PWI Aceh Tegaskan Wartawan Tak Perlu Hadir dalam Pemanggilan Polda, Soroti Pentingnya Perlindungan Profesi Jurnalis

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026 - 17:29 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH|  Pemanggilan seorang wartawan oleh aparat kepolisian di Aceh kembali memantik perdebatan mengenai perlindungan profesi jurnalis di Indonesia. Kasus ini bermula ketika Wahyu Andika, wartawan dari Bithe.co yang bertugas di Aceh Barat Daya, dipanggil oleh Polda Aceh untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait berita yang ditulisnya. Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat undangan klarifikasi yang diterbitkan di Banda Aceh pada akhir Maret tahun ini, menyusul laporan dugaan pelanggaran hukum yang diajukan oleh seorang pelapor bernama Alkahfi. Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan undang-undang mengenai penyebaran informasi bohong yang berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat.

Menanggapi pemanggilan ini, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, menegaskan bahwa proses hukum memang harus dihormati, namun pemanggilan wartawan untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait karya jurnalistik seharusnya tidak dilakukan secara gegabah. Nasir mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor Empat Puluh Tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan tentang Pers telah mengatur secara tegas mekanisme penyelesaian sengketa pers. Dalam undang-undang tersebut, setiap pemberitaan yang dianggap bermasalah wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata.

Nasir juga menekankan bahwa Undang-Undang Pers merupakan lex specialis, sehingga dalam kasus yang berkaitan dengan karya jurnalistik, undang-undang ini harus diutamakan dibandingkan hukum umum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam pasal-pasalnya, undang-undang ini memberikan perlindungan khusus bagi wartawan, termasuk hak tolak untuk melindungi narasumber dan menolak menjadi saksi di pengadilan atau pemeriksaan hukum. Hak ini bertujuan untuk menjaga kerahasiaan identitas narasumber dan menjamin kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga :  Sudah Hampir 20 Tahun Damai, Malik Mahmud Al-Haythar Patut Bertanggung Jawab Mewujudkan Janji MoU Helsinki?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Nasir menyoroti bahwa jika terdapat permasalahan hukum pada karya jurnalistik, pihak yang bertanggung jawab adalah penanggung jawab perusahaan pers, bukan jurnalisnya secara pribadi. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat memahami dan mematuhi ketentuan ini, serta menghindari pemanggilan wartawan sebagai saksi, terutama jika informasi yang dibutuhkan sudah terpublikasi secara terbuka. Nasir juga mengingatkan bahwa sanksi terhadap kelalaian dalam melaksanakan hak jawab atau hak koreksi tidaklah ringan, karena perusahaan pers dapat dikenai denda dalam jumlah besar sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Di sisi lain, Pemimpin Redaksi Bithe.co, M. Nazar A. Hadi, mengaku terkejut dengan pemanggilan yang dialamatkan langsung kepada wartawan di lapangan. Menurutnya, surat klarifikasi seharusnya dikirimkan ke kantor redaksi, bukan kepada individu wartawan. Nazar yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi PWI Aceh menilai bahwa aparat kepolisian seharusnya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan lembaga atau organisasi profesi wartawan sebelum mengambil langkah pemanggilan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan koridor perlindungan profesi dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan jurnalis.

Baca Juga :  Beli Sepatu dari Luar Negeri, Tagihan Pajak Membengkak: Bea Cukai Ungkap Alasannya

Kasus pemanggilan wartawan ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi oleh insan pers di Indonesia, khususnya dalam menjalankan tugas jurnalistik yang kerap bersinggungan dengan kepentingan berbagai pihak. Di tengah dinamika demokrasi dan keterbukaan informasi, perlindungan terhadap profesi wartawan menjadi sangat krusial agar kebebasan pers tetap terjaga dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat serta berimbang. Sengketa terkait pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang, bukan dengan pendekatan represif yang justru dapat mengancam independensi dan keselamatan jurnalis.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat luas, tentang pentingnya memahami dan menghormati peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Perlindungan hukum bagi wartawan bukan hanya soal hak individu, melainkan juga bagian dari upaya menjaga ruang publik yang sehat dan bebas dari intimidasi. Dengan demikian, setiap langkah yang diambil dalam menangani sengketa pers harus selalu berpijak pada prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh
248 Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB se-Aceh Dilantik Langsung oleh Muzakir Manaf
Asosiasi Geologi dan Pertambangan Gayo Lues,Tentang Dugaan Pelanggaran Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas PT GAYO MINERAL RESOURCES
Bahlil Lahadalia Lantik Pengurus Baru Golkar Aceh, Salim Fakhry Tegaskan Komitmen Perkuat Peran Partai
Salim Fakhry Minta Dukungan Bahlil, Golkar Siap Kawal Dana Otsus Aceh Naik 2,5 Persen
Di Balik Sukses HUT Bhayangkara ke-80, Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo Jadi Simbol Kekompakan dan Semangat Pengabdian
Buka Bimtek SPIP di Banda Aceh, Plt Inspektur Nagan Raya: SPIP Fondasi Nyata Manfaat Anggaran untuk Rakyat
Dibuka Kadispora Aceh, ASSIPA Gandeng SIS Spanyol Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Aceh

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB