Mulya Koto Angkat Bicara Terkait Kasus Penganiayaan Yang Menimpa Magdalena Hutahaean, Dan Desak Kapolrestabes Medan Jangan Pandang Bulu

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 9 Februari 2025 - 00:18 WIB

50275 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Magdalena Hutahaean (52) yang merupakan korban penganiayaan akhirnya melapor ke Polrestabes Medan, Sabtu (8/2/2025).

Terduga pelaku ETB (52) warga Dusun II, Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara. Dilaporkan berdasarkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Berat sebagaimana UU nomor 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 351.Hal itu sesuai dengan STTLP/412/II/2025/SPKT/Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara.Berdasarkan keterangan yang di himpun dari narasumber SS (40) penganiayaan itu telah sering di lakukan oleh terduga pelaku ETB kepada Magdalena.

“Suami Magdalena sakit struk, pelaku mengaku bisa menyembuhkan struk suaminya hingga menawarkan sesuatu alat berupa terapi seharga Rp 6.500.000,-“, sebut SS, Sabtu (8/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga Magdalena percaya dan menyerahkan uang sejumlah tersebut diatas kepada ETB .Namun alat kesehatan yang di janjikan terlapor tidak pernah ada. Dan ketika korban meminta uangnya di kembalikan tetapi korban malah dianiaya oleh ETB berulang-ulang.

Baca Juga :  Semangat Kemerdekaan, Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-80

Hingga berujung penganiayaan terakhir terjadi pada Kamis (6/2/2025), di Jalan Merica raya, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Sebelum menutup konfirmasinya Magdalena Hutahaean (52 ) meminta kepada Bapak Kapolrestabes Medan agar memerintahkan jajarannya untuk dapat segera melakukan penangkapan terhadap ETB karena merasa nyawa nya terancam, sehingga tidak ada yang kebal hukum di Provinsi Sumatera Utara khususnya Kota Medan

Ditempat terpisah Mulya Koto yang merupakan Ketua Umum Lembaga DPP – MPSU ( Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ) Mulya Koto merasa miris dengan sikap main hakim sendiri yang dilakukan ETB kepada seorang Perempuan yang hanya ingin mendapatkan penjelasan kepada ETB

Baca Juga :  Kawasan Jermal 15 Di Kenal Sebagai Kampung Narkoba Diresmikan Menjadi Kampung Bebas Narkoba Berbasis Teknologi

” Semua sama di mata hukum” adalah prinsip yang disebut equality before the law atau kesetaraan di depan hukum, prinsip ini menjamin bahwa semua orang memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum, tanpa memandang latar dan ini harus diterapkan Bapak Kapolsrebaes Mesin, sehingga jajarannya tidak main mata terkait laporan Polisi yang sudah dilaporkan dan memberikan kenyamanan bagi Masyarakat Kota Medan ” Ungkap Mulya Koto

Jika pelaku penganiayaan tidak ditahan ini bisa membuat raport merah bagi kinerja Kapolrestabes Medan dan busa membuat rasa percaya kepada Kepolisian dan muncul ” Percuma Lapor Polisi ” . Jadi kami dari Lembaga DPP – MPSU akan mengawal proses hukum ini kata Mulya Koto

Berita Terkait

Ketua DPD K.A.I Sumut Dr. Surya Wahyu Danil, S.H,. M.H., Kecam Keras Pembakaran Mobil Ketua DPC K.A.I Deli serdang
Pemerintahan Desa Bersama Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Dusun Pekan Sennah.
Dua Tersangka Narkoba Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.
Oknum Kades di Bilah Hilir Diduga Aniaya dan Hina Seorang Karyawan Perusahaan PT. Socfindo. 
Malam Hari, Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Lingkungan Sei Bomban Kelurahan Negeri Lama.
Kapolri Percayakan Jabatan Dir Krimsus Polda Sumsel Kepada Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SH,SIK,M.Si
Dapat Narkoba Dari Dayu, Andi di Sei Kasih Diciduk Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Saat Menunggu Pembeli di Balik Pohon Pisang.
Pemerintahan Desa Negerilama Sebarang dan Masyarakat Serahkan Bantuan ke Posko Peduli Langkat dan Aceh.

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB