160 Orang Paslon Kepala Daerah di Aceh, Hanya Illiza dan Afridawati Dinilai yang Berani Lawan Fatwa Abu Mudi

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 3 September 2024 - 21:26 WIB

50240 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Seluruh Pasangan Calon Kepala Daerah di Aceh terpantau telah mengikuti test kesehatan di Rumah Sakit Zainal Abidin sejak tanggal 31 Agustus 2024 hingga 2 September 2024. Dari 160 orang calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut terlihat hanya satu calon kepala daerah yang berasal dari perempuan yakni bakal calon walikota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal.

“Hal ini menunjukkan bahwa semua daerah di Aceh sudah memahami betul bahwa berdasarkan Al Qur’an maupun hadist hingga fatwa ulama karismatik Aceh terkait kepemimpinan di suatu daerah dilarang dipimpin oleh seorang perempuan,” ungkap Ketua Forum Aceh Bersatu (FAB), Saiful Mulki, Senin 2 September 2024.

Namun, kata Saiful, fatwa tersebut tidak berlaku di ibukota Banda Aceh dan Simeulue, karena bakal calon kepala daerah dari perempuan tetap memaksakan kehendak untuk maju di Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang secara demokrasi hal itu sah-sah saja. Namun, secara demokrasi semua orang punya hak untuk maju sebagai calon kepala daerah, namun di dalam Islam ada kriteria-kriteria yang ditetapkan sebagaimana yang dijelaskan Abu Mudi di dalam pengajian dan dakwahnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Perselisihan Antar Mahasiswa Barsela dan Gayo di Banda Aceh Berakhir Damai

Saiful menjelaskan, Tgk H Syeikh Hasanoel Bashry yang lebih dikenal sebagai Abu Mudi dalam sebuah kesempatan menegaskan bahwa perempuan yang mencalonkan diri sebagai pemimpin atau kepala daerah tidak sah karena tidak memenuhi syarat.

“Ureung Agam yang mengurus ureung inong (lelaki yang memimpin perempuan), “Arrijalun kawwamuna ‘alannisa’. Sehingga ditulis di dalam kitab, syarat menjadi pemimpin adalah lelaki yang merdeka, berakal, sehat badan dan segalanya,” tegas Abu Mudi dalam bahasa Aceh.

Abu Mudi juga mengatakan, seorang perempuan yang maju sebagai pemimpin(kepala daerah) saja itu sudah berbuat dosa.

“Ureung inong meunyoe kageucalon ka dipeubeut desya. Perempuan yang mencalonkan diri sebagai pemimpin ka ijak peubeut desya, karena dipeubeut beut yang han sah dikerjakan. Dipileh cit le ureung nyan ureung pilih pi salah, dosa. Dilantik, ureung lantik desya. Setelah dilantik sah dia sudah jadi pemimpin, inan lom yang masalah,” ujar Abu Mudi sebagaimana isi dakwahnya yang sempat viral di berbagai media sosial.

Baca Juga :  Ketua TKN Aceh Mualem Apresiasi dan Dukung Penuh Capres Prabowo-Gibran

Saiful mengatakan, alhamdulillah jika dipantau hampir semua daerah tidak ada lagi perempuan yang ingin melanggar pesan ulama Aceh terkait kepemimpinan perempuan yang dijabarkan dari Al-Qur’an dan hadist, kecuali kota Banda Aceh dan Simuelue yang terkesan mengabaikan penjelasan ulama tersebut . “Hampir semua daerah di Aceh para tokoh perempuannya alhamdulillah sudah paham tentang fitrah seorang perempuan di dalam Islam. Hanya di Kota Banda Aceh yang terdapat calon kepala daerah dari perempuan yang terkesan mengabaikan pesan dan fatwa ulama. Kita juga tidak mengerti kenapa ada perempuan yang masih berambisi menjadi orang nomor satu padahal sudah jelas-jelas penjelasan yang disampaikan oleh Abu Mudi tentang haramnya kepemimpinan perempuan,” pungkasnya.

Berita Terkait

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA
Andika Salah Satu disabilitas Nagan Raya Berangkat Ke Jakarta. Ingin Carik Angin Kota Mini
Yahdi Hasan Masuk Bursa Ketua DPRA, Harapan Wilayah Tengah Menguat
Inilah 75 Khatib Jumat Banda Aceh
PWI Aceh Tegaskan Wartawan Tak Perlu Hadir dalam Pemanggilan Polda, Soroti Pentingnya Perlindungan Profesi Jurnalis
Preman Beraksi di Dalam Polda Metro Jaya, Ketua DPW Fanst Respon Aceh: Ini Tamparan Keras untuk Polri!
Anggota DPRA Tegaskan Tidak Ada Mosi Tidak Percaya, Lembaga Tetap Solid Jalankan Fungsi
Distribusi Bantuan Logistik Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi di Aceh Capai 925.193 Ton

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:54 WIB

DPC LSM Trinusa Lamsel Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Dana BOS SDN Pamulihan

Jumat, 17 April 2026 - 17:24 WIB

LSM TRINUSA DPC Lampung Selatan Soroti Pengelolaan BOS SMK Nurul Huda, Ferdy Saputra: Kami Kantongi Bukti, Segera Laporkan ke APH

Selasa, 7 April 2026 - 17:27 WIB

LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-42 untuk IPDA Akhmad Tarmizi Setiawan, S.H., M.H.

Kamis, 2 April 2026 - 14:08 WIB

LSM JATI Minta Transparansi Pengelolaan Anggaran di BPKAD Lampung Selatan, Soroti Realisasi APBD 2025 dan LHKPN Kepala BPKAD

Rabu, 1 April 2026 - 17:39 WIB

LKPj 2025 Disampaikan, Pemkab Lamsel Catat Realisasi Pendapatan 97 Persen di Tengah Tekanan Ekonomi

Senin, 30 Maret 2026 - 07:33 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:02 WIB

Dagangan Ludes Diborong dan Dibagikan Gratis, Halalbihalal di Lamban Rakyat Berkahnya UMKM

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:38 WIB

Pemprov Lampung Kembangkan Pelabuhan Ketapang untuk Dongkrak PAD

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:53 WIB