Suka makmue : Ketua Baitul Mall Kabupaten ( BMK ) Nagan Raya Drs. Tgk. Azhari Idris minta Kepada Gubernur Aceh, DPRA, dan Baitul Mall Provinsi Aceh agar mempertegas regulasi tentang zakat infaq pada perusahaan yang ada di Aceh Khusus di Kabupaten Nagan Raya.

Kebijakan tersebut bertujuan mengoptimalkan penerimaan dan pendistribusian zakat, infak, sedekah, serta harta agama lainnya di Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh, Pelaksanaannya juga merujuk pada Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021.
Selama ini banyak perusahaan yang enggan membayar Zakat penghasilan dan infaq . Karena telah membayar PPh
Itu pemahaman yang keliru karena PPh, PPN untuk pendapatan Negara
Sedangkan zakat infaq yang di kelola baitul mal peruntukannya untuk masyarakat kurang mampu, kaum dhuafa, anak yatim, pemberdayaan ekonomi masyarakat kurang mampu. Kata Tgk.Azhari Idris Ketua Baitul Mall Nagan Raya kepada media ini. Kamis,6/11/2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika tidak di atur pembekuan izin, pencabutan izin bagi perusahaan yang melanggar regulasi tentang zakat infaq
Penerapan regulasi tersebut akan sulit terealisasi.Kecuali perusahaan punya inisiatif kesadaran tentang zakat infaq
Ujar. Tgk Azhari Idris.
Kemudian Tgk.Azhari Idris menegaskan, zakat dipotong sebesar 2,5 persen dari gaji atau penghasilan yang sudah mencapai nisab setara 94 gram emas murni. Sedangkan infak dipotong 1 persen dari gaji bagi karyawan yang belum mencapai nisab tersebut. Tambah Tgk.Azhari Idris.
Instruksi ini merupakan bagian upaya pemerintah Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh dalam mendata serta mengumpulkan infaq secara maksimal dan diperuntukkan sesuai tepat sasaran demi kepentingan umat.

“Ini adalah upaya memastikan zakat dan infak terkumpul secara maksimal, lalu disalurkan tepat sasaran untuk kemaslahatan umat. Perusahaan punya peran penting dalam proses ini,” Tambah Tgk. Azhari Idris.
Lanjutnya, bagi perusahaan, kewajiban ini bukan hanya soal memenuhi regulasi, tapi juga menjadi bagian dari kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Dana yang terkumpul nantinya digunakan untuk membantu kaum dhuafa, memberdayakan ekonomi masyarakat, hingga mendukung program- program Pemerintah Nagan Raya yang dibawah Pimpinan DR.Teuku Raja Keumangan. SH.MH ( Bupati) dan Raja Sayang ( Wakil Bupati) ” . Tutup Tgk.Azhari Idris Ketua Baitul Mall Nagan Raya.( Red)






































