Press Release Nomor:255/lV/HUM.6.1.1/2026. Bidhumas Polda Riau, Kamis 11/6/2026.
PEKANBARU, waspadaindonesia.com – Konferensi pers Polda Riau Kamis (11/6/2026) Sore pukul 16.30 WIB, membongkar praktik pencucian uang dari perdagangan gading gajah Sumatera. Dua tersangka dimiskinkan dengan total sitaan mencapai Rp1,872 miliar.
Konpers dipimpin Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, S.I.K., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian.
FA Residivis, FS Kendalikan Jaringan Surabaya
Kombes Ade membeberkan tersangka FA 62 tahun adalah residivis yang berburu gading sejak 2014. “FA sudah beberapa kali terjerat perkara sama, terakhir 2019,” ungkapnya saat konpers. FA bertugas sebagai pemodal pemburu dan ditangkap di Kampar.
Tersangka kedua FS 43 tahun asal Surabaya disebut pengendali utama jaringan. “FS kendalikan perdagangan gading gajah hingga sisik trenggiling skala internasional, dibantu AC dan AR,” tegas Ade di hadapan wartawan.
34 Transaksi Rp.1,8 Miliar dari Padang ke Riau
Hasil penyidikan ungkap aliran dana Rp1.872.000.000 lewat 34 transaksi dari HY di Padang ke rekening FA. Dana dari gading yang dikirim FS, AC, dan AR.
Sejak 2024-2026 terdata 9 lokasi perburuan gajah dilindungi.
Gading dijual FA ke HY di Padang, lalu dikirim jalur darat ke jaringan FS di Surabaya untuk dipasarkan.
Barang Bukti: Ekskavator, Mobil, Uang Tunai
Dalam konpers, Kombes Ade menunjukkan barang bukti sitaan: uang tunai Rp650.000.000 dan 1 ekskavator dari FA, serta 1 Mitsubishi Triton dan 1 Suzuki Splash dari FS.
Turut disita dokumen rekening koran BCA atas nama FA, HY, FS, jaminan fidusia Triton, perjanjian PT ZIHI, dan invoice kepemilikan.
Ancam 15 Tahun Penjara, Terapkan Green Policing
Kedua tersangka dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a UU No 1/2023 tentang TPPU dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda.
“Penerapan TPPU ini implementasi Green Policing dan prinsip follow the money. Kami sita semua keuntungan kejahatan,” tegas Kombes Ade menutup konpers.
Kasus ini pengembangan dari pengungkapan perdagangan satwa liar yang sebelumnya menetapkan 17 tersangka.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
Layanan Informasi:
Lapor Kejahatan Satwa Liar: WA 08136306547 atau Layanan 110
Sumber: Humas Polda Riau
Editor: Rosbinner Hutagaol




































