Kantor Hukum SBP & Partners Sesalkan Aksi Penyanderaan Dan Pengancaman Pembunuhan Oleh Kelompok Paguyuban di Sampali

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 29 Februari 2024 - 07:48 WIB

50241 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Kantor Hukum SBP & Partners yang merupakan mitra PT Nusa Dua Propertindo (NDP) sebagai anak perusahaan dari PTPN II, menyesalkan tindakan anarkis yang dilakukan oleh masyarakat RT 01 dan RT 02, Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, yang mengintimidasi dan menyekap personilnya di Kantor Paguyuban Masyarakat Dusun IX, Senin (26/2). Koordinator Tim Sampali, Kantor Hukum SBP & Partners, Warsono dan Sumarno menjadi korban aksi brutal masyarakat itu. Mereka mengalami kekerasan verbal, disekap dan dipaksa menandatangani surat pernyataan dibawah tekanan masyarakat.

“Kami sangat menyesalkan tindakan masyarakat RT 01 dan RT 02, Dusun IX Desa Sampali yang melakukan provokasi, intimidasi serta penyekapan terhadap personil lapangan yang menjalankan tugasnya berdasarkan aturan,” tegas Ketua Tim Lapangan Kantor Hukum SBP & Partners, Ari Atwan kepada wartawan, Kamis (29/2).

Dikonfirmasi media, Ari Atwan menceritakan bahwa dirinya ikut menjadi korban intimidasi ketika berupaya menjemput Warsono dan Sumarno yang disekap masyarakat. Dia juga menyebutkan, salah satu masyarakat bahkan mengancam membunuh Ari di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ari Atwan kemudian menceritakan bahwa posisi personil Kantor Hukum SBP & Partners untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait status tanah milik PTPN II yang digarap oleh masyarakat. “Kami selama ini memberikan penjelasan secara hukum dan bahkan melakukan tabayyun terhadap persoalan status tanah yang didiami oleh masyarakat. Tentunya ini juga merupakan bagian dari tugas Kantor Hukum SBP & Partners yang menjadi perpanjangan tangan NDP dan PTPN II,” urai Ari Atwan.

Baca Juga :  Gelorakan Semangat PON 2024 Sumut - Aceh, Pemprovsu Gelar Fun Run Diikuti 10 Ribu Peserta

Kantor Hukum SBP & Partners sudah menjalin kontrak kerjasama dengan PT NDP sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor: NDP/SPK/015/VII/2023 Tanggal 27 Juli 2023 yaitu berupa penyelesaian dan pembersihan lahan garapan di proyek Kota Deli Metropolitan (KDM) yang salah satunya terletak di Kebun Bandar Klippa Rayon Sampali. “Bahwa perlu kami sampaikan lahan seluas 1 1 5 Ha adalah bagian yang sah dari Hak Guna Usaha (HGU) nomor : 152 yang berlaku sampai dengan saat ini sebagai sertifikat HGU yang diterbitkan dengan sah dan berdasar hukum serta diterbitkan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen-dokumen keabsahan lahan yang digarap masyarakat ini sebenarnya sudah disampaikan ke berbagai pihak termasuk ke Ketua RT 01, Jabidi Siregar. Namun dugaan kami, informasi ini tidak disampaikan ke masyarakat,” jelas Ari lagi.

Kantor Hukum SBP & Partners juga secara tegas membantah tudingan sebagai mafia tanah atau antek- antek mafia tanah. Hal ini karena karena pekerjaan yang dilakukan Kantor Hukum SBP & Partners didasarkan pada ketentuan perundang- undangan yang sah dan diperoleh dari PTPN II.

Baca Juga :  Kawasan Jermal 15 Di Kenal Sebagai Kampung Narkoba Diresmikan Menjadi Kampung Bebas Narkoba Berbasis Teknologi

“Soal tudingan mafia tanah atau antek-antek mafia tanah, itu hal yang keliru dan menyesatkan. Jadi jelas kami ini posisinya sebagai kantor hukum yang merupakan mitra PTPN II dan bukan pengembang (developer) perumahan seperti yang selama ini disampaikan. Kami akan mempidanakan siapapun yang menyebar kabar bohong (hoax) terkait hal itu,” kata Ari.

Laporkan ke Polda Sumut Soal Berita Bohong
Kantor Hukum SBP & Partners juga akan mengadukan salah satu media online di Sumut serta wartawan yang menulis berita bohong terkait tudingan mafia tanah atau antek-antek mafia tanah. Managing Partner Kantor Hukum SBP & Partners, Baginda Polin Lumban Gaol, SH, MH, menyatakan ada satu media online yakni potibi.id yang akan segera dilaporkan ke Polda Sumut terkait penyebaran kabar bohong dengan UU ITE.

“Kami sudah cek ke Dewan Pers bahwa ternyata media online tersebut tidak terverifikasi. Bahkan kami juga menduga wartawan yang menulis berita bohong itu belum tersertifikasi oleh Dewan Pers. Maka itu tentu ini akan masuk ke ranah UU ITE karena menyebarkan berita bohong,” tegas Baginda Polin Lumban Gaol, SH, MH.(red)

Berita Terkait

Pembina DPC GRIB Jaya Kota Medan Ferdy Sanjaya Sembiring Sembelih 21 Hewan Qurban Idul Adha 1447 H untuk Masyarakat
Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih
Perketat Pengawasan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas I Medan Geledah 24 Kamar Hunian WBP dan Amankan Sejumlah Barang Terlarang
Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, 115 Pegawai dan 350 WBP Lapas Kelas I Medan Dinyatakan Negatif Tes Urine
Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
Nangkap Maling Masuk Penjara Sidang Prapid di PN Medan, Ahli Hukum Pidana Prof. Dr.Maidin Gultom,SH.M.Hum : Secara Hukum, Kasus Ini Lemah Dan Layak Dihentikan!
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:18 WIB

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11

Senin, 25 Mei 2026 - 14:28 WIB

LSM PKPN Lampung Soroti Pengelolaan Keuangan MAN 1 Pesawaran: Dugaan Markup Anggaran hingga Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Senin, 25 Mei 2026 - 09:56 WIB

LSM TRINUSA Ungkap 10 Kejanggalan Laporan Keuangan Bank Lampung 2024, Desak OJK dan Kejati Turun Tangan

Senin, 25 Mei 2026 - 07:56 WIB

Putra Anggota Kodim 0410/KBL Raih Juara 1 Tinju Gubernur Cup 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 07:32 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Turun Langsung Razia Blok Hunian

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:33 WIB

TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

DANA ANTAR BANK NAIK RP380 MILIAR, KREDIT DAN TRANSAKSI BERELASI DISOROT LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:03 WIB

LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Sorot LHKPN Kabag Kesra Kota Bandar Lampung: Ada Kejanggalan Perbandingan Harta 2024–2025

Berita Terbaru