Barita Sinaga Tagih Keadilan, HP Korban Tak Pernah Sampai ke Kejaksaan Meski Jadi Barang Bukti Kunci

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 15 Juli 2025 - 00:37 WIB

50635 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan Upaya mencari keadilan atas kematian putri satu-satunya terus dilakukan Barita Sinaga, seorang pedagang telur asal Medan. Ia menggugat transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani kasus pembunuhan yang menimpa anak perempuannya. Kejanggalan demi kejanggalan dalam proses penyidikan membuatnya mengirimkan surat pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara, namun sejauh ini belum mendapatkan kejelasan.

Surat pengaduan tersebut dikirimkan pada 6 Januari 2025, dan diterima resmi oleh Bidpropam Polda Sumut pada hari yang sama. Dalam surat itu, Barita menekankan bahwa handphone milik korban yang diyakini menyimpan informasi penting terkait motif pembunuhan telah ditahan oleh penyidik pembantu dengan alasan akan diserahkan ke Kejaksaan. Namun hingga vonis dijatuhkan kepada pelaku, handphone tersebut tidak pernah menjadi bagian dari barang bukti yang diserahkan ke pihak Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Barita, penyidik bahkan membuka paksa perangkat tersebut dengan membawa ke konter HP. Tindakan ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada data penting yang bisa saja mengungkap motif sesungguhnya atau keberadaan pelaku lain yang terlibat dalam pembunuhan. Ironisnya, hingga berita ini ditulis, handphone tersebut masih belum diperiksa secara resmi di laboratorium forensik.

“Saya hanya ingin tahu mengapa barang bukti sepenting itu tidak dijadikan bagian dari proses hukum. Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, mengapa HP itu tidak dibawa ke Kejaksaan?” ujar Barita Sinaga, saat ditemui pada Senin, 14 Juli 2025, di Medan.

Baca Juga :  Pengendara Fortuner Warna Putih Diduga BK 1804 UM Dilaporkan ke Polsek Medan Baru, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

Upaya untuk mencari kejelasan kembali dilakukan Barita Sinaga pada 25 Juni 2025, saat ia mendatangi kembali kantor Bidpropam Polda Sumut. Namun, jawaban yang diterimanya justru semakin mengecewakan. Seorang Polwan yang disebut sebagai KAURTRIMLAP Yanduan Bidpropam menyatakan bahwa surat pengaduan Barita hanya diarsipkan (di-file-kan) atas petunjuk pimpinan, tanpa ada tindak lanjut atau penyelidikan internal lebih lanjut.

Kasus ini tidak hanya menyita perhatian keluarga korban, tetapi juga mengundang reaksi dari masyarakat sipil. Salah satu pihak yang turut menyuarakan keprihatinannya adalah Steve Sihotang, aktivis dari kelompok Masyarakat Cinta Keadilan. Dalam pernyataan tertulisnya yang diterbitkan pada 14 Juli 2025, Steve mempertanyakan standar ganda dalam penanganan perkara di internal kepolisian, khususnya perbedaan respons antara kasus penyidik pembantu Bripka TA dan anggota Brimob An. A. Batee.

“Kenapa kasus anggota Brimob bisa lebih dulu disidangkan secara etik, padahal dilaporkan belakangan? Sementara kasus kematian anak Pak Barita yang jelas menyangkut nyawa manusia justru seperti diabaikan?” tegas Steve dalam rilisnya.

Menurut Steve, perbedaan respons tersebut mencerminkan adanya perlakuan khusus dalam tubuh kepolisian yang justru kontraproduktif terhadap semangat transparansi dan akuntabilitas. Ia juga menggarisbawahi bahwa pengaduan dari rakyat kecil tidak seharusnya dipandang sebelah mata.

Baca Juga :  Larangan Peliputan Pisah Sambut Kapolda Sumut Tak Lajim

“Apakah karena Pak Barita bukan pejabat? Hanya pedagang telur? Maka pengaduannya tidak dianggap penting?” tambahnya.

Dalam pernyataannya, Steve menyampaikan dua tuntutan utama kepada jajaran Polda Sumut:

  1. Segera berikan kepastian hukum atas tidak profesionalnya proses penyidikan kematian almarhumah putri Barita Sinaga.

  2. Selidiki penyebab surat pengaduan masyarakat yang diterima tanggal 6 Januari 2025 hanya diarsipkan tanpa tindak lanjut. Apakah ada oknum yang berkhianat kepada Kabidpropam?

Sejumlah pihak juga diminta untuk dipanggil dan diperiksa secara terbuka, bahkan jika perlu menggunakan alat deteksi kebohongan (poligraf). Pihak-pihak tersebut antara lain Kapolsek Medan Sunggal, Kanit Reskrim, mantan penyidik pembantu Bripka TA, serta sejumlah saksi.

Kasus ini menjadi cermin betapa rapuhnya kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya bagi mereka yang berasal dari kalangan masyarakat kecil. Keadilan seharusnya tidak memandang status sosial, ekonomi, atau profesi seseorang. Ketika nyawa sudah hilang, dan dugaan kelalaian atau manipulasi muncul, maka hukum harus hadir untuk menjawab, bukan membungkam.

Polda Sumatera Utara hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan klarifikasi dari pihak keluarga korban maupun pernyataan publik dari Masyarakat Cinta Keadilan. Namun publik menanti langkah konkret dari institusi hukum demi memastikan bahwa setiap pengaduan masyarakat tidak berhenti di meja arsip. (TIM)

Berita Terkait

Isu Rutan I Medan Jadi Sarang Narkoba Ternyata HOAKS, Mantan Warga Binaan dan Aktivis Nasional Angkat Bicara
Warga Hidup dalam Ketakutan, Dua Bandar Deli Serdang Diduga Jalankan Bisnis Sabu di Depan Mata Aparat
Dilaporkan Warga Lagi, Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Desa Sei Tampang.
Karutan Kelas I Medan Hadiri Kunjungan Reses Komisi XIII DPR RI di Sumut
Proyek Rp14,4 Miliar di Ruas Banjaran–Pangalengan Sarat Masalah, Bina Marga Jabar Bungkam
Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Sei Tampang.
Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Dukung Program Tebus Ijazah, Ketua PJS: Solusi Konkret Siswa Bisa Lanjut Sekolah Tanpa Halangan Biaya

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai

Minggu, 12 Oktober 2025 - 05:35 WIB

Kegiatan Dibiayai Dana Desa, Tapi Laporan Dibuat Puskesmas: Desa Bingung, Masyarakat Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:29 WIB

TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Satgas Yonif 113/JS Berikan Layanan Kesehatan dari Rumah ke Rumah di Intan Jaya

Berita Terbaru