Gawat : Salah Faham Eksekusi Lahan Oleh PN Suka Makmue Berakhir Ricuh, Kuasa Hukum: Tak Ada Penyitaan Makam

- Redaksi

Sabtu, 8 November 2025 - 02:32 WIB

50314 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue. : Pelaksanaan eksekusi lahan di wilayah Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Kamis, 6 November 2026, berujung ricuh setelah sekelompok warga menghadang tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue. Kericuhan ini dipicu oleh isu yang menyebutkan bahwa lahan yang akan dieksekusi termasuk area kuburan para leluhur kami.

Pemohon Eksekusi M. Ali Hasyimi melalui Kuasa Hukumnya, Khairumam, membantah keras kabar tersebut. Menurutnya, informasi yang menyebutkan bahwa eksekusi mencakup area makam merupakan provokasi yang menyesatkan dan telah memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami tegaskan, tidak ada kuburan atau makam yang masuk ke dalam objek eksekusi. Objek yang dieksekusi hanyalah sebuah pondok yang berdiri di dekat area pemakaman. Narasi bahwa kami ingin menggali makam orang tua warga adalah kabar bohong yang dibuat untuk memprovokasi masyarakat,” kata Khairumam, Jumat, 7 November 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, perkara ini berawal dari gugatan perdata yang dimenangkan oleh pihaknya M. Ali Hasyimi sebagai Penggugat di Pengadilan Negeri Suka Makmue dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2023/PN SKM tertanggal 15 September 2023. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh melalui putusan Nomor 111/PDT/2023/PT BNA tertanggal 5 Desember 2023. Setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht), pihaknya mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Suka Makmue.

Baca Juga :  Suryadi Djamil Bicara Sosok Dek Fad Calon Wakil Gubernur Aceh

PN Suka Makmue menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan dua kali aanmaning atau teguran kepada para Termohon Eksekusi, masing-masing pada tanggal 23 Januari dan 4 Februari 2025. Namun, para Termohon tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut. Selanjutnya, pengadilan melaksanakan konstatering atau pencocokan objek sengketa pada 25 Februari 2025, dan kemudian melakukan sita eksekusi pada 18 September 2025.

“Dalam pelaksanaan sita eksekusi itu, Ketua PN melalui Panitera sudah menyampaikan bahwa pihak-pihak yang merasa keberatan diberi waktu delapan hari untuk mengajukan sanggahan resmi. Tapi sampai waktu itu berakhir, tidak ada satu pun pihak yang mengajukan keberatan. Artinya, semua proses hukum telah dilalui dengan sah,” ujar Khairuman.

Khairuman menyebut, eksekusi sebenarnya dijadwalkan pada 5 November 2025, namun ditunda ke tanggal 6 November karena alasan keamanan. Saat pelaksanaan di lapangan, massa menghadang tim PN Suka Makmue dan Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi. Bahkan, sejumlah warga melempari petugas dan tim hukum dengan batu, sehingga situasi sempat memanas.

Baca Juga :  Amiruddin Dinilai Gagal Memimpin Banda Aceh, Ini Faktanya

“Tim eksekusi tidak diberi kesempatan menjelaskan objek mana yang akan dieksekusi. Setelah kami selidiki, ternyata warga sudah terprovokasi lebih dulu oleh oknum tertentu yang menyebarkan isu bahwa eksekusi ini akan menggusur makam leluhur mereka. Faktanya, makam sama sekali tidak masuk dalam objek eksekusi,” ungkapnya.

Menurut Khairuman, objek yang disengketakan merupakan tanah baru yang dibeli oleh Termohon Eksekusi I atas nama Syawali berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 383/2012 dan Surat Keterangan Nomor 743/SP/XI/2012 tertanggal 10 Juli 2012. Namun, dalam persidangan, bukti kepemilikan yang diajukan Termohon dinilai tidak sah oleh pengadilan dan dikesampingkan, sehingga tanah tersebut secara hukum menjadi milik Pemohon Eksekusi.

“Bukti-bukti telah diuji di ruang sidang dan pengadilan memutuskan bahwa hak kepemilikan berada di pihak kami. Jadi, klaim bahwa itu tanah makam sama sekali tidak berdasar,” tegasnya.

Kericuhan di lapangan tak hanya berakhir dengan pelemparan, namun juga berujung pada tindakan penganiayaan terhadap salah satu keluarga Pemohon Eksekusi. Selain itu, oknum warga juga rencana akan dilaporkan setelah kami kumpulkan bukti yang relevan karena telah merusak pagar dan tanaman kelapa sawit milik Pemohon Eksekusi. (*)

Berita Terkait

Fast Respon DPW Aceh Sampaikan Selamat kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto atas Persetujuan Komisi III DPR
Ketua Fast Respon Counter Polri Nusantara DPW Aceh Ucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Kapolda Aceh
Bea Cukai Aceh Turut Bahas Sekuritas Bandara Sultan Iskandar Muda
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp1,83 Miliar
Nomor 0811683833 Milik Ketua Fast Respon Counter Polri Nusantara DPW Aceh Diduga Diretas, Masyarakat Diminta Waspada
Agus Suryadi Tegaskan FRN Bukan Sekadar Organisasi, Tapi Mitra Strategis Polri di Aceh
Peringatan Maulid Nabi, Yahdi Hasan Serukan Kepedulian Sosial di Tengah Bencana
Pemerintah Aceh Dituntut Klarifikasi Proses Penunjukan Plt Inspektur di Tengah Isu Kekerabatan

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:49 WIB

Kapolsek Teluk Meranti Hadir di Malam Akrab Polres Pelalawan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Apresiasi Kapolda Riau Camat Teluk Meranti Sukseskan Ekspedisi Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:08 WIB

Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti dan Mahasiswa KKN UNRI Beri Edukasi di SDN 015

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Cek Lahan Cabai Warga Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:31 WIB

Syukuran HUT Bhayangkara & Kenaikan Pangkat 3 Personel Polsek Teluk Meranti Meriah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:42 WIB

Jabat Erat Tangan Kapolres, 3 Personel Teluk Meranti Resmi Sandang Pangkat Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Kawal Lahan Warga Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:40 WIB

Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dukung Swasembada Pangan Petani

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB