SPBU Pertamina 54.632.01 Karangasri Ngawi Diduga Biarkan Tengkulak Kuras BBM Penugasan Pertalite, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 24 Maret 2025 - 03:20 WIB

50245 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ngawi, Jawa Timur – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di Kabupaten Ngawi. Kali ini, SPBU Pertamina 54.632.01 Karangasri, yang berlokasi di Jalan Sukowati, diduga membiarkan para tengkulak bebas menguras BBM penugasan tersebut untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

para tengkulak ini melakukan pengisian sendiri menggunakan mobil Panther dengan berisi drum tangki, serta jeriken plastik. Praktik ilegal ini diduga berlangsung terang-terangan tanpa ada tindakan dari pihak SPBU. Bahkan, para operator di SPBU tersebut disebut ikut memfasilitasi dengan memberikan izin kepada tengkulak untuk mengisi sendiri, suatu tindakan yang jelas melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) SPBU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SPBU Ngantru Ditutup, Tengkulak Beralih ke Karangasri

Sebelumnya, para tengkulak ini diduga menguras BBM subsidi di SPBU Pertamina Ngantru, Ngawi. Namun, akibat insiden kecelakaan di lokasi tersebut—di mana sebuah truk yang diduga mengalami rem blong menghantam SPBU hingga porak-poranda—SPBU Ngantru untuk sementara ditutup dan tidak beroperasi. Akibatnya, aktivitas ilegal para tengkulak ini beralih ke SPBU Pertamina 54.632.01 Karangasri.

Baca Juga :  Perburuan Narkoba Semakin Gencar, Terbaru 2.252 Jaringan Ditangkap Polda Sumut

Yang lebih mengejutkan, praktik ilegal ini diduga mendapat perlindungan dari oknum media dan lembaga tertentu. Warga sekitar mengungkapkan bahwa ada dugaan atensi atau “setoran” sebesar Rp1,5 juta per bulan yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu agar praktik ini bisa berjalan tanpa hambatan.

Melanggar Aturan dan Berpotensi Pidana

Tindakan SPBU yang membiarkan penyelewengan BBM subsidi ini jelas melanggar berbagai regulasi, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM

Dalam regulasi ini, BBM penugasan seperti Pertalite hanya boleh dijual kepada masyarakat sesuai peruntukannya, bukan untuk ditimbun atau diperjualbelikan kembali secara ilegal.

 

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 8 menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang dapat merugikan konsumen.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Dugaan Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu Dan Keluarga, Tidak Ada Keterlibatan Koptu HB

 

Selain itu, keterlibatan oknum media dan lembaga tertentu dalam praktik ini juga melanggar Kode Etik Jurnalistik yang ditegaskan dalam Pasal 6, yang menyatakan bahwa jurnalis harus menolak segala bentuk suap dan kepentingan pribadi dalam pemberitaan. Oleh karena itu, Dewan Pers diminta untuk segera menindak oknum media yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

Desakan Tindakan Tegas dari Aparat Penegak Hukum

Dengan adanya bukti-bukti dan laporan warga, masyarakat mendesak Kementerian ESDM, BPH Migas, serta aparat penegak hukum seperti Polres Ngawi dan Polda Jawa Timur untuk segera turun tangan. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka selain merugikan negara, hal ini juga semakin memperburuk tata kelola distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pemerintah diharapkan segera menindak SPBU Pertamina 54.632.01 Karangasri serta para pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi. Jika tidak ada langkah konkret, maka kepercayaan masyarakat terhadap regulasi dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi akan semakin luntur.

(Redaksi)

Berita Terkait

Kadis DLH Nagan Raya : Alat Berat Digunakan Untuk Bencana Beutong Ateuh . Bukan Untuk Kegiatan Lain
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Sat Narkoba Polres Agara Gagalkan Peredaran 17,8 Kilogram Ganja, Seorang Mahasiswa Diamankan Saat Melintas di Ketambe
Fungsi Infrastruktur Terganggu, Kinerja Dishub KBB Dipertanyakan di Underpass Lebak Sari
Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Bandar Licin Dikejar Sampai Perladangan, Akhirnya Tertangkap!
Skandal Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Belum Dituntaskan, Jangan Serang Orang yang Tak Terlibat!
Dugaan Penyalahgunaan Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan di Organisasi Pers, Siapa yang Akan Bertanggung Jawab atas Kerusakan Ini?
Oknum Ketua Umum Organisasi Pers Terjerat Kasus Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Narkoba, Apakah Penegak Hukum Akan Bertindak?

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:04 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila saat mendampingi tim KONI Pusat di Bendungan Way Sekampung

Jumat, 17 April 2026 - 05:54 WIB

PANTASTIS! Anggaran Bimtek Rp 1,67 Miliar dan Jasa Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Pringsewu Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 20:53 WIB

Didampingi Wabup, KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu

Kamis, 16 April 2026 - 13:08 WIB

DPC ASWIN PRINGSEWU: JAWABAN KABAG UMUM DAN KEUANGAN SEKRETARIAT DPRD PRINGSEWU MEMBINGUNGKAN, PUBLIK BERHAK TAHU DATA ANGGARAN

Kamis, 16 April 2026 - 10:35 WIB

DPC ASWIN Pringsewu Desak Sekretariat DPRD Tegakkan Transparansi

Kamis, 16 April 2026 - 07:22 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Selasa, 14 April 2026 - 20:23 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila Hadiri Pengajian Akbar Harlah Ke-50 Ponpes Yasmida Ambarawa

Selasa, 14 April 2026 - 18:49 WIB

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi & Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terbaru