Lurah dan Operator Komputer… Lurah Dan Operator Komputer Di Lampura Didakwa Korupsi Dana Kelurahan Rp260 Juta

hayat

- Redaksi

Rabu, 10 Juli 2024 - 04:37 WIB

50270 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waspadaindonesia.com

Dua terdakwa dugaan korupsi dana kelurahan Kota Alam, Lampung Utara, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A Tanjunkarang, Bandar Lampung, Senin (8/7)/Ahmad Amri

Diduga bersekongkol, Lurah Kota Alam Lampung Utara, Fellix Sulandana dan operator komputer, Yuniarti didakwa korupsi dana kelurahan tahun anggaran 2022 di pengadilan negeri (PN) kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (8/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Azhari dalam sidang dengan agenda dakwaan, mengatakan terdakwa Fellix Sulandana dan Yuniarti diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Kelurahan Kota Alam Lampung Utara tahun 2022.

Baca Juga :  Sambut HUT Humas Polri Ke-72, Polres Subulussalam Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Terdakwa Fellix Sulandana menyalahgunakan wewenang dan melakukan pemalsuan dokumen dalam pengelolaan dana kelurahan. Sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), secara lisan memerintahkan Yuniarti untuk mengurus pengajuan, pencairan, dan pelaporan pertanggungjawaban dana kelurahan tanpa surat perintah resmi,” kata Muhammad Azhari.

Dia menjelaskan dari keterangan saksi, Dedi Gunawan yang ditunjuk sebagai Bendahara Kelurahan Kota Alam, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pengelolaan dana kelurahan dan seluruh tangan saksi Dedi Gunawan dalam dokumen anggaran dan SPJ dipalsukan oleh Yuniarti.

“Dari hasil audit adanya honor tahun anggaran 2022 sebesar Rp.160,3 juta yang tidak dibayarkan kepada pihak yang berhak dan sebagian dana kelurahan tidak terealisasi, dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Fellix Sulandana dan Yuniarti, dengan rincian untuk terdakwa Fellix Sulandana sebesar Rp.110,6 juta dan terdakwa Yuniarti sebesar Rp.150 juta sehingga total kerugian negara mencapai Rp260,7 juta, “jelasnya.

Baca Juga :  Diduga Biro PLN Anggota PIf Pekanbaru Berinisial SAH Tipu Pengurus Mesjid Raya Kampung Pinang Puluhan Juta

Akibat perbuatannya kedua terdakwa didakwa Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Editor : Hayat*

Berita Terkait

Tupon dan 10,45 Gram Sabu Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Kelurahan Negerilama.
Wakapolres Tanah Karo : Keberadaan Organisasi Profesi Media Sangat Penting Dalam Membangun Informasi Yang Sehat, Edukatif, Dan Berimbang
Wabup Nagan Raya Raja Sayang Terima Kunker Wali Kota Banda Aceh, Salurkan Bantuan Banjir di Beutong Ateuh
Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel
BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik
Kapolda Riau Saat Orasi di Hadapan 1.000 Siswa se-Provinsi Riau:  Generasi Muda Adalah Kunci Menjaga Alam, Kepercayaan, dan Masa Depan
PPA Dorong Rekonstruksi Pascabanjir Berbasis Konsep Bangun Lebih Baik Bagi Korban Bencana
Ketua PWM A.Malik Musa Memeberikan Arahan: Pendidikan Adalah Jalan Perubahan, Wisudawan Muhammadiyah Harus Menjadi Cahaya bagi Aceh dan Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:11 WIB

Protes Warga Desa Lawe Beringin Horas Meningkat, Kejaksaan Didesak Bertindak Tegas Terkait Kasus Dana Publik

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:17 WIB

DPRK Aceh Tenggara Akan Panggil BPBD Terkait Dugaan Penumpukan Logistik Bantuan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:58 WIB

Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur untuk Korban Banjir Bandang di Ketambe

Senin, 19 Januari 2026 - 21:59 WIB

Menanti Taji APH di Aceh Tenggara: Antara Anggaran “Hantu” dan Pembiaran Sistematis

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:29 WIB

Respons Cepat Dinsos Agara: Nasi Bungkus untuk Korban Kebakaran Strak Pisang

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:02 WIB

Wakil Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Isra Mi’raj Sebagai Momentum Memperkuat Iman dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:57 WIB

STKIP Usman Safri Kutacane Wisuda 87 Mahasiswa, Pemkab Apresiasi Kontribusi Dunia Pendidikan bagi Pembangunan Daerah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:39 WIB

Bau Anyir Dana Bencana: LSM KALIBER Mendesak Polda Aceh Audit Total BPBD Aceh Tenggara!

Berita Terbaru