Tegas! Dokter Tunggul sebagai saksi meringankan Yohanes Iriawan ungkap fakta sebenarnya

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 25 April 2024 - 14:17 WIB

50270 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Tegas! Dokter Tunggul P. Sihombing, MHA Tunggul sebagai saksi meringankan Yohanes Iriawan ungkap fakta yang ada di lapas dan menyampaiakan bahwa Yohenes Iriawan adalah korban.

” Yohones Iriawan sudah seperti adik bahkan anak saya makanya saya sangat tegas kalau ada hal yang berkaitan dengan pelanggaran hukum terutama terkait narkoba. Dia sering membantu saya cuci baju dan lain-lain makanya saya juga membantu dia yang berkaitan dengan kebutuhan biaya pendidikan keluarganya apalagi kami satu gereja. Saya selalu memberikan nasehat dan keyakinan saya bahwa ia adalah korban. ” Jelas Dokter Tunggul yang langsung diliput media, Kamis (25/4)

dr. Tunggul P. Sihombing, MHA menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Yohanes Iriawan, atau biasa dikenal dengan sebutan John, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini Kamis, 25 April 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Semua ini dilakukan dalam rangka membantu penegakan hukum yang adil dan untuk memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga :  Seruan Hentikan MBG Disorot, DPP LIPPI: Itu Ancaman bagi Generasi Emas Indonesia

Untuk diketahu juga bahwa dr. Tunggul diduga adalah korban kriminalisasi hukum pada kasus yang berbeda sebagaimana sumber yabg didapatkan tim FJPKnews dari sumber terpercaya

Nyata PK Kesalahan & KASASI,

Salinan Putusan Dasar Untuk Eksekusi Melanggar UU

Guna Membedakan Putusan Hakim Vs Produk Mafia

Mohon Memberikan / Menunjukkan

Salinan Putusan Kasasi Perkara Tipikor Atas Nama dr. Tunggul P. Sihombing MHA Nomor 53 K/Pid.Sus/2016 Tanggal 21 Maret 2016 Dan
Salinan Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI
Tanggal 17 Januari 2017
Dasar Untuk Melasakan Eksekusi,
Sesuai Perintah Pasal 200 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP
Junto
Jasal 50 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Salinan Putusan Harus
Ditanda Tangani Majelis Hakim & Panitera Pengganti

Selain Itu

Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI Tanggal 17 Januari 2017, Sudah Berkekuatan Tetap Lebih Dari 7 Tahun

Namun Belum Di Eksekusi.
Selain Itu Juga Barang Yang Disita, Baik Aset Proyek ± Rp. 1,2 Triliun Serta Aset dr. Tunggul Dan Keluarga, Penggunaan & Pertanggung Jawabannya Tidak Ada.
Hal Ini Melanggar Pasal 197 Ayat (3) Juncto Pasal 270 Juncto Pasal 277 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.

Baca Juga :  Pelaku Edar Gelap Ganja di Tanjung Gunung Lau Baleng Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo

Berdasarkan Fakta Hukum – Korban Harus Lepas Demi Hukum
Merujuk Pasal 197 Ayat (1) Butir b, c, d Dan f Juncto Pasal 200 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 197 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 5 Ayat (1) PP No 58 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan, Wewenang Tugas Dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan Juncto Butir 14 dan 15 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI – Menteri Hukum Dan HAM RI – Jaksa Agung – Kapolri: No : M.HH-35.UM.03.01 Tahun 2010; No : KEP-059/A /JA/05/ 2010;
No : B/14/V/2010 Tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan

Lipsus: Kh

Berita Terkait

Enam Bulan Pasca Korban Banjir Bandang Desa Lubuk Pusaka Yang Terparah Tak Kunjung Dibantu Pemerintah
AKPERSI Ultimatum APDESI: Usut Tuntas Dugaan Intimidasi Senpi Ketua DPD Jabar, Jangan Kebal Hukum  
Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026
Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan, Polres Karo Tangkap Dua Terduga Pelaku dan Temukan Jenazah Korban di Bawah Jembatan
Bertemu di Paris,Prabowo Dorong Percepatan IEU-CEPA dan Investasi Prancis ke Indonesia
” Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026 : Jawaban Atas Kerinduan Masyarakat “
Tim Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah
Dukung Astacita Prabowo-Gibran, BRN Dorong Penguatan Komunikasi Politik Lintas Elemen Bangsa

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:07 WIB

Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan, Polres Karo Tangkap Dua Terduga Pelaku dan Temukan Jenazah Korban di Bawah Jembatan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:10 WIB

Kabupaten Karo Kembali Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut Dari BPK RI

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:24 WIB

Tim Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:48 WIB

Bupati Karo: Pentahbisan Gedung GPT “Kristus Gembala” Bukan Hanya Pembangunan Fisik, Juga Pembangunan Spiritual, Moral, dan Sosial

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:11 WIB

Persiapan Festival Bunga dan Buah Tahun 2026 Bupati Karo : Pariwisata Salah Satu Sektor Unggulan yang Menjadi Prioritas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:02 WIB

MUPEL XXIII PERMATA GBKP Memilih Kepengurusan Baru PERMATA GBKP dan Momentum Penguatan Pelayanan Generasi Muda

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:46 WIB

Diskominfo Nagan Raya Gelar Kegiatan Pembinaan Teknis Lanjutan EPSS

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:24 WIB

Bupati TRK: Masyarakat Nagan Raya Kini Bisa Berobat Cukup dengan KTP dan KK. Ini Penjelasan Bupati TRK

Berita Terbaru