Pertamina Hulu Rokan Diduga Kuat sebagai Penadah Hasil Tambang Ilegal CV Utara Bumi

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 15 Agustus 2023 - 07:18 WIB

50307 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Terkuaknya dugaan praktek tambang ilegal atau ilegal mining oleh CV Utara Bumi di Kabupaten Rokan Hilir, Riau menambah deretan panjang pelanggaran terhadap Undang Undang Minerba. Tak pelak, peran penegak hukum dan Inspektur Tambang Provinsi Riau menjadi sorotan.

Dugaan praktek ilegal CV Utara Bukit ini awalnya diungkap oleh media Okeline dari Metro Group pada hari Jum”at (11/8/2023).

“Terungkapnya praktek ilegal CV Utara Bumi ini, ibarat kata mengulang kejadian sama. Karena ternyata nama Syafrudin yang kini sebagai Direktur CV Utara Bumi ini kembali muncul. Padahal tahun lalu, jajaran Polres Dumai Riau pernah memeriksa dia katanya sebagai tersangka pelaku tambang ilegal atas nama PT Bento Jaya Persada, entah betul atau tidak, tetapi terkesan ini orang bisa mengantur APH ?” ungkap Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, Selasa (14/8/2023) di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusri lantas membeberkan, tahun lalu, ia sudah pernah mendatangi lokasi tambang ilegal PT Bento Jaya Persada di Kota Dumai.

“Saya sudah pernah ke sana bersama Safrudin dan beberapa orang lainnya, itu kondisinya sudah menyisakan lubang-lubang yang besar dan dalam sebagai akibat dari penggalian tanah urug yang dialakukan Syafrudin melalui PT Bento Jaya Persada. Padahal, hingga saat kami turun ke lapangan itu, status izin usaha pertambangan PT Bento Jaya Persada masih berstatus eksplorasi, hebatnya lagi lokasinya di belakang Polsek Bukit Kapur, Dumai,” beber Yusri.

Yusri lantas menceritakan, pada suatu ketika sekitar Maret 2022 lalu, ia pernah dihubungi oleh Syafrudin dan untuk bertemu di Jakarta di hotel, saat itu dia menginap di hotel Blok M.

“Di situ lah dia pernah bercerita kepada saya, bahwa dia sering telpon-telponan dengan Inspektur Tambang Provinsi Riau Diary Sazali Puri Dewa Tari. Waktu itu dalam hati saya bergumam, berarti ini orang sudah sangat dekat dengan Inspektur Tambang Riau, pantaslah” beber Yusri.

Yusri mengatakan lebih lanjut, pengakuan Syafrudin kepadanya di Jakarta bahwa sering bertelpon dengan Inspektur Tambang itu membuatnya tak habis pikir. Sebab, semestinya Inspektur Tambang Riau lah yang harusnya mengawasi praktek pertambangan ilegal Syafrudin dengan bendera PT Bento Jaya Persada itu.

Baca Juga :  PERKUAT LEMBAGA-LEMBAGA HAM..! Kejagung dan KemenHAM Dorong Pembentukan Unit Penyidikan di Komnas HAM

“Saya kemudian semakin curiga atas hubungan Syafrudin dengan Inspektur Tambang ini lantaran ketika saya mengirimkan berita tentang berita aktifitas tambang CV Utara Bumi di Rokan Hilir kepada Inspektur Tambang Riau, malah nomer Whatsapp saya diblokir oleh Inspektur Tambang Riau,” beber Yusri.

Setelah itu, lanjut Yusri, merasa heran nomor Whatsappnya diblokir oleh Inspektur Tambang Riau, Yusri pun lantas melaporkan hal tersebut kepada Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Muhammad A Wafid sebagai atasan dari Inspektur Tambang Riau.

“Alhasil juga tidak ada tindaklanjutnya, tetap saja Inspektur Tambang Riau memblokir nomor Whatsapp saya, meskipun bukti blokir saya lampirkan. Akhirnya saya menilai tidak ada gunanya juga kalau begitu kita laporkan perilaku anak buahnya ke Plh Dirjen Minerba itu,” kata Yusri.

Menambang di Luar Izin

Sebelumnya terungkap ke publik, CV Utara Bumi diduga kuat telah melakukan kegiatan penambangan ilegal dengan cara menambang komoditas tanah urug di luar lokasi yang diizinkan melalui Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) Nomor 540/DESDM.04/0845.

Perusahaan beralamat di Jalan Sri Indra Dewa Balai Kayang, Desa Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau itu pun diketahui telah menjual hasil tambang tersebut untuk kebutuhan operasi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau.

Belakangan diketahui, CV Utara Bumi yang dalam SIPB disebutkan nama Syafrudin sebagai Direktur dan Albert Juanidi sebagai Komisaris itu, telah memasok tanah urug tersebut untuk PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) melalui PT PDC anak usaha PT PDSI.

Penelusuran wartawan pada 15 Juli 2023 lalu di lokasi SIPB CV Utara Bumi di Desa Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, terlihat aktifitas dua unit alat berat yang berada di lokasi. Logo PT PDC tampak terpampang di plang nama kegiatan CV Utara Bumi tersebut.

Baca Juga :  Roadshow Sewindu Qudsiyyah Putri Jabodetabek : Merawawat Taji Ulama Putri untuk Kokohnya Negeri

Menurut keterangan seorang pria yang berada di lokasi saat itu, aktifitas perusahaan itu sudah berlangsung selama sepekan sebelumnya dengan total dump truk yang membawa keluar tanah urug dari lokasi itu sebanyak 20 unit.

Kegiatan CV Utara Bumi itu tercatat berada pada koordinat 1.535380°, 100.977443°. Koordinat lokasi aktifitas CV Utara Bumi itu tidak berada dalam koordinat SIPB CV Utara Bumi.

Praktek Ilegal PT Bento Jaya Persada

Sebelumnya terungkap, temuan praktek dugaan tambang ilegal atau ilegal mining komoditas tanah urug di Riau kembali terkuak. Kali ini, Yayasan Riau Hijau Watch membeberkan praktek tambang ilegal PT Bento Jaya Persada di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau.

“Anehnya, lokasi tambang ilegal ini berada di belakang kantor Polsek Bukit Kapur. Kok bisa, tambang ilegal selama ini bisa berjalan aman di belakang kantor polisi?,” ungkap Ketua Yayasan Riau Hijau Watch, Yusteng Tri Putra, Kamis (12/5/2022) lalu.

Lebih lanjut Yusteng mengatakan, pihaknya menduga ada pembiaran dari Polres Dumai dan jajaran atas tambang ilegal PT Bento itu. “Kondisi kawasan itu sekarang sudah rusak parah,” sambung Yusteng.

Dijelaskan, kegiatan tambang ilegal PT Bento Jaya Persada setidaknya telah berangsung hingga 24 Februari 2022 lalu. Padahal, Izin Usaha Pertambangan yang dikantongi PT Bento Jaya Persada masih berstatus IUP Eksplorasi.

“Kegiatan tambang PT Bento ini jelas melanggar hukum. Sebab, menurut Pasal 160 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap orang yang mempunyai IUP pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ungkap Yusteng.

Diketahui nama Direktur CV Utara Bumi Syafrudin juga berada di balik PT Bento Jaya Persada dengan jabatan General Manager. Diketahui sekitar bulan Mei 2022 sudah pernah dipanggil oleh Polres Dumai. Namun anehnya, tidak diketahui kelanjutannya. Aktifitas penambangan masih terus berlangsung saat itu.(*)

Berita Terkait

AKPERSI Ultimatum APDESI: Usut Tuntas Dugaan Intimidasi Senpi Ketua DPD Jabar, Jangan Kebal Hukum  
Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026
Bertemu di Paris,Prabowo Dorong Percepatan IEU-CEPA dan Investasi Prancis ke Indonesia
” Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026 : Jawaban Atas Kerinduan Masyarakat “
Dukung Astacita Prabowo-Gibran, BRN Dorong Penguatan Komunikasi Politik Lintas Elemen Bangsa
Bustami Zainudin Pembina BRN Dampingi Jokowidodo di Lampung,Siap perkuat Dukungan PSI Sesusai Arahan
AKPERSI Tegaskan FGD Pendidikan Digelar Mandiri dan Tidak Ada Kewajiban Iuran bagi Kepala Sekolah
Warga Pelosok NTB Masih Hidup dalam Temaram, Janji Pemerataan Listrik Dipersoalkan

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:18 WIB

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11

Senin, 25 Mei 2026 - 14:28 WIB

LSM PKPN Lampung Soroti Pengelolaan Keuangan MAN 1 Pesawaran: Dugaan Markup Anggaran hingga Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Senin, 25 Mei 2026 - 09:56 WIB

LSM TRINUSA Ungkap 10 Kejanggalan Laporan Keuangan Bank Lampung 2024, Desak OJK dan Kejati Turun Tangan

Senin, 25 Mei 2026 - 07:56 WIB

Putra Anggota Kodim 0410/KBL Raih Juara 1 Tinju Gubernur Cup 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 07:32 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Turun Langsung Razia Blok Hunian

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:33 WIB

TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

DANA ANTAR BANK NAIK RP380 MILIAR, KREDIT DAN TRANSAKSI BERELASI DISOROT LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:03 WIB

LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Sorot LHKPN Kabag Kesra Kota Bandar Lampung: Ada Kejanggalan Perbandingan Harta 2024–2025

Berita Terbaru