Keterlibatan Aparat dalam Tambang Ilegal Disorot, JATAM Desak Transparansi dan Penegakan Hukum di Sultra

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 30 Juni 2025 - 23:54 WIB

50224 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari — Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATAM) menggelar aksi unjuk rasa damai di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (1/7/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam aktivitas penambangan pasir ilegal yang terjadi di Kabupaten Konawe. Dalam aksi bertajuk “Seruan Aksi Tangkap Penerima Aliran Dana Penambang Pasir Ilegal”, massa secara terbuka menuntut agar oknum polisi yang diduga menerima dana dari aktivitas tambang ilegal segera diperiksa dan ditindak tegas oleh aparat internal kepolisian.

Massa menyoroti seorang anggota kepolisian berinisial MD yang diketahui bertugas di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Konawe. MD diduga kuat menerima aliran dana dari sejumlah pelaku tambang pasir ilegal yang beroperasi di beberapa wilayah Konawe. Dugaan ini telah lama beredar dan dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap tugas dan tanggung jawab seorang aparat penegak hukum.

Koordinator aksi sekaligus jenderal lapangan, Enggi Indra Syahputra, dalam orasinya menyatakan bahwa keterlibatan aparat penegak hukum dalam aktivitas tambang ilegal mencerminkan kegagalan institusional dalam menjaga integritas hukum dan perlindungan lingkungan hidup. Ia menyebut bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar kode etik dan disiplin kepolisian, tetapi juga melanggar sejumlah ketentuan hukum positif di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tapian Dolok, Buktikan Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

“Oknum berinisial MD harus segera dicopot dari jabatannya dan diproses hukum. Ini bukan hanya soal etika, tapi juga pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Enggi. Ia menegaskan bahwa dalam sistem hukum yang sehat, tidak boleh ada toleransi terhadap praktik ilegal yang melibatkan aparat negara.

Undang-Undang Minerba secara jelas melarang kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah, sementara Undang-Undang Lingkungan Hidup mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk dalam kegiatan pertambangan ilegal. Apabila terbukti menerima dana dari kegiatan yang bertentangan dengan hukum, maka oknum aparat juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait gratifikasi atau suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara agar segera melakukan penyelidikan dan penindakan, massa juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan aliran dana tambang ilegal di wilayah-wilayah terdampak, seperti Desa Belatu, Kecamatan Pondidaha, serta Desa Linonggasai dan Desa Teteona di Kecamatan Wonggeduku Barat.

Baca Juga :  Sekretaris KONI Ditetapkan Tersangka, Ketum DPP Pekat IB Kecam Tindakan Kejati Sumsel, Ada Apa?

Aksi damai yang dilakukan sejak pagi dimulai dari Markas Polda Sultra dan berlanjut ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Massa membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan untuk menghentikan tambang ilegal, mencopot aparat yang terlibat, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Suasana tetap kondusif selama aksi berlangsung.

Menurut para pengunjuk rasa, aktivitas tambang pasir ilegal tidak hanya merusak lingkungan dan sumber daya alam, tetapi juga memperkaya pihak-pihak tertentu secara ilegal, menciptakan ketimpangan ekonomi, dan menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Mereka menegaskan bahwa ketegasan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ini akan menjadi tolok ukur keberpihakan negara terhadap kepentingan rakyat.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada penindakan nyata. Negara harus hadir dalam melindungi lingkungan, menegakkan hukum, dan memastikan bahwa aparat tidak bermain dalam praktik kejahatan,” ujar Enggi menutup orasinya, Senin (30/6/2025).

Dengan semakin kuatnya sorotan masyarakat sipil terhadap praktik tambang ilegal yang diduga melibatkan oknum penegak hukum, publik menanti tindakan tegas dan transparan dari institusi kepolisian dan kejaksaan. Harapan masyarakat kini tertumpu pada keberanian lembaga penegak hukum dalam menjaga integritasnya serta menindak siapa pun yang terlibat, tanpa pandang jabatan ataupun institusi. (red/Tim)

Berita Terkait

Warga Hidup dalam Ketakutan, Dua Bandar Deli Serdang Diduga Jalankan Bisnis Sabu di Depan Mata Aparat
Penemuan Sesosok Mayat Laki-Laki Dewasa Tanpa Identitas di Pinggir Sungai Lau Biang
Kasus Pembunuhan, Judi dan Narkoba Diungkap, Polres Tanah Karo Gelar Konferensi Pers
Satreskrim Polres Tanah Karo Terbitkan DPO Terkait Kasus Penemuan Mayat di Perladangan Seledang
Terlibat Narkoba Dua Pekerja Bangunan Ditangkap Polsek Berastagi
Sayed Mustafa Usab Tokoh Barsela Soroti Putusan DKPP RI
IPDA Mursal Kapolsek Seunagan Timur Pimpin Apel Gelar Patroli Rutin Jaga Kamtibmas Malam Hari
OPD Lampung Selatan Turun ke Lapangan: Warga Korban JTTS Menang di PK, tapi Ganti Rugi Tak Kunjung Cair

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Waka Polsek Indrapura Iptu Manahan Siregar Berbagi Sembako Lewat Minggu Kasih

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:42 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai Ditangkap Satres Narkoba Polres Batu Bara

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Inalum Dukung Pertanian Berkelanjutan Lewat Penerapan Metode Tani Nusantara di Kuala Tanjung

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:03 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Gelar Patroli Presisi, Temukan Barang Bukti Narkoba dan Mengamankan Dua Orang Tersangka

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Inalum Bersinergi Dengan TNI dan Polri Gelar Program Sembako Murah bagi Warga Sekitar PerusahaanKuala Tanjung

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Inalum Gelar Vendor Event 2025, Jalin Silaturahmi Untuk Kolaborasi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 23:21 WIB

Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala Melayat Atas Meninggalnya Mertua Aipda Selamat

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Personil Satlantas Polres Batu Bara Memberikan Kemudaan Kepada Masyarakat Yang Sedang Membuat SIM

Berita Terbaru