Orang Tua Korban Tunjuk Elhan Law Firm Sebagai Kuasa Hukumnya

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 30 Maret 2024 - 11:46 WIB

50198 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar || Tidak terimah anaknya mendapat perlakukan Pelecehan Seksual disalah satu hotel, Seorang ibu rumah tangga (IRT) di jalan daeng kuling parangtambung kecamatan Tamalate kota makassar menunjuk Elhan Law Firm Sebagai Kuasa Hukumnya untuk mengkawal kasus yang menimpah putrinya yang sebelumnya telah dilaporkarkan kepolrestabes makassar. Jumat(29/3/2024)

Sebut saja bunga (Nama samaran) anak yang masih dibawa umur (15)Tahun diduga diperlakukan tak senono oleh beberapa orang dewasa disalah satu hotel dikota makassar hingga orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut dipolrestabes Makassar sesuai dengan nomor:LP/B/547/III/2024/SPK/POLRESTABES MAKASSAR POLDA SULAWESI SELATAN.Tanggal 25 Maret 2024, Pukul 16:31 WITA.

Hal Ini dibenarkan Mirwan,.S.H bersama tim Elhan Law Firm yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Untuk mendampingi kasus pelecehan Seksual yang Diduga dialami seorang anak dibawa umur yang terjadi di salah satu hotel dikota dimakassar

Baca Juga :  Dr. Safrianto ZP. Putra Sulung H. Zuriat Suparjo Pimpin KAJARI Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar kami dari kantor Lembaga Bantuan Hukum Elhan Law Firm ditunjuk sebagai Kuasa hukum untuk mengawal maupun pendampingan hukum untuk korban, kami juga berharap kasus ini segera agar pelaku di amankan sehingga korban bisa mendapat kepastian hukum sehingga para pelaku bisa di hukum sesuai hukum yang berlaku di NKRi” Ujarnya

Sambung Mirwan Menambahkan “Pelecehan seksual adalah suatu tindak kejahatan yang dapat merugikan orang lain atau bahkan menimbulkan trauma yang bisa merusak mental pada korban, Kasus pelecehan seksual kian marak terjadi baik di sulawesi selatan maupun di luar sulawesi selatan sehingga patutlah di beri efek hukuman sesuai hukum yang berlaku di indonesia apalagi korbannya adalah anak di bawah umur yang mengalami kejadian tersebut” Sambungnya

Baca Juga :  Polisi: Satu Tersangka Judol Tak Lulus Seleksi Komdigi, Tetap Dipekerjakan

Menyikapi Hal tersebut, Ketua Investigasi Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI) Adi Dg Silele Kecam tindakan pelecehan seksual yang dialami anak dibawa umur dikota makassar dan berharap keadilan hukum yang se adil-adilnya untuk para pelaku sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku

“Tindakan pelecehan seksual yang diduga dialami seorang anak dibawa umur di kota makassar tentunya menjadi bagian yang dapat merusak mental dan moral untuk para generasi penerus di NKRI, kami berharap agar pelaku dapat ditindaki se adil-adilnya bagi semua pelaku yang terlibat untuk dapat dihukum sesuai hukuman yang berlaku karena dinilai sudah melabrak Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak ” Tegasnya (*)

Tim

Berita Terkait

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
Tupon dan 10,45 Gram Sabu Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Kelurahan Negerilama.
Publik Gempar! Dugaan Asusila Libatkan Oknum Sekdes Ogan Ilir, Korban Tak Terlacak Keberadaannya
Gerak Cepat: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Pelaku Judi Online Jenis Slot
Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku
Tim Terpadu Nagan Raya Periksa PT KIM Terkait Perizinan. HGU Dan Plasma
Tiga Remaja Diduga Pencurian Kotak Amal Masjid : Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan
Gerak Cepat : Kapolsek Kuala Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Milik SMA Negeri 1 Kuala

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB