Metro — DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Provinsi Lampung menyoroti kondisi jaringan distribusi air minum di Kota Metro yang dikelola UPTD PAM. Sejumlah pipa dilaporkan mengalami kebocoran dan berkarat, sehingga memengaruhi kelancaran pasokan air serta kualitas air bersih yang diterima masyarakat.
Ketua DPD ASWIN Lampung, Yudha Saputra, menegaskan bahwa kerusakan jaringan distribusi adalah tanggung jawab penuh UPTD PAM, bukan konsumen. Ia menolak keras adanya praktik pembebanan biaya perbaikan kepada masyarakat.
“Pipa distribusi merupakan aset pemerintah daerah. Perbaikannya wajib dibiayai oleh UPTD PAM melalui anggaran yang sudah tersedia, baik dari APBD maupun pos operasional. Konsumen hanya bertanggung jawab setelah meteran rumah, selebihnya adalah kewajiban PAM,” ujar Yudha, Minggu (28/9/2025).
ASWIN Lampung menekankan bahwa dasar hukum terkait sudah jelas. PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum mengatur bahwa penyelenggara SPAM bertanggung jawab atas operasi, pemeliharaan, dan perbaikan jaringan. Selain itu, Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 jo. Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 menyatakan bahwa tarif air minum sudah memasukkan komponen biaya pemeliharaan.
“Aturan jelas, tidak boleh ada biaya tambahan dibebankan ke konsumen untuk perbaikan pipa distribusi. Jika tetap dilakukan, itu berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Yudha.
DPD ASWIN Lampung meminta Pemerintah Kota Metro segera melakukan evaluasi terhadap UPTD PAM, serta menyusun program peremajaan jaringan pipa yang sudah tua. Menurut Yudha, hal ini penting agar kebocoran dan pipa berkarat tidak terus-menerus merugikan masyarakat.
“Air bersih adalah kebutuhan dasar dan hak masyarakat. UPTD PAM harus memastikan pelayanan publik berjalan sesuai amanat regulasi. ASWIN Lampung akan terus mengawal agar konsumen tidak dirugikan,” pungkasnya.