DPRD Kabupaten Batu Bara Bentuk Pansus Plasma, Perusahaan dan DP IWO Batu Bara Beda Penafsiran

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Senin, 1 Desember 2025 - 18:09 WIB

50102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Permohonan PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara agar digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang kewajiban plasma 20% bagi perkebunan sawit direspon DPRD Batu Bara dengan menggelar RDP. Senin (01/12/2025).

Berdasarkan paparan pihak IWO, perkebunan dan pihak terkait tentang kewajiban plasma 20 persen HGU lahan perusahaan perkebunan sawit tidak diperoleh penafsiran yang sama sehingga diusulkan di bentuk Pansus.

Ketua Komisi I DPRD Batu Bara Darius didampingi anggota Komisi I Sudarman, Saiful dan Suminah yang membuka RDP mempersilahkan perwakilan BPN Batu Bara memaparkan luasan HGU masing masing perkebunan yang ada di Kecamatan Lima Puluh. Perwakilan BPN juga diminta menjelaskan kewajiban plasma 20%.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Darius meminta perwakilan perkebunan memaparkan langkah yang mereka tempuh dalam menjalankan amanah perundang-undangan tentang plasma tersebut.

Perwakilan perkebunan yang hadir mengatakan pihaknya telah menerapkan plasma 20%. Hanya saja bukan lahan perkebunan mereka yang dikeluarkan dari HGU untuk dijadikan plasma melainkan membina pekebun di luar perkebunan dengan luas areal 20% dari HGU mereka.

Baca Juga :  Waka Polsek Indrapura Iptu Manahan Siregar Berbagi Sembako Lewat Minggu Kasih

Lima perwakilan perkebunan yang hadir mengatakan dalam merespon kewajiban plasma 20% mereka menerapkan opsi kemitraan dengan masyarakat.

Hanya saja perwakilan perkebunan tidak menyebutkan luasan kemitraan mereka dan berapa pekebun yang mereka bina lewat kemitraan.

Sementara itu, IWO yang mengajukan RDP berpegang teguh kepada ketentuan perundang-undangan bahwa plasma 20% diambil dari lahan HGU perkebunan sawit.

Dengan adanya perbedaan penafsiran ini, IWO Kabupaten Batu Bara lewat Ketuanya Darmansyah mengajukan agar perbedaan penafsiran terkait peraturan yang ada, ditindaklanjuti dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD Batu Bara.

Darius yang merupakan mantan pengacara tersebut mencermati UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, Permentan no 98/2013 dan No 26/2007 tentang pedoman kemitraan perkebunan.

Saya melihat ada beberapa regulasi yang mengatur terkait dengan isu plasma ini, dari UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, Permentan No 98/2013 dan No 26/2007 tentang pedoman kemitraan perkebunan, jadi kita perlu mengambil referensi yang valid untuk menilai masalah plasma, terang Darius.

Menurutnya, berdasarkan informasi ditengah masyarakat ada semacam praktik transaksional dalam pendataan masyarakat yang ikut dalam plasma. Namun faktanya nama nama itu tidak mengetahui namanya dicatut.

Baca Juga :  Orang Tua Korban Pelecehan dan Persetubuhan Anak Minta Kepastian Hukum dan Keadilan di Polres Batu Bara

Sebelumnya, Camat Datuk Lima Puluh Wahidin Kamal menjelaskan, dalam hal plasma pihak kecamatan tidak pernah dilibatkan.

Dalam hal sosialisasi, pendataan atau apapun itu, kecamatan Datuk Lima Puluh tidak pernah dilibatkan, padahal beberapa kebun berada di wilayah Kecamatan Datuk Lima Puluh, ujar Wahidin.

Karena terdapat penafsiran berbeda terkait penerapan plasma perkebunan akhirnya Darius merespon permintaan IWO dengan berjanji akan membentuk Pansus tentang plasma perkebunan.

Dari pertemuan RDP ini akan kita usulkan usulkan Pansus dengan meloby fraksi-fraksi di DPRD Batu Bara, sambut Darius.

Hadir Ketua IWO Batu Bara Darmansyah bersama Dewan Kehormatan IWO, anggota IWO, Camat Datuk Lima Puluh, 6 Kepala Desa disekitar perkebunan, perwakilan BPN Batu Bara, perwakilan Dinas Pertanian dan Perkebunan, dan Kabag Pem Setdakab.

Dari pihak perkebunan hadir Grup Manager PT Socfindo Hugo Napitupulu, perwakilan PT. Lonsum Dolok Estate, perwakilan PN IV TIU dan Dusun Ulu serta perwakilan PT. Perkebunan Kuala Gunung.

Berita Terkait

Ketua IWO Batu Bara Darmansyah, Minta Kejari Batu Bara Agar Segera Meriksa Mantan Dinas PUTR Batu Bara dan PPK Nya
Gerebek Gudung di Talawi, Satreskrim Polres Batu Bara Amankan 300 Blangkas dan Dua Orang Tersangka
Kapolsek Indrapura AKP Rahmad R. Hutagaol Tinjau Aliran Sungai Pare Pare di Desa Perkotaan Bersama Warga
Ketua IWO Kabupaten Batu Bara Darmansyah Mendesak Pemkab Batu Bara Untuk Menutup PT. Tunas Pilar Sejahtera
Abaikan Surat Penghentian Batching Plant PT Tunas Pilar Sejahtera di Kabupaten Batu Bara Tetap Beroperasi Tanpa Izin
Pengurus IWO Batu Bara Audiensi Ke Kejari Batu Bara, Perkuat Sinergi Media dan Penegakan Hukum
PD IWO Desak Bupati Batu Bara Tunda Rekomendasi Pembaruan HGU PT Socfindo Tanah Gambus
Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala, Menyampaikan Imbauan Kepada Masyarakat Untuk Mewaspadai Cuaca Yang Masih Ekstrem

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB