Pasca Pernyataan Steffy Burase, KIP Aceh Selatan Diminta Lebih Teliti Verifikasi Dokumen Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 3 September 2024 - 21:37 WIB

50329 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Steffy Burase(Net)

Tapaktuan – Munculnya komentar Steffy Burase yang merupakan istri sah Irwandi Yusuf melalui akun instagram pribadinya terkait polemik kandidat yang diusung Partai Nanggroe Aceh (PNA) pada Pilkada Aceh Selatan membuka tabir baru. Sehingga Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan haruslah berhati-hati dalam melakukan verifikasi berkas calon kandidat Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan beserta surat dari Partai pengusungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam komentar instagram itu Steffy menuliskan ” Ya Allah.. sebenarnya kalo PD mah gak usah sibuk cikal sana sinilah. Masa belum cukup maksudnya ttd ketum Partai hanya demi bisa daftar, padahal si ketum milih orang lain. Yang sabar ya Pak Darmansyah… Orang kalo ga punya program dan cuma niat pribadi, emang segala cara dilakukan. Semoga Aceh Selatan mendapatkan pemimpin yang amanah, bukan menghalalkan segala cara demi nafsu & ambisi pribadi, Amin ya Rabbal alamin.”

Komentar itu dilontarkan Steffy Burase menanggapi isu terkait petinggi Nasdem yang dituding terima suap Rp 1 Milyar dari Calon Bupati Aceh Selatan.

Pemerhati sosial dan politik yang juga koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (Gerpala) mengatakan, persoalan yang mendasar dalam hal ini bukanlah terkait kecenderungan dan keberpihakan istri Irwandi Yusuf, Steffy Burase. Namun, adanya tudingan terkait pemalsuan tanda tangan ketum Partai merupakan persoalan serius.

Baca Juga :  Ketua DPRK Aceh Selatan: Pelantikan Gubernur dan Kepala Daerah Aceh Harus Mengacu UUPA

“Apakah tudingan Steffy Burase sebagai istri sah Irwandi Yusuf itu benar adanya. Jika benar maka hal tersebut ranahnya bisa saja pidana. Sehingga kita berharap KIP Aceh Selatan benar-benar dalam melakukan verifikasi keabsahan surat keputusan partai pengusung, terutama dalam hal ini PNA, agar tidak ada persoalan hukum di kemudian hari,” jelas Fadhli Irman.

Menurut Irman, keabsahan tanda tangan Irwandi tersebut haruslah dikonfirmasi langsung kepada Irwandi sendiri, jika memungkinkan maka hendaklah ada pernyataan Irwandi secara tertulis bahwa surat keputusan model BKWK yang diajukan ke KIP benar-benar asli ditandatangani Irwandi bukan palsu seperti yang diungkapkan istrinya. “Jadi, memang KIP perlu mengkonfirmasi langsung kebenaran itu kepada yang menandatangani. Dalam hal ini kredibilitas dan integritas KIP dalam penyelenggara Pilkada di mata publik juga dipertaruhkan,”ujarnya.

Keaslian tanda tangan Irwandi ini tentunya hanya bisa dipastikan oleh Irwandi sendiri. “Jangan sampai karena proses verifikasi yang dilakukan tidak teliti, nanti dikemudian hari SK KIP Aceh Selatan tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati digugat, dan bahkan KIP sebagai pihak pelaksana juga bisa saja dilaporkan ke DKPP. Jadi alangkah lebih eloknya untuk mengantisipasi semua itu, KIP Aceh Selatan dapat mengkonfirmasi langsung si pemilik tanda tangan yakni ketum PNA Irwandi Yusuf tentang asli atau tidaknya,” katanya.

Dia menambahkan, jika si pemilik tanda tangan mengakui bahwa surat tersebut tanda tangannya asli bukan palsu. Maka bisa saja Steffy Burase dilaporkan karena sudah melakukan pembohongan publik yang dapat merugikan pihak tertentu atau merugikan masyarakat Aceh Selatan karena pernyataannya yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. “Jika ketum PNA Irwandi Yusuf mengakui tanda tangannya asli dan tidak dipaksakan, maka istrinya yakni Steffy Burase harus minta maaf kepada masyarakat Aceh Selatan dan meluruskan persoalan ini, karena sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Benar atau Tidaknya Terkait Netralitas Direktur RSUDYA Hanya Dapat Dibuktikan dengan Fakta Hasil Investigasi

Dia juga melihat faktor lain yang memungkinkan surat keputusan PNA dalam mengusung bakal calon kepala daerah bisa saja gugur yakni bicara periodesasi kepengurusan, bukan saja di Aceh Selatan bahkan daerah lainnya. Dimana, kepengurusan PNA sudah berakhir sejak 2 mei 2022 jika terhitung Kongres PNA. “Semua itu harus dikaji dan diversifikasi oleh KIP keabsahaannya sesuai UU Partai Politik, UU Pilkada dan UUPA tentunya serta peraturan lainnya. Jangan sampai setelah dilakukan penetapan oleh KIP, justru ternyata surat keputusan PNA tersebut justru berpolemik secara hukum,” tambahnya.

Dia juga berharap agar KIP Aceh Selatan sebagai penyelenggara Pilkada dalam melaksanakan pesta demokrasi ini dengan luber dan jurdil. “KIP sebagai penyelenggara Pilkada dan juga Panwaslih Pilkada haruslah bersikap netral demi pelaksanaan pilkada yang berkualitas dan berintegritas,”pungkasnya.

Berita Terkait

Masyarakat Bisa Kelola Tambang Secara Aman, Delky Dorong Skema Pembiayaan Khusus Lewat Bank Aceh Syariah
Ketua DPRK Aceh Selatan: Pelantikan Gubernur dan Kepala Daerah Aceh Harus Mengacu UUPA
Polres Aceh Selatan Tunjukkan Kinerja Gemilang tahun 2024 di Bawah Kepemimpinan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto
Terus Meningkat, 27 santri MUQ Aceh Selesaikan Hapalan 30 Juz Al-Qur’an tahun 2024
Tangan Dingin AA Menciptakan Program Pro Rakyat, Ingin Dilanjutkan Pasangan Salem
Benar atau Tidaknya Terkait Netralitas Direktur RSUDYA Hanya Dapat Dibuktikan dengan Fakta Hasil Investigasi
Pasangan AMAL Mendaftarkan Ke KIP Aceh Selatan Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024-2029
Pemkab Aceh Selatan Di Bawah Kepemimpinan Cut Syazalisma Super Miris

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:12 WIB

Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Tekankan Keadilan, Fakta Hukum, dan Sengketa Agraria yang Sarat Cacat Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 19:22 WIB

Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung

Rabu, 8 April 2026 - 20:40 WIB

Kapolsek Blangkejeren Sampaikan Pesan Penting, Warga Didorong Kunci Rumah dan Amankan Kendaraan Saat Bepergian

Rabu, 8 April 2026 - 18:37 WIB

Brimob Polda Aceh, Tangguh dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues

Rabu, 8 April 2026 - 01:07 WIB

Saat Unsur Milik Orang Lain Masih Kabur dalam Perkara Ini Beranikah Hakim Memvonis

Selasa, 7 April 2026 - 22:02 WIB

Kejanggalan Alat Bukti, Rabusin: Hakim Wajib Putus Bebas Jika Bukti Tidak Kuat

Senin, 6 April 2026 - 00:43 WIB

Pengawasan DPR RI Dinilai Penting untuk Menjamin Keadilan dalam Kasus Rabusin Ariga Lingga di Gayo Lues

Minggu, 5 April 2026 - 23:57 WIB

Kronologi Janggal Terungkap: Bukti Muncul Setahun Setelah Laporan, Rabusin Sebut Proses Hukum Tidak Masuk Akal

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Muswil Cacat Hukum, Ancaman Perpecahan KA KAMMI Lampung

Senin, 20 Apr 2026 - 13:51 WIB

BATU BARA

Inalum Serahkan Bantuan CSR di Kawasan Operasional Paritohna

Senin, 20 Apr 2026 - 12:20 WIB