PWI Aceh Tegaskan Wartawan Tak Perlu Hadir dalam Pemanggilan Polda, Soroti Pentingnya Perlindungan Profesi Jurnalis

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026 - 17:29 WIB

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH|  Pemanggilan seorang wartawan oleh aparat kepolisian di Aceh kembali memantik perdebatan mengenai perlindungan profesi jurnalis di Indonesia. Kasus ini bermula ketika Wahyu Andika, wartawan dari Bithe.co yang bertugas di Aceh Barat Daya, dipanggil oleh Polda Aceh untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait berita yang ditulisnya. Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat undangan klarifikasi yang diterbitkan di Banda Aceh pada akhir Maret tahun ini, menyusul laporan dugaan pelanggaran hukum yang diajukan oleh seorang pelapor bernama Alkahfi. Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan undang-undang mengenai penyebaran informasi bohong yang berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat.

Menanggapi pemanggilan ini, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, menegaskan bahwa proses hukum memang harus dihormati, namun pemanggilan wartawan untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait karya jurnalistik seharusnya tidak dilakukan secara gegabah. Nasir mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor Empat Puluh Tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan tentang Pers telah mengatur secara tegas mekanisme penyelesaian sengketa pers. Dalam undang-undang tersebut, setiap pemberitaan yang dianggap bermasalah wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata.

Nasir juga menekankan bahwa Undang-Undang Pers merupakan lex specialis, sehingga dalam kasus yang berkaitan dengan karya jurnalistik, undang-undang ini harus diutamakan dibandingkan hukum umum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam pasal-pasalnya, undang-undang ini memberikan perlindungan khusus bagi wartawan, termasuk hak tolak untuk melindungi narasumber dan menolak menjadi saksi di pengadilan atau pemeriksaan hukum. Hak ini bertujuan untuk menjaga kerahasiaan identitas narasumber dan menjamin kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga :  PBB Diminta Hukum Israel Sebagai Penjahat Perang di Palestina

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Nasir menyoroti bahwa jika terdapat permasalahan hukum pada karya jurnalistik, pihak yang bertanggung jawab adalah penanggung jawab perusahaan pers, bukan jurnalisnya secara pribadi. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat memahami dan mematuhi ketentuan ini, serta menghindari pemanggilan wartawan sebagai saksi, terutama jika informasi yang dibutuhkan sudah terpublikasi secara terbuka. Nasir juga mengingatkan bahwa sanksi terhadap kelalaian dalam melaksanakan hak jawab atau hak koreksi tidaklah ringan, karena perusahaan pers dapat dikenai denda dalam jumlah besar sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Di sisi lain, Pemimpin Redaksi Bithe.co, M. Nazar A. Hadi, mengaku terkejut dengan pemanggilan yang dialamatkan langsung kepada wartawan di lapangan. Menurutnya, surat klarifikasi seharusnya dikirimkan ke kantor redaksi, bukan kepada individu wartawan. Nazar yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi PWI Aceh menilai bahwa aparat kepolisian seharusnya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan lembaga atau organisasi profesi wartawan sebelum mengambil langkah pemanggilan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan koridor perlindungan profesi dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan jurnalis.

Baca Juga :  Dirresnarkoba Polda Aceh jadi Pemateri Rakor BNNP

Kasus pemanggilan wartawan ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi oleh insan pers di Indonesia, khususnya dalam menjalankan tugas jurnalistik yang kerap bersinggungan dengan kepentingan berbagai pihak. Di tengah dinamika demokrasi dan keterbukaan informasi, perlindungan terhadap profesi wartawan menjadi sangat krusial agar kebebasan pers tetap terjaga dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat serta berimbang. Sengketa terkait pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang, bukan dengan pendekatan represif yang justru dapat mengancam independensi dan keselamatan jurnalis.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat luas, tentang pentingnya memahami dan menghormati peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Perlindungan hukum bagi wartawan bukan hanya soal hak individu, melainkan juga bagian dari upaya menjaga ruang publik yang sehat dan bebas dari intimidasi. Dengan demikian, setiap langkah yang diambil dalam menangani sengketa pers harus selalu berpijak pada prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Syahbudin Padang: Jangan Diskriminasi Media yang Belum Terverifikasi Dewan Pers
Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan
Putra Aceh Pemersatu! Kapolda Marzuki Rangkul Mualem, Sekda dan Ketua DPRA di Momen Haru Pelepasan Haji
IWOI Aceh Desak Evaluasi Dana Pokir, Minta APH Perketat Pengawasan
TEROR TERHADAP WARTAWAN FRN ACEH MAKIN BRUTAL! Agus Suriadi Minta Kapolda Perintahkan Kapolres Subulussalam Ringkus Semua Pelaku, Dari OTK Hingga Dalang Intimidasi di Kantor Desa
Transformasi ‘Asabiyyah’ di Era Algoritmik dan Dampaknya Terhadap Polarisasi Sosial-Politik Indonesia
Aktivis Kritik Pengelolaan Anggaran Pemkot Banda Aceh, Soroti Pemborosan hingga Desak Penyelidikan
SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:18 WIB

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11

Senin, 25 Mei 2026 - 14:28 WIB

LSM PKPN Lampung Soroti Pengelolaan Keuangan MAN 1 Pesawaran: Dugaan Markup Anggaran hingga Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Senin, 25 Mei 2026 - 09:56 WIB

LSM TRINUSA Ungkap 10 Kejanggalan Laporan Keuangan Bank Lampung 2024, Desak OJK dan Kejati Turun Tangan

Senin, 25 Mei 2026 - 07:56 WIB

Putra Anggota Kodim 0410/KBL Raih Juara 1 Tinju Gubernur Cup 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 07:32 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Turun Langsung Razia Blok Hunian

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:33 WIB

TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

DANA ANTAR BANK NAIK RP380 MILIAR, KREDIT DAN TRANSAKSI BERELASI DISOROT LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:03 WIB

LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Sorot LHKPN Kabag Kesra Kota Bandar Lampung: Ada Kejanggalan Perbandingan Harta 2024–2025

Berita Terbaru