Tegas! Dokter Tunggul sebagai saksi meringankan Yohanes Iriawan ungkap fakta sebenarnya

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 25 April 2024 - 14:17 WIB

50275 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Tegas! Dokter Tunggul P. Sihombing, MHA Tunggul sebagai saksi meringankan Yohanes Iriawan ungkap fakta yang ada di lapas dan menyampaiakan bahwa Yohenes Iriawan adalah korban.

” Yohones Iriawan sudah seperti adik bahkan anak saya makanya saya sangat tegas kalau ada hal yang berkaitan dengan pelanggaran hukum terutama terkait narkoba. Dia sering membantu saya cuci baju dan lain-lain makanya saya juga membantu dia yang berkaitan dengan kebutuhan biaya pendidikan keluarganya apalagi kami satu gereja. Saya selalu memberikan nasehat dan keyakinan saya bahwa ia adalah korban. ” Jelas Dokter Tunggul yang langsung diliput media, Kamis (25/4)

dr. Tunggul P. Sihombing, MHA menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Yohanes Iriawan, atau biasa dikenal dengan sebutan John, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini Kamis, 25 April 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Semua ini dilakukan dalam rangka membantu penegakan hukum yang adil dan untuk memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga :  Bekuk Kurir Narkoba Dibungkus Merk Kopi, Polda Metro Sita 36 Kilogram Sabu

Untuk diketahu juga bahwa dr. Tunggul diduga adalah korban kriminalisasi hukum pada kasus yang berbeda sebagaimana sumber yabg didapatkan tim FJPKnews dari sumber terpercaya

Nyata PK Kesalahan & KASASI,

Salinan Putusan Dasar Untuk Eksekusi Melanggar UU

Guna Membedakan Putusan Hakim Vs Produk Mafia

Mohon Memberikan / Menunjukkan

Salinan Putusan Kasasi Perkara Tipikor Atas Nama dr. Tunggul P. Sihombing MHA Nomor 53 K/Pid.Sus/2016 Tanggal 21 Maret 2016 Dan
Salinan Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI
Tanggal 17 Januari 2017
Dasar Untuk Melasakan Eksekusi,
Sesuai Perintah Pasal 200 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP
Junto
Jasal 50 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Salinan Putusan Harus
Ditanda Tangani Majelis Hakim & Panitera Pengganti

Selain Itu

Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI Tanggal 17 Januari 2017, Sudah Berkekuatan Tetap Lebih Dari 7 Tahun

Namun Belum Di Eksekusi.
Selain Itu Juga Barang Yang Disita, Baik Aset Proyek ± Rp. 1,2 Triliun Serta Aset dr. Tunggul Dan Keluarga, Penggunaan & Pertanggung Jawabannya Tidak Ada.
Hal Ini Melanggar Pasal 197 Ayat (3) Juncto Pasal 270 Juncto Pasal 277 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Barat Peringati Isra Mi'raj : Moralitas Wujudkan Polri Presisi Siap Mengawal Pemilu Damai 2024

Berdasarkan Fakta Hukum – Korban Harus Lepas Demi Hukum
Merujuk Pasal 197 Ayat (1) Butir b, c, d Dan f Juncto Pasal 200 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 197 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 5 Ayat (1) PP No 58 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan, Wewenang Tugas Dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan Juncto Butir 14 dan 15 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI – Menteri Hukum Dan HAM RI – Jaksa Agung – Kapolri: No : M.HH-35.UM.03.01 Tahun 2010; No : KEP-059/A /JA/05/ 2010;
No : B/14/V/2010 Tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan

Lipsus: Kh

Berita Terkait

Inalum Buka Program Magang 2026, Ajak Talenta Muda Belajar Langsung di Industri Strategis Nasional
Kembali Beroperasi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel
Inalum Dorong Jurnalisme Lingkungan melalui IN-Journal Chapter II, Hadirkan 65 Karya Bertema Konservasi
Presiden GANTARA Menyampaikan Ucapan Selamat Dan Sukses Dilantiknya Kepada Dr Sudaryono B. Eng. M.M MBA Sebagai Kepala BGN
Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai, Uang Tunai Rp.8 Juta dan Rokok Digondol
Hampir 3 Tahun Menanti Kepastian Hukum, Keluarga Sungguh Satria Aritonang Meminta Penyidik Menuntaskan Perkara Tanpa Pandang Bulu
Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan ormas Golkar!
Residivis Asal Bilah Hilir Kembali Ditangkap, Polsek Bilah Hilir Amankan 30,81 Gram Sabu Dari Putra Sennah.

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru