Ketua IWOI Aceh Berharap dan Menghimbau Kepada Seluruh Instansi agar Media yang di Ajak Kerjasama Sesuai Dengan SOP

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 20:19 WIB

50181 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Banyaknya media online yang berada di Indonesia khususnya provinsi Aceh, sehingga mempermudah beberapa oknum pembuat media yang melakukan segala cara, padahal media tersebut tidak sesuai dengan SOP, tetapi kalangan pemerintah, TNI/Polri, BUMN, BUMD, hingga BUMS merujuk pada verifikasi dan UKW padahal seharusnya harus dilihat dari SOP media yang layak di ajak kerjasama atau tidak diajak kerjasama (ditolak).

Ini dilakukan agar tidak ada lagi salah pengertian, walau UKW untuk merujuk ke verifikasi sesuai dengan arahan pers itu dilakukan, namun SOP media seharusnya lebih utama, baik segala persyaratan hukum maupun pimpinan redaksinya.

Dalam siaran persnya, Dimas KHS AMF menjelaskan, di Indonesia, tidak ada satu undang-undang tunggal untuk semua media, melainkan ada beberapa undang-undang utama yang mengatur media seperti Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999) untuk media cetak dan elektronik secara umum, Undang-Undang Penyiaran (UU No. 32 Tahun 2002) untuk media penyiaran, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ada juga regulasi lain dan pedoman etika yang dikeluarkan oleh lembaga terkait seperti Dewan Pers dan KPI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Pimpinan Pesantren Banda Aceh Minta Aminullah Maju Kembali sebagai Wali Kota

“Susunan redaksi media yang sesuai SOP umumnya meliputi Pemimpin Redaksi, Redaktur Pelaksana, Redaktur/Editor, Koordinator Liputan, dan Reporter/Wartawan, dengan tugas yang terdefinisi jelas untuk setiap posisi sesuai kode etik jurnalistik dan prosedur penerbitan, termasuk penulisan berita, penyuntingan, dan tanggung jawab hukum, seperti diatur dalam dokumen SOP tertulis yang jelas dan mudah dipahami”, lanjut Ketua IWOI Aceh

Dimas juga mengatakan, struktur umum susunan redaksi ini dapat bervariasi tergantung skala media, tetapi umumnya mencakup:

* Pemimpin Redaksi (Pemred)
: Bertanggung jawab penuh atas operasional redaksi dan pengambilan keputusan strategis.

* Redaktur Pelaksana (Redaktur Esekutif)
: Membantu Pemred dalam mengelola operasional harian dan mengambil keputusan saat Pemred berhalangan.

* Redaktur/Editor
: Mengedit dan menyempurnakan naskah berita yang disiapkan reporter agar sesuai dengan standar redaksi.

* Koordinator Liputan
: Mengarahkan reporter, menentukan topik berita, dan memastikan liputan dilakukan secara efektif.

* Reporter/Wartawan
: Bertanggung jawab mengumpulkan informasi, menggali data, menulis berita, serta mematuhi etika dan prosedur peliputan.

Ada beberapa prinsip yang harus di lakukan oleh media sesuai dengan SOP

* Kejelasan dan Kemudahan
: SOP harus tertulis jelas, lugas, dan sederhana agar mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh anggota tim redaksi.

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap

* Keseimbangan dan Objektivitas
: SOP harus memastikan bahwa berita yang ditulis akurat, berimbang, dan tidak memuat fitnah atau ujaran kebencian.

* Kepatuhan Kode Etik
: SOP wajib mencakup dan menegaskan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, seperti larangan menerima suap atau imbalan yang memengaruhi pemberitaan.

* Proses Penerbitan yang Jelas
: SOP harus memuat tahapan mulai dari pengumpulan informasi, penulisan berita dengan struktur 5W+1H, penyuntingan, hingga persetujuan akhir sebelum diterbitkan.

* Mekanisme Koreksi
: SOP harus menyediakan prosedur hak jawab dan koreksi untuk menjaga keakuratan dan kepercayaan pembaca.

* Keamanan dan Keselamatan
: SOP juga mengatur keselamatan wartawan di lapangan, termasuk kewajiban penggunaan identitas pers dan pelaporan jika ada ancaman.

* Fleksibilitas
: SOP yang baik bersifat terukur dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan redaksi yang terus berubah, ujarnya.

“Maka kita berharap kepada seluruh instansi pemerintah, baik provinsi, kabupaten/kota, BUMN, BUMD, TNI/Polri dan pihak BUMS agar bisa melihat media media yang sesuai dengan SOP, bukan dilihat dari verifikasi atau UKW”, harap Dimas KHS AMF yang biasa disapa Bejo (*)

Berita Terkait

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh
248 Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB se-Aceh Dilantik Langsung oleh Muzakir Manaf
Asosiasi Geologi dan Pertambangan Gayo Lues,Tentang Dugaan Pelanggaran Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas PT GAYO MINERAL RESOURCES
Bahlil Lahadalia Lantik Pengurus Baru Golkar Aceh, Salim Fakhry Tegaskan Komitmen Perkuat Peran Partai
Salim Fakhry Minta Dukungan Bahlil, Golkar Siap Kawal Dana Otsus Aceh Naik 2,5 Persen
Di Balik Sukses HUT Bhayangkara ke-80, Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo Jadi Simbol Kekompakan dan Semangat Pengabdian
Buka Bimtek SPIP di Banda Aceh, Plt Inspektur Nagan Raya: SPIP Fondasi Nyata Manfaat Anggaran untuk Rakyat
Dibuka Kadispora Aceh, ASSIPA Gandeng SIS Spanyol Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Aceh

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru