KUTACANE | Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) resmi mengesahkan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRK setempat pada Senin sore, 3 November 2025. Pengesahan ini turut dihadiri langsung oleh Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, menandai berakhirnya rangkaian pembahasan intensif yang berlangsung lebih dari satu bulan.
Qanun Perubahan APBK 2025 disahkan dengan total pagu anggaran sebesar Rp1.350.863.654.153 atau Rp1,35 triliun. Penetapan ini sekaligus menjadi bentuk kesepakatan antara pemerintah daerah dan legislatif untuk menyesuaikan arah kebijakan fiskal berdasarkan kondisi riil di lapangan serta komitmen pembangunan daerah ke depan. Palu pengesahan diketuk langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tenggara, Dr. Denny Febrian Roza, didampingi Wakil Ketua I Gegoh Mustawa Madya dan Wakil Ketua II Bukhari, serta disaksikan anggota dewan, unsur Forkopimda, kepala OPD, perwakilan instansi vertikal, dan tokoh masyarakat.
Pengesahan Qanun ini dilakukan setelah memperoleh evaluasi dan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Aceh sesuai Surat Gubernur Nomor 900.1.1268/2025 tanggal 27 Oktober 2025. Sebelumnya, rancangan Qanun telah melalui pembahasan awal dan disetujui dalam sidang paripurna DPRK pada 27 September 2025 oleh empat fraksi, yaitu Fraksi Golkar, Fraksi Hanura Perjuangan Bangsa, Fraksi PAN, dan Fraksi Silayakh.
Dalam pidato penutupannya, Ketua DPRK mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Badan Anggaran DPRK dan tim anggaran Pemerintah Kabupaten yang telah bekerja keras dan cermat selama proses pembahasan. Ia menyatakan bahwa perubahan anggaran ini telah melewati proses evaluasi menyeluruh dari pemerintah provinsi dan ditanggapi secara konstruktif oleh pihak eksekutif. Menurutnya, pengesahan Qanun Perubahan APBK merupakan bukti sinkronisasi antara kebijakan daerah dengan arah pembangunan nasional dan provinsi.
Ketua DPRK menegaskan bahwa Qanun yang disahkan merupakan cerminan komitmen bersama dalam mewujudkan Aceh Tenggara yang lebih maju dan sejahtera. Fokus pembangunan diarahkan pada sektor-sektor prioritas, seperti peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau, perbaikan serta pembangunan infrastruktur dasar, serta penguatan ekonomi kerakyatan. Selain itu, ia menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan berintegritas.
Sementara itu, Bupati H. M. Salim Fakhry dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tenggara atas kerja sama yang solid, juga kepada jajaran pemerintah daerah yang telah bekerja keras menyelesaikan proses perubahan anggaran sesuai ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Fakhry menekankan bahwa perubahan APBK 2025 diperlukan untuk menyesuaikan kembali asumsi ekonomi makro yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan, termasuk target pendapatan daerah dan tingkat inflasi. Perubahan juga dilakukan untuk mengalihkan anggaran dari program-program dengan serapan rendah ke sektor yang lebih prioritas dan mendesak, seperti pendidikan, kesehatan, dan penyediaan infrastruktur dasar di wilayah-wilayah terpencil.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa pemerintah daerah memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya untuk membiayai program-program yang baru muncul setelah proses audit dan pertanggungjawaban keuangan selesai. Pemerintah daerah juga mengantisipasi kebutuhan mendesak yang muncul sewaktu-waktu, seperti penanganan bencana alam dan krisis kesehatan, yang memerlukan respons anggaran yang cepat dan tepat.
Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan seluruh program yang telah direncanakan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip efisiensi serta keadilan. Ia menyampaikan bahwa arah pembangunan yang ditetapkan melalui APBK Perubahan 2025 sejalan dengan tujuan besar pemerintah daerah dalam menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil, berdaya saing, dan bermartabat.
Pada akhir sambutannya, Fakhry mengajak seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat untuk menjaga momentum kolaborasi dan sinergi dalam pelaksanaan program pembangunan ke depan. Ia menekankan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh kecukupan anggaran, tetapi juga oleh semangat kerja sama, keterbukaan, dan komitmen seluruh pihak dalam bekerja untuk kepentingan bersama.
Pantauan selama jalannya sidang menunjukkan proses berlangsung dengan tertib, singkat, dan aman. Usai seluruh tahapan selesai, Ketua DPRK Aceh Tenggara menutup sidang dengan mengetuk palu sebanyak tiga kali, sebagai tanda resmi disahkannya Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2025.
Laporan : Salihan Beruh







































