289 Sertifikat Redistribusi Tanah Petani Mitra PT. Socfindo Seunagan Diserahkan Oleh Pj Bupati

- Redaksi

Sabtu, 20 Januari 2024 - 15:57 WIB

50237 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya – Aceh : Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas AP., S.Sos., M.Si menyerahkan secara simbolis sertifikat redistribusi tanah kepada petani mitra PT Socfindo Seunagan di Desa Purwodadi, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten setempat, Jum’at (19/1/2024).

Dalam sambutannya, Fitriany menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya beserta jajaran yang telah berkontribusi, sehingga penyerahan sertifikat redistribusi tanah tahun 2023 dapat berjalan dengan baik.

“Kami juga mengucapkan terima kasih untuk PT Socfindo yang telah memfasilitasi  masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program redistribusi,” ucap Fitriany.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan, tujuan redistribusi tanah ini adalah untuk mengurangi ketimpangan struktur Pemilikan, Penguasaan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T), serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.

“Penyerahan sertifikat melalui program redistribusi tanah akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat pemegang hak tanah dan penggarap lahan. Program-program tersebut menjadi langkah untuk menjamin kepastian hukum dan pastinya juga akan meningkatkan kualitas masyarakat,” ujar Pj Bupati.

Baca Juga :  Wakil Bupati Karo Pantau Uji Coba Rekayasa Parkir di Jalan Letnan Abdul Kadir dan Jalan Kapt.Bangsi Sembiring
Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas AP., S.Sos., M.Si
Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas AP., S.Sos., M.Si

Lebih lanjut Fitriany menyampaikan, bahwa para pemilik tanah dapat menaati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah, serta tidak mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain.

Khusus kepada semua aparatur pemerintah, baik tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten, Pj. Bupati Nagan Raya mengajak agar dapat ikut mengedukasi serta menanamkan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya legalisasi aset tanah.

“Agar aset tanah yang dimiliki oleh masyarakat, benar-benar memiliki kepastian hukum serta dilindungi oleh undang-undang,” ujar Fitriany.

Di akhir sambutannya Fitriany juga mengatakan agar ke depan kolaborasi dan koordinasi dalam kegiatan redistribusi antara Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Nagan dan Pemkab Nagan Raya dapat ditingkatkan, sehingga dalam pelaksanaannya dapat ditindaklanjuti secara bersama-sama dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Diketahui bahwa, proses redistribusi yang dilakukan ini merupakan pertama kali dilaksanakan oleh kemitraan PT Socfindo Seunagan. Ia berharap agar perusahaan-perusahaan lain dapat melakukan hal yang sama.

“Jadi kami berharap masyarakat dapat memahami dan dapat membangun Nagan Raya bersama-sama,” tutup Fitriany.

Baca Juga :  Teken MoU dengan DMI, Menteri Nusron Berkomitmen Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf Lima Tahun

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya, Shafwan, S.H.  dalam laporannya menjelaskan, redistribusi yang dilakukan pihaknya merupakan kegiatan tahun 2023, ditargetkan sebanyak 500 bidang tanah dapat berjalan dalam program tersebut.

Menurut Shafwan, yang masuk di dalam kegiatan mitra redistribusi ini adalah sebanyak 289 sertifikat dengan luas lahan 308,76 hektar. Disampaikan juga bahwa kegiatan ini akan berlanjut pada tahun-tahun berikutnya dan untuk tahun ini akan dimulai menggunakan sertifikat elektronik .

“Untuk tahun ini akan kita terbitkan melalui sertifikat elektronik, jadi tidak ada lagi sertifikat yang bentuknya fisik. Makanya pada tahun 2024 ini kita akan membuat ahli mitra sehingga nantinya proses administrasi bisa melalui sertifikat elektronik,” papar Shafwan.

Sebagai informasi, jumlah penerima sertifikat tanah adalah 289 sertifikat yang terbagi menjadi beberapa desa yaitu, Desa Lawa Batu sebanyak 129 sertifikat, Desa Jokja 14 sertifikat, Desa Pasi Luah 49 sertifikat, Desa Sarah Mantok 12 sertifikat, Desa Alue Bata 44 sertifikat serta Desa Gunung Sapek  sebanyak 41 sertifikat.

Turut hadir dalam acara tersebut  Forkompinda, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, sejumlah kepala SKPK, Muspika, keuchik, masyarakat penerima sertifikat serta tokoh masyarakat setempat. (red)

Berita Terkait

Kerjasama Antar Daerah Pemkab Karo Kirim Cabai Merah ke Palangka Raya,Upaya Mengendalikan Harga
Kadis DLH Nagan Raya : Alat Berat Digunakan Untuk Bencana Beutong Ateuh . Bukan Untuk Kegiatan Lain
Bupati Karo Hadiri RUPS Tahunan PT Bank Sumut Bahas Agenda Strategis
Kenduri 40 Hari Rusni Binti Makam, Tradisi Doa dan Penguatan Ikatan Sosial di Nagan Raya
10 Gampong Di Nagan Raya Tercepat Pencarian Dana Desa Tahap 1 Tahun 2026. Pemkab Berikan Piagam Penghargaan
Bupati TRK Diminta Perbaiki Jalan Rusak Lintas Keude Lintueng-Paya Peuleukung
Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027: Momentum Strategis Merumuskan Arah Pembangunan Daerah di Tengah Dinamika Ekonomi Global yang Menantang
Pimpin Apel Pagi Pasca Libur Lebaran, Bupati Karo Himbau ASN Manfaatkan Medsos Untuk Mendukung Program “Karo Unggul”

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 06:19 WIB

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

Selasa, 14 April 2026 - 20:40 WIB

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara

Minggu, 12 April 2026 - 13:08 WIB

PJT Provinsi Lampung Hadiri Halal Bihalal di Jakarta, Pererat Tali Silaturahmi Lintas Wilayah

Minggu, 12 April 2026 - 11:03 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Hasil Penyelamatan ke Negara

Jumat, 10 April 2026 - 19:38 WIB

Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju

Kamis, 9 April 2026 - 17:10 WIB

PA-Malut Desak DPP Demokrat Beri Perlindungan Hukum Terkait Kasus Aksandri Kitong

Rabu, 8 April 2026 - 20:06 WIB

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Usulan Kepala BNN Larang Vape dalam RUU Narkotika

Rabu, 8 April 2026 - 17:04 WIB

Organisasi Kepemudaan Kecam Keras Pernyataan Saiful Mujani, Tegaskan Mengarah pada Makar dan Ancam Stabilitas Negara

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Wabup Pringsewu Umi Laila Lantik Pj Kapekon Gumuk Rejo

Jumat, 17 Apr 2026 - 20:15 WIB

ACEH TENGGARA

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:53 WIB