Proyek Jembatan Mbarung–Kedataran di Aceh Tenggara Terkesan Lamban, Pengamat Nilai Terancam Lewati Batas Kontrak

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:34 WIB

50601 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara — Proyek pembangunan Jembatan Mbarung–Kedataran yang berlokasi di Kabupaten Aceh Tenggara disorot oleh kalangan mahasiswa dan pemerhati infrastruktur daerah. Proyek senilai Rp7,8 miliar yang bersumber dari anggaran pemerintah disebut berpotensi tidak rampung sesuai waktu kontrak, yang akan berakhir pada 31 Desember 2025.

Pengamat pembangunan yang juga mahasiswa Universitas Gunung Leuser (UGL), Adrian Pelis, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap lambannya progres pekerjaan proyek yang dimulai sejak 8 Agustus 2025 itu. Hingga pertengahan Oktober, progres fisik proyek disebut-sebut masih berada di bawah angka sepuluh persen. Hal ini dianggap sebagai sinyal kuat bahwa proyek berpotensi melampaui masa kontrak yang telah disepakati.

“Tidak akan mungkin bisa terselesaikan dengan batas waktu masa kontrak kerja yang akan berakhir per 31 Desember mendatang,” ujar Adrian saat dikonfirmasi pada Kamis (23/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adrian yang juga menjabat sebagai Kabid Kaderisasi di Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC-GMNI) Aceh Tenggara menyatakan, pelaksanaan proyek terlihat tidak maksimal, terutama dari sisi ketersediaan alat berat dan tenaga kerja yang dibutuhkan. Ia menyebut metode kerja di lapangan terkesan konvensional dan tidak menunjukkan percepatan yang seharusnya dilakukan mengingat waktu yang terbatas.

Baca Juga :  Camat Darul Hasanah dan 28 Desa Ucapkan Selamat HUT ke-51 Pemkab Aceh Tenggara

“Kalau tidak dikebut dan ditambah fasilitas alat berat serta pekerjanya, proyek ini diperkirakan tidak akan selesai tepat waktu,” tuturnya.

Ia juga menduga proyek akan berakhir dengan addendum, atau pengesahan perpanjangan waktu pekerjaan, yang sebetulnya bisa dihindari jika pengawasan dari instansi teknis dilakukan secara ketat dari awal. Menurut Adrian, proyek sebesar ini tidak hanya berorientasi pada penyelesaian fisik semata, tetapi juga harus mengedepankan kualitas dan pertanggungjawaban anggaran publik.

“Proyek senilai Rp7,8 miliar tidak boleh dikerjakan asal-asalan. Perlu ada pengawasan yang ketat dari Dinas PUPR supaya hasilnya maksimal,” tegas Adrian.

Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Aceh Tenggara, Sujarno ST, menyampaikan bahwa progres pembangunan Jembatan Mbarung–Kedataran memang baru mencapai 6,7 persen. Namun, ia menyebut bahan baku seperti semen dan besi pondasi sudah tersedia hingga 50 persen di lokasi, yang menurutnya menjadi pendukung untuk percepatan tahap lanjutan pekerjaan.

“Progres pekerjaannya masih di angka 6,7 persen, namun bahan dan material seperti semen serta besi pondasi sudah 50 persen standby di lapangan,” kata Sujarno.

Baca Juga :  Terkesan Bekinerja Buruk, Barisan Sepuluh Pemuda Minta Kakanwil Kemenkumham Aceh Copot Plh Kalapas dan KPLP

Ia mengakui pekerjaan masih berjalan lamban, namun pihaknya, kata Sujarno, terus mendorong kontraktor pelaksana dari CV. Karya Abadi untuk menggenjot pengerjaan sesuai tahapan teknis yang telah dirancang. Pihak dinas, lanjutnya, tetap optimis dan menargetkan proyek jembatan dapat selesai sebelum batas akhir kontrak.

“Insyaallah proyek itu diupayakan akan selesai sesuai dengan batas kontrak kerja,” ujarnya.

Proyek jembatan ini menjadi salah satu infrastruktur penting yang menghubungkan wilayah Mbarung dan Kedataran, serta diproyeksikan memperkuat konektivitas antarpermukiman dan akses ekonomi masyarakat sekitar. Namun demikian, pelaksanaan proyek yang berjalan lamban mengundang kritik dari kalangan sipil dan pemuda, yang mendesak agar pelaksanaan pembangunan dilakukan secara profesional, tepat waktu, dan akuntabel.

Ketentuan tentang pengadaan proyek infrastruktur pemerintah sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk mekanisme pengendalian mutu, tenggat pelaksanaan, dan konsekuensi kontraktual bila masa kerja terlewati. Oleh karena itu, percepatan pelaksanaan dan pengawasan melekat oleh instansi teknis dinilai merupakan langkah mutlak untuk mencegah terjadinya kegagalan proyek yang merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

BGN Hentikan Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Warga Harap Kepastian Layanan
H. Ran Bantah Tudingan Penjualan Aset Mobil PDAM Tirta Agara
Jaksa Agung Tunjuk Eddy Samrah, Putra Aceh Tenggara, Menjabat Aspidum Kejati Aceh
Delapan Penghargaan Nasional, Aceh Tenggara Kukuhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas dan Percepat Penurunan Stunting
Aset PDAM Tirta Agara Diduga Dijual Diam-diam, Penegak Hukum Mandek
Kinerja Polres Aceh Tenggara Diapresiasi, Yahdi Hasan Ramud Soroti Perlindungan Generasi Muda
Bupati HM Salim Fakhry Lepas 145 Mahasiswa KKN, Dorong Kemandirian dan Pemulihan Masyarakat Pascabencana di Aceh Tenggara
Dana CSR PLN Kutacane Dipertanyakan, Aliansi Pemuda Desak APH Turun Tangan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 05:54 WIB

PANTASTIS! Anggaran Bimtek Rp 1,67 Miliar dan Jasa Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Pringsewu Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 20:53 WIB

Didampingi Wabup, KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu

Kamis, 16 April 2026 - 13:24 WIB

Polres Tanggamus Evakuasi Mayat Pria Tanpa Identitas di Pantai Kota Agung Timur

Kamis, 16 April 2026 - 13:08 WIB

DPC ASWIN PRINGSEWU: JAWABAN KABAG UMUM DAN KEUANGAN SEKRETARIAT DPRD PRINGSEWU MEMBINGUNGKAN, PUBLIK BERHAK TAHU DATA ANGGARAN

Kamis, 16 April 2026 - 10:35 WIB

DPC ASWIN Pringsewu Desak Sekretariat DPRD Tegakkan Transparansi

Kamis, 16 April 2026 - 07:22 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Selasa, 14 April 2026 - 20:23 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila Hadiri Pengajian Akbar Harlah Ke-50 Ponpes Yasmida Ambarawa

Selasa, 14 April 2026 - 18:49 WIB

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi & Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terbaru