Ingin Kelabui Polisi, Dupen Buang Tisu Diduga Berisikan Sabu Saat Diringkus Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.

REDAKSI LABUAHANBATU RAYA

- Redaksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:47 WIB

50160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHANBATU – Waspada Indonesia | Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin oleh IPDA. Rico Marthin Sihombing, SH., meringkus As alias Dupen (38) warga Dusun Sei Mambang Hulu, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, bersama barang bukti 1 paket plastik klip transparan ukuran besar diduga  berisi narkotika jenis sabu seberat 0.42 gram.

Penangkapan pria pengguguran ini dikatakan Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir dalam keterangannya, pada hari Rabu 21 Mei 2025, sekitar  pukul 11.00 WIB personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku As alias Dupen sering menjual atau mengedarkan narkotika Jenis sabu di Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

“Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, team langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan ke lokasi, dan terhadap As alias Dupen berhasil ditangkap pada Rabu 21 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB siang di Dusun Tanah Damar, Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir,” terang IPDA. Rico Marthin Sihombing, Kamis (22/5/2025) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Jalan Depan Kantor Desa Padalarang Berlubang, Warga Prihatin – Laporan Sudah Lama Terabaikan

Lanjut Kanit Reskrim, saat team hendak mengamankan pelaku, niat ingin mengelabui petugas, pelaku membuang tisu warna putih dengan menggunakan tangan kanannya. Setelah di periksa ternyata di dalam tisu tersebut diduga berisikan narkotika jenis sabu. 

Selain narkotika jenis sabu, pihak kepolisian dikatakan Kanit Reskrim juga menyita barang bukti lain, berupa uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu Rp. 860.000,- (Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), 1 buah pipet berbentuk sekop, 1 bungkus plastik klip sedang bekas, 1 buah dompet warna coklat, dan 1 unit Hp merk samsung warna hitam. 

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari saudara Agus Salim Lubis alias Rolpo warga Dusun Sei Mambang Hulu, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir. Kemudian dilakukan pencarian terhadap Rolpo namun tidak ditemukan.

“Pelaku dan barang bukti kemudian kita bawa ke Polsek Bilah untuk menjalani proses pemeriksaan intensif dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kanit Reskrim.

Pihak kepolisian disebutkan Kanit Reskrim kembali mengingatkan warga masyarakat untuk tidak segan-segan dan ragu melaporkan segala aktifitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungannya.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai narkotika di wilayah hukum Polsek Bilah  Hilir,” ucap Kanit Reskrim IPDA..Rico Marthin Sihombing,SH. (RH)

 

Baca Juga :  Luar Biasa!!, Judi Tembak Ikan Mulai Marak di Wilkum Polsek Medan Barat

Berita Terkait

Wakil Bupati Labuhanbatu Resmikan Pondok Pesantren Al Haramain
Kapolsek Medan Helvetia Kunjungi Rutan Kelas I Medan, Apresiasi Program Pembinaan Kemandirian Warga Binaan
Pemkab Labuhanbatu Jalin zketjasamd Strategis Dengan PT Telkom Sumut.
Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025
Polres Labuhanbatu Bersama Kodim 0209/LB dan Satpol PP Gelar Patroli Tiga Pilar Jaga Keamanan Kota Rantauprapat
Semangat Sumpah Pemuda ke-97 di Labuhanbatu: Wakil Bupati Ajak Pemuda Bangkit dan Berani Bermimpi Besar
Bupati Labuhanbatu Resmikan Berdirinya Masjid Ummi Tardiyah
Satres Narkoba Polres Labuhan Batu Berbagi Di Jumat Berkah

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:24 WIB

Polres Aceh Tenggara Raih Penghargaan Penyelesaian Perkara Terbaik dari Kapolda Aceh

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Bupati Aceh Tenggara Sambut Kepala BNPB, Dorong Penguatan Mitigasi Bencana di Daerah

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Aceh Berpeluang Dapat Rp704 Miliar Jika 32 Proposal Kampung Nelayan Merah Putih Lolos

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:01 WIB

Bea Cukai Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat Lewat Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal di Banda Aceh

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Kontribusi untuk Profesi dan Daerah, Nurdiansyah Alasta Dianugerahi Penghargaan oleh Fakultas Kedokteran Hewan USK

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:53 WIB

Konferensi Pers Bea Cukai di Banda Aceh Ungkap Peningkatan Nilai Penindakan 24 Persen di Tengah Penurunan Jumlah Kasus

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:49 WIB

Lewat AMEH, Bea Cukai Aceh Jadi Rujukan Pengelolaan Media Bagi Bea Cukai Tanjung Pinang

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:57 WIB

Pernyataan Bupati Aceh Besar Tuai Kritik, SMPA: Pemimpin Tak Boleh Arogan

Berita Terbaru