Proyek Jembatan Mbarung–Kedataran di Aceh Tenggara Terkesan Lamban, Pengamat Nilai Terancam Lewati Batas Kontrak

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:34 WIB

50636 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara — Proyek pembangunan Jembatan Mbarung–Kedataran yang berlokasi di Kabupaten Aceh Tenggara disorot oleh kalangan mahasiswa dan pemerhati infrastruktur daerah. Proyek senilai Rp7,8 miliar yang bersumber dari anggaran pemerintah disebut berpotensi tidak rampung sesuai waktu kontrak, yang akan berakhir pada 31 Desember 2025.

Pengamat pembangunan yang juga mahasiswa Universitas Gunung Leuser (UGL), Adrian Pelis, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap lambannya progres pekerjaan proyek yang dimulai sejak 8 Agustus 2025 itu. Hingga pertengahan Oktober, progres fisik proyek disebut-sebut masih berada di bawah angka sepuluh persen. Hal ini dianggap sebagai sinyal kuat bahwa proyek berpotensi melampaui masa kontrak yang telah disepakati.

“Tidak akan mungkin bisa terselesaikan dengan batas waktu masa kontrak kerja yang akan berakhir per 31 Desember mendatang,” ujar Adrian saat dikonfirmasi pada Kamis (23/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adrian yang juga menjabat sebagai Kabid Kaderisasi di Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC-GMNI) Aceh Tenggara menyatakan, pelaksanaan proyek terlihat tidak maksimal, terutama dari sisi ketersediaan alat berat dan tenaga kerja yang dibutuhkan. Ia menyebut metode kerja di lapangan terkesan konvensional dan tidak menunjukkan percepatan yang seharusnya dilakukan mengingat waktu yang terbatas.

Baca Juga :  Ggerak Cepat: Dinsos Agara Wujud Keprihatinan Mendalam Dinsos Terhadap Korban Banjir

“Kalau tidak dikebut dan ditambah fasilitas alat berat serta pekerjanya, proyek ini diperkirakan tidak akan selesai tepat waktu,” tuturnya.

Ia juga menduga proyek akan berakhir dengan addendum, atau pengesahan perpanjangan waktu pekerjaan, yang sebetulnya bisa dihindari jika pengawasan dari instansi teknis dilakukan secara ketat dari awal. Menurut Adrian, proyek sebesar ini tidak hanya berorientasi pada penyelesaian fisik semata, tetapi juga harus mengedepankan kualitas dan pertanggungjawaban anggaran publik.

“Proyek senilai Rp7,8 miliar tidak boleh dikerjakan asal-asalan. Perlu ada pengawasan yang ketat dari Dinas PUPR supaya hasilnya maksimal,” tegas Adrian.

Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Aceh Tenggara, Sujarno ST, menyampaikan bahwa progres pembangunan Jembatan Mbarung–Kedataran memang baru mencapai 6,7 persen. Namun, ia menyebut bahan baku seperti semen dan besi pondasi sudah tersedia hingga 50 persen di lokasi, yang menurutnya menjadi pendukung untuk percepatan tahap lanjutan pekerjaan.

“Progres pekerjaannya masih di angka 6,7 persen, namun bahan dan material seperti semen serta besi pondasi sudah 50 persen standby di lapangan,” kata Sujarno.

Baca Juga :  Proyek SD Negeri Lawe Bekung Ditengarai Langgar UU K3, Inspektorat Diminta Turun ke Lapangan

Ia mengakui pekerjaan masih berjalan lamban, namun pihaknya, kata Sujarno, terus mendorong kontraktor pelaksana dari CV. Karya Abadi untuk menggenjot pengerjaan sesuai tahapan teknis yang telah dirancang. Pihak dinas, lanjutnya, tetap optimis dan menargetkan proyek jembatan dapat selesai sebelum batas akhir kontrak.

“Insyaallah proyek itu diupayakan akan selesai sesuai dengan batas kontrak kerja,” ujarnya.

Proyek jembatan ini menjadi salah satu infrastruktur penting yang menghubungkan wilayah Mbarung dan Kedataran, serta diproyeksikan memperkuat konektivitas antarpermukiman dan akses ekonomi masyarakat sekitar. Namun demikian, pelaksanaan proyek yang berjalan lamban mengundang kritik dari kalangan sipil dan pemuda, yang mendesak agar pelaksanaan pembangunan dilakukan secara profesional, tepat waktu, dan akuntabel.

Ketentuan tentang pengadaan proyek infrastruktur pemerintah sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk mekanisme pengendalian mutu, tenggat pelaksanaan, dan konsekuensi kontraktual bila masa kerja terlewati. Oleh karena itu, percepatan pelaksanaan dan pengawasan melekat oleh instansi teknis dinilai merupakan langkah mutlak untuk mencegah terjadinya kegagalan proyek yang merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Silayar Jilid II Segera Disidangkan di Tipikor Banda Aceh
Tanggul Darurat Jembatan Natam di Aceh Tenggara Jebol, Akses Lumpuh Total
Banjir Terjang Enam Desa di Aceh Tenggara, Ratusan Warga Terdampak
Empat Fraksi Sepakati Perubahan Anggaran 2026, DPRK dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Raqan APBK
Fraksi Golkar Soroti Defisit dan Peningkatan PAD dalam Pembahasan Qanun Perubahan APBK Aceh Tenggara 2026
Fraksi Selayakh DPRK Aceh Tenggara Setujui Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026
Fraksi Hanura Perjuangan Bangsa Setujui Perubahan APBK Aceh Tenggara 2026 dengan Sejumlah Catatan
Wajah Baru Pelayanan BPN Aceh Tenggara: Transparan, Sesuai Aturan, dan Diharapkan Bawa Program PTSL ke Babul Rahmah pada 2027

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:49 WIB

Kapolsek Teluk Meranti Hadir di Malam Akrab Polres Pelalawan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Apresiasi Kapolda Riau Camat Teluk Meranti Sukseskan Ekspedisi Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:08 WIB

Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti dan Mahasiswa KKN UNRI Beri Edukasi di SDN 015

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Cek Lahan Cabai Warga Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:31 WIB

Syukuran HUT Bhayangkara & Kenaikan Pangkat 3 Personel Polsek Teluk Meranti Meriah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:42 WIB

Jabat Erat Tangan Kapolres, 3 Personel Teluk Meranti Resmi Sandang Pangkat Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Kawal Lahan Warga Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:40 WIB

Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dukung Swasembada Pangan Petani

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB