BANDA ACEH| Pemanggilan seorang wartawan oleh aparat kepolisian di Aceh kembali memantik perdebatan mengenai perlindungan profesi jurnalis di Indonesia. Kasus ini bermula ketika Wahyu Andika, wartawan dari Bithe.co yang bertugas di Aceh Barat Daya, dipanggil oleh Polda Aceh untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait berita yang ditulisnya. Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat undangan klarifikasi yang diterbitkan di Banda Aceh pada akhir Maret tahun ini, menyusul laporan dugaan pelanggaran hukum yang diajukan oleh seorang pelapor bernama Alkahfi. Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan undang-undang mengenai penyebaran informasi bohong yang berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat.
Menanggapi pemanggilan ini, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, menegaskan bahwa proses hukum memang harus dihormati, namun pemanggilan wartawan untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait karya jurnalistik seharusnya tidak dilakukan secara gegabah. Nasir mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor Empat Puluh Tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan tentang Pers telah mengatur secara tegas mekanisme penyelesaian sengketa pers. Dalam undang-undang tersebut, setiap pemberitaan yang dianggap bermasalah wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata.
Nasir juga menekankan bahwa Undang-Undang Pers merupakan lex specialis, sehingga dalam kasus yang berkaitan dengan karya jurnalistik, undang-undang ini harus diutamakan dibandingkan hukum umum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam pasal-pasalnya, undang-undang ini memberikan perlindungan khusus bagi wartawan, termasuk hak tolak untuk melindungi narasumber dan menolak menjadi saksi di pengadilan atau pemeriksaan hukum. Hak ini bertujuan untuk menjaga kerahasiaan identitas narasumber dan menjamin kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Nasir menyoroti bahwa jika terdapat permasalahan hukum pada karya jurnalistik, pihak yang bertanggung jawab adalah penanggung jawab perusahaan pers, bukan jurnalisnya secara pribadi. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat memahami dan mematuhi ketentuan ini, serta menghindari pemanggilan wartawan sebagai saksi, terutama jika informasi yang dibutuhkan sudah terpublikasi secara terbuka. Nasir juga mengingatkan bahwa sanksi terhadap kelalaian dalam melaksanakan hak jawab atau hak koreksi tidaklah ringan, karena perusahaan pers dapat dikenai denda dalam jumlah besar sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Di sisi lain, Pemimpin Redaksi Bithe.co, M. Nazar A. Hadi, mengaku terkejut dengan pemanggilan yang dialamatkan langsung kepada wartawan di lapangan. Menurutnya, surat klarifikasi seharusnya dikirimkan ke kantor redaksi, bukan kepada individu wartawan. Nazar yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi PWI Aceh menilai bahwa aparat kepolisian seharusnya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan lembaga atau organisasi profesi wartawan sebelum mengambil langkah pemanggilan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan koridor perlindungan profesi dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan jurnalis.
Kasus pemanggilan wartawan ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi oleh insan pers di Indonesia, khususnya dalam menjalankan tugas jurnalistik yang kerap bersinggungan dengan kepentingan berbagai pihak. Di tengah dinamika demokrasi dan keterbukaan informasi, perlindungan terhadap profesi wartawan menjadi sangat krusial agar kebebasan pers tetap terjaga dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat serta berimbang. Sengketa terkait pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang, bukan dengan pendekatan represif yang justru dapat mengancam independensi dan keselamatan jurnalis.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat luas, tentang pentingnya memahami dan menghormati peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Perlindungan hukum bagi wartawan bukan hanya soal hak individu, melainkan juga bagian dari upaya menjaga ruang publik yang sehat dan bebas dari intimidasi. Dengan demikian, setiap langkah yang diambil dalam menangani sengketa pers harus selalu berpijak pada prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi.
Laporan : Salihan Beruh





































