIKBUD No 44 Tahun 2012 dan PERMENDIKBUD No.75 Tahun 2016.
Di SDN 015 KARYA SEMPURNA, Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako diduga melakukan Pungutan senilai Rp.200.000, per siswa untuk kegiatan pelepasan 83 orang siswa kelas 6, pada Kamis 4 Juni 2026.
Kepala SDN 015 KARYA SEMPURNA menjelaskan sebelum kegiatan, orangtua, komite dan Kepala Sekolah melakukan rapat disekolah, namun keputusan pungutan biaya Rp.200.000, per siswa tidak melibatkan pihak sekolah.
“Memang rapat dilakukan di Sekolah, setelah Saya selesai memberikan kata sambutan saya keluar dari rapat, Saya tidak mengetahui terkait pungutan” ujar Suwarni, Kepala SDN 015 KARYA SEMPURNA, pada Senin 15 Juni 2026 kepada awak media diruangannya.
Publik menilai Keterangan Suwarni seakan tidak mencerminkan seorang Kepala Sekolah sebagai Suritauladan dan kurang bertanggung jawab penuh dilingkungan Sekolah karena meninggalkan rapat padahal diadakan disekolah atau diduga sebagai alibi tidak mengetahui pungutan tersebut.
Suwarni juga mengungkapkan bahwa Sekolah lain juga ada melakukan hal ini seperti SDN 011.
Koko sebagai pihak Komite Sekolah menambahkan bahwa Pihak Sekolah dan Komite tidak mengetahui jumlah pungutan tersebut, tetapi mengakui bahwa biaya pungutan pelepasan siswa untuk Penyediaan konsumsi Kue dan Pemberian bingkisan dari Anak berupa Sepatu kepada pihak Sekolah sekitar 30 orang.
” Adanya Biaya diperuntukkan pembelian Snack dan cinderamata berupa sepatu untuk 30 orang” ujar Koko.
Pelepasan siswa berlangsung tanggal 04 Juni 2026 di Sekolah.
Di masa sulit ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir bersama pihak Sekolah sepatutnya memiliki rasa yang peka atau empati dengan keadaan ekonomi dimasa sulit ini, dan memberikan edukasi kepada komite atau wali murid agar tidak melakukan pemborosan berupa pemungutan pelepasan siswa yang nilainya lumayan besar, dikarenakan taraf ekonomi Walimurid pastinya berbeda-beda dan ada juga digaris kemiskinan. Apalagi sebahagian biaya digunakan untuk Cinderamata ke pihak Sekolah, yang bisa mengarah tindak pidana gratifikasi bila penerima seorang Pejabat atau PNS.
Kiranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir dapat memberikan penjelasan akan pungutan dan pemberian cinderamata, apabila terbukti pihak Sekolah melanggar regulasi yang ada agar diberikan sanksi atau pencopotan demi mendukung program Pemerintah Sekolah gratis.(red)



































