Ketua BPG Teladan Baru Beberkan Kejanggalan: Dana Direhab Mushalla Tanpa Rapat, Transparansi Dipertanyakan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:02 WIB

50144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam | Rabu, 25 Juni 2025 – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Teladan Baru, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Sejumlah warga melayangkan kritik terhadap Penjabat (Pj) Kepala Desa, Nuryadin, yang dinilai tidak transparan dalam mengelola dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Isu ini mencuat setelah adanya laporan dari warga yang menyebut sejumlah alokasi dana desa tidak jelas penggunaannya, terutama dana ketahanan pangan serta belum disalurkannya Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk bulan ketujuh. Informasi ini juga diterima oleh tim redaksi dan dikonfirmasi langsung kepada pihak terkait.

Dalam klarifikasinya kepada media pada Rabu, 25 Juni 2025, Nuryadin mengakui bahwa dana ketahanan pangan dialihkan untuk kegiatan rehabilitasi plafon Mushalla desa. Terkait BLT, ia mengakui keterlambatan penyaluran untuk bulan ketujuh, namun berjanji akan segera merealisasikannya. Ia juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan dilakukan dengan melibatkan tenaga konsultan dan mengikuti prosedur regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pernyataan Pj. Kepala Desa justru menuai tanggapan kritis dari berbagai pihak. Pendamping Desa Kecamatan Rundeng menegaskan bahwa pengalihan dana tanpa musyawarah dan dokumen pendukung yang sah dapat berimplikasi hukum. Ia menambahkan bahwa BLT merupakan program nasional yang harus disalurkan tepat waktu, tanpa toleransi keterlambatan.

Baca Juga :  Keluarga Wartawan Syahbudin Trauma: Insiden Pelemparan Batu Memicu Kekhawatiran Kebebasan Pers!

“Dana ketahanan pangan dan BLT memiliki regulasi yang tegas. Jika dana dialihkan, harus ada berita acara musyawarah desa. Tanpa itu, tidak bisa dicairkan tahap berikutnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Gampong (BPG) Teladan Baru juga mengaku tidak mengetahui adanya rencana pengalihan dana untuk rehab Mushalla. Ia menyayangkan tidak adanya musyawarah desa serta papan informasi proyek yang wajib dipasang dalam kegiatan fisik yang menggunakan dana negara.

“Kami tidak dilibatkan dalam rencana rehab Mushalla. Bahkan papan proyek pun tidak ada. Padahal kami sudah ingatkan, tapi Pj. Kades hanya menjawab ‘nanti ada’. Kenyataannya sampai pekerjaan selesai, papan proyek tidak pernah dipasang,” jelas Ketua BPG.

Sejumlah warga pun menyuarakan keprihatinannya dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Polres Subulussalam, Kejaksaan Negeri Subulussalam, dan Inspektorat Kota untuk segera turun tangan. Mereka menilai pengawasan atas Dana Desa harus ditingkatkan demi mencegah penyalahgunaan dan memastikan manfaat dana sampai kepada masyarakat.

Baca Juga :  Berkah Ramadhan, Sat Samapta Polres Subulussalam Berbagi Takjil dengan Masyarakat

Adapun beberapa tuntutan warga terhadap APH antara lain:

  1. Melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Teladan Baru Tahun Anggaran 2024.

  2. Menginvestigasi dugaan pengalihan dana tanpa prosedur musyawarah desa.

  3. Memeriksa seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan serta keterangan dari perangkat desa.

  4. Menindaklanjuti bila ditemukan unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi hal ini, Camat Rundeng, T. Ridwan, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia memastikan akan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) ke seluruh desa, termasuk Teladan Baru.

“Program BLT dan ketahanan pangan adalah program strategis nasional yang wajib dilaksanakan tepat waktu. Kami akan turun langsung untuk melakukan monev dan memastikan semua desa di Kecamatan Rundeng patuh terhadap aturan,” tegas Camat Ridwan saat dihubungi redaksi.

Dengan dinamika ini, publik berharap agar seluruh pihak terkait dapat menjalankan fungsinya secara profesional dan objektif. Pengawasan yang ketat dari masyarakat dan media juga diharapkan menjadi kontrol sosial agar pengelolaan dana desa benar-benar memberikan manfaat nyata dan adil bagi seluruh warga.

Redaksi: Tim Fast Respon | Counter Polri Nusantara

Berita Terkait

Kajari Subulussalam Ikuti Rakernas Kejaksaan RI 2026, Jaksa Agung Tekankan Integritas Aparatur
Tak Lagi Menjabat, Namun Dirindukan: Kehangatan Muhun Duria Bersama Haji Affan di Jontor
Lingkungan Tak Lagi Aman, Warga Sikalondang Minta Perlindungan Aparat
AKBP Muhammad Yusuf Instruksikan Pengusutan Tuntas Aksi Teror terhadap Wartawan
Kasus Teror Wartawan dan Bayang-Bayang Pembungkaman di Daerah: Uji Nyata terhadap UU Pers
Keluarga Wartawan Syahbudin Trauma: Insiden Pelemparan Batu Memicu Kekhawatiran Kebebasan Pers!
Dugaan Migrain Tak Hapus Pasal 18 UU Pers, Intimidasi Tetap Intimidasi
Tahap II Proses Hukum: Tersangka Pelecehan Seksual di Subulussalam Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB