Polsek Talang Padang Ungkap Kasus Curat di Alfamart, Satu Penadah Ditangkap di Lampung Selatan

hayat

- Redaksi

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:43 WIB

50247 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus:waspadaindonesia.com

Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan atau Penadahan Barang Hasil Kejahatan.

Pengungkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono S.H., berlangsung pada Sabtu, 11 Januari 2025, di wilayah Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka yang ditangkap inisial AV, pemilik konter handphone di Katibung, Lampung Selatan,” kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa 14 Januari 2025.

Kapolsek menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di Alfamart Pekon Sukaraja Merindu, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok menggunakan kursi panjang, merusak atap, dan masuk ke dalam toko.

Baca Juga :  Curhatan Pak Kades Di Kab.Padang Lawas , Terpaksa Berhutang Ke Rentenir Untuk kewajiban Ikut Bimtek

Barang-barang yang diambil meliputi 1 unit Samsung Galaxy A05, uang tunai Rp300 ribu, berbagai jenis rokok, rokok elektrik, dan kosmetik.

“Total kerugian materi yang dialami Alfamart mencapai Rp42.449.792. Kejadian ini dilaporkan oleh korban, Wawan, Kepala Toko Alfamart, ke Polsek Talang Padang pada 1 Desember 2024,” jelasnya.

AKP Bambang mengungkapkan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Talang Padang melakukan penyelidikan intensif, sehingga pada Sabtu, 11 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengidentifikasi saksi SW di rumahnya di Katibung.

Dari tangan SW, tim mengamankan barang bukti berupa 1 unit Samsung Galaxy A05, SW menguasai handphone tersebut yang didapatkan dari tersangka AV.

“Tim kemudian mendatangi konter tersebut dan menangkap tersangka AV. Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, yaitu 1 unit Samsung Galaxy A05, 1 unit OPPO A17k (biru dongker), 1 unit OPPO A54 (biru),” ungkapnya.

Baca Juga :  Pos Sei Beruang Satgas Pamtas RI -Malaysia Yonzipur 5/ABW Bantu Pos Kesehatan Desa

Ditambahkannya, berdasarkan keterangan AV bahwa ia membeli handphone tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya dan saat ini terus dilakukan pengembangan.

“Terhadap penjual handphone kepada AV masih dalam proses pengembangan, sehingga dapat terungkap pelaku utamanya,” tambahnya.

Saat ini tersangka AV dan barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya.

Polsek Talang Padang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib.

“Dengan penangkapan ini, kami berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah tindak pidana serupa di masa mendatang,” tandasnya.

(Hayat)

Berita Terkait

M. Rangga Putra Hakim : Selamat Hari Guru Nasional!! Terimakasih Sudah Menjadi Inspirasi Untuk Meraih Mimpi
Honorarium Pengurus BAZNAS Ogan Ilir Melebihi Batas Perpres, BPK Temukan Kelebihan Bayar Ratusan Juta Rupiah
Baznas Dinilai Kian Menyulitkan Rakyat Miskin: Syarat Aneh, Birokrasi Berbelit, & Seruan Mendesak Kepada Pemerintah RI
Terkait Kasus ITE Kepada Seorang Ibu, Keluarga Korban Sesalkan Sikap Penyidik Polda Riau yang Diduga Meminta Sejumlah Uang dan Paksakan P21 Terhadap M
Mengendus Bau Busuk di Tepi Sungai Gunung Kasih: Proyek APBD Provinsi, Kualitas Nol, Dugaan Korupsinya Maksimal
Seleksi Bintara Brimob 2026 di Polres Tanggamus Dimulai, 49 Peserta Ikuti Rikmin Awal
Polres Tanggamus Sukses Mediasi Kasus Dugaan Perundungan Pelajar Pugung, Video Viral Berakhir Damai
Gerak Cepat Polsek Pugung Telusuri Video Viral Dugaan Bullying Siswi MTs Al-Khairiyah

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 16:15 WIB

Kapolsek Bilah Hilir Bersama JABIR Bagi Sembako Kepada Warga Tidak Mampu di Desa Sei Tarolat dan Sei Kasih.

Senin, 24 November 2025 - 14:16 WIB

Pemilik PT Natana Marine Corp Diduga Melakukan Penipuan Import Mangga

Senin, 24 November 2025 - 00:28 WIB

Pai dan 1,85 Gram Serbuk Putih Diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Pangkatan.

Selasa, 18 November 2025 - 22:35 WIB

Polsek Bilah Hilir Kembali Gerebek Sarang Narkoba, 3 Orang Pria di Pangkatan Diduga Lakukan Tindak Pidana Narkotika.

Jumat, 14 November 2025 - 21:48 WIB

Masyarakat Merasa Puas Kinerja Polsek Bilah Hilir Ungkap Kasus di Desa Sei Tampang.

Kamis, 13 November 2025 - 20:38 WIB

Laporan Warga Berujung Penangkapan Rian Warga Sei Tampang Oleh Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, 2, 74 Gram Sabu Turut Diamankan.

Selasa, 11 November 2025 - 19:40 WIB

Kepala Desa Sei Kasih dan Warga Apresiasi Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Dusun Kampung Nilon.

Rabu, 5 November 2025 - 14:36 WIB

Gerebek Sarang Narkoba, Kepala Dusun Sei Tampang Apresiasi Langkah Cepat Polsek Bilah Hilir Tindak Lanjuti Keresahan Masyarakat.

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB