Bandar Lampung – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif.Panduan Kota & Daerah
Aksi rasuah tersebut dilakukan Welly saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro. Dalam kasus ini, Welly diduga kuat merugikan negara hingga Rp11 miliar melalui perekrutan 387 tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, membenarkan penetapan status hukum tersebut. Keputusan ini diambil setelah penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melakukan gelar perkara.
”Benar, saudara W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung menggelar perkara dan memastikan unsur dua alat bukti telah terpenuhi,” ujar Yuni, Jumat 19 Juni 2026.
Meski telah menyandang status tersangka, Welly sejauh ini belum menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam kapasitas barunya tersebut. Penyidik barus dijadwalkan memanggilnya dalam waktu dekat.
”Belum (diperiksa). Rencananya pekan depan yang bersangkutan akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka,” jelasnya.
Terkait detail rincian kerugian negara, Yuni enggan membeberkannya secara mendalam hari ini. Namun, ia memastikan bahwa hasil audit dari instansi berwenang sudah dikantongi penyidik.
”Hasil perhitungan kerugian negaranya sudah keluar. Nanti akan kami sampaikan secara detail dalam rilis resmi, mohon bersabar,” pungkas Yuni.



































