PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:13 WIB

50102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR, — Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Ogan Ilir resmi melayangkan laporan pengaduan (Lapdu) kepada Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., melalui Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Wira Satria Yudha, S.I.K., terkait dugaan setoran rutin yang dikaitkan dengan langganan koran atau publikasi media di sejumlah SD dan SMP negeri di Kabupaten Ogan Ilir.

Ketua PPWI Ogan Ilir, Fidiel Castro, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh jajaran Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Senin (19/10/2026). PPWI berharap laporan itu segera ditelaah dan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya keterangan dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber menyebutkan, setoran bulanan diduga berkisar Rp150.000 hingga Rp300.000 per sekolah, menyesuaikan jumlah siswa. Setoran itu disebut dilakukan tanpa kuitansi atau bukti pembayaran resmi.

Baca Juga :  Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mempertanyakan dasar dan pertanggungjawaban setoran, muncul pula dugaan adanya tekanan terhadap kepala sekolah yang keberatan. Namun, informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Fidiel Castro meminta penyidik menelusuri secara menyeluruh mekanisme pengumpulan, pengelolaan, dan penyaluran dana tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak terkait dari unsur K3S, MKKS, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, serta pihak lain yang relevan.

Ia juga menyampaikan bahwa keterangan dan rekaman yang disebut berkaitan dengan dugaan setoran dapat menjadi bahan pendalaman, sepanjang keaslian, konteks, dan relevansinya diuji sesuai prosedur hukum.

“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara objektif, profesional, dan transparan. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, kami meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Semua pihak harus diperiksa secara adil agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Fidiel.

Baca Juga :  Kapolres Tanggamus Pimpin Upacara Naik Pangkat 20 Personilnya

Menurut PPWI, setiap penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) harus memiliki dasar yang jelas, sesuai peruntukan, serta didukung bukti transaksi dan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa. Karena itu, apabila terdapat dugaan pengumpulan dana tanpa mekanisme yang jelas atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh.

PPWI menegaskan, laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan. Penanganannya diharapkan berlandaskan bukti, bukan asumsi, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut.

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut belum dinyatakan terbukti melalui proses hukum. Hasil pemeriksaan aparat dan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk memastikan fakta serta menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.

Laporan: Ketua Tim Pewarta Ogan Ilir Indonesia (FC)

Berita Terkait

“Fitnah Rp5 Juta Muncul Saat Uang Ditolak!” Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Polres Mamasa Jangan Diam!
Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar “Kumpul Bersama Masyarakat” di Nagori Marjandi
PLN Perkuat Sinergi dengan DPRD Kepulauan Anambas untuk Tingkatkan Layanan Kelistrikan
PPWI Ogan Ilir Sambangi Polda Sumsel, Fidiel Castro: Kebenaran Harus Diungkap, Jangan Biarkan Fitnah Berlarut!
Prof. Dr. Sutan Nasomal Dukung Empat Pemred di Riau Tempuh Langkah Hukum Balik atas Laporan Juari, Desak Dugaan Pelanggaran UU ASN dan UU Perkawinan Diusut!
PT Panca di Sta 70 Tol Serang–Panimbang Diduga Gunakan Tanah Merah dari Tambang Ilegal, Prof. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Bertindak
Inalum Serahkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Bencana Angin Puting Beliung di Kabupaten Toba
RINGANKAN BEBAN EKONOMI, KODIM 0205/TK GELAR PASAR MURAH DI SMA N 1 BERASTAGI

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Celoteh Sandi FW: Kebakaran Atau KeKaburan Hutan?

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Satreskrim Polres Tanggamus Amankan Pria Diduga Jual Solar Subsidi, 200 Liter BBM Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Kades Pematang Baru Ditahan, Dugaan Korupsi APBDes 2024 Rugikan Negara Rp585 Juta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:14 WIB

Celoteh Sandi FW: “BBM Langka, Salah Siapa?

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Tim Dosen Unila Bantu Pemetaan Aset dan Infrastruktur Desa Sukanegara Berbasis GIS

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Operasi Antik Krakatau 2026, Polres Tanggamus Ungkap 25 Kasus Narkotika dan Amankan 27 Tersangka

Rabu, 30 September 2026 - 18:24 WIB

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)

Rabu, 30 September 2026 - 18:15 WIB

Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru