DPRD Kabupaten Batu Bara Bentuk Pansus Plasma, Perusahaan dan DP IWO Batu Bara Beda Penafsiran

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Senin, 1 Desember 2025 - 18:09 WIB

50129 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Permohonan PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara agar digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang kewajiban plasma 20% bagi perkebunan sawit direspon DPRD Batu Bara dengan menggelar RDP. Senin (01/12/2025).

Berdasarkan paparan pihak IWO, perkebunan dan pihak terkait tentang kewajiban plasma 20 persen HGU lahan perusahaan perkebunan sawit tidak diperoleh penafsiran yang sama sehingga diusulkan di bentuk Pansus.

Ketua Komisi I DPRD Batu Bara Darius didampingi anggota Komisi I Sudarman, Saiful dan Suminah yang membuka RDP mempersilahkan perwakilan BPN Batu Bara memaparkan luasan HGU masing masing perkebunan yang ada di Kecamatan Lima Puluh. Perwakilan BPN juga diminta menjelaskan kewajiban plasma 20%.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Darius meminta perwakilan perkebunan memaparkan langkah yang mereka tempuh dalam menjalankan amanah perundang-undangan tentang plasma tersebut.

Perwakilan perkebunan yang hadir mengatakan pihaknya telah menerapkan plasma 20%. Hanya saja bukan lahan perkebunan mereka yang dikeluarkan dari HGU untuk dijadikan plasma melainkan membina pekebun di luar perkebunan dengan luas areal 20% dari HGU mereka.

Baca Juga :  Satlantas Polres Batu Bara Sosialisasi Larangan Knalpot Brong Kepada Pelajar

Lima perwakilan perkebunan yang hadir mengatakan dalam merespon kewajiban plasma 20% mereka menerapkan opsi kemitraan dengan masyarakat.

Hanya saja perwakilan perkebunan tidak menyebutkan luasan kemitraan mereka dan berapa pekebun yang mereka bina lewat kemitraan.

Sementara itu, IWO yang mengajukan RDP berpegang teguh kepada ketentuan perundang-undangan bahwa plasma 20% diambil dari lahan HGU perkebunan sawit.

Dengan adanya perbedaan penafsiran ini, IWO Kabupaten Batu Bara lewat Ketuanya Darmansyah mengajukan agar perbedaan penafsiran terkait peraturan yang ada, ditindaklanjuti dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD Batu Bara.

Darius yang merupakan mantan pengacara tersebut mencermati UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, Permentan no 98/2013 dan No 26/2007 tentang pedoman kemitraan perkebunan.

Saya melihat ada beberapa regulasi yang mengatur terkait dengan isu plasma ini, dari UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, Permentan No 98/2013 dan No 26/2007 tentang pedoman kemitraan perkebunan, jadi kita perlu mengambil referensi yang valid untuk menilai masalah plasma, terang Darius.

Menurutnya, berdasarkan informasi ditengah masyarakat ada semacam praktik transaksional dalam pendataan masyarakat yang ikut dalam plasma. Namun faktanya nama nama itu tidak mengetahui namanya dicatut.

Baca Juga :  Ketua IWO dan Ketua Wappress Batu Bara Meminta Kepada Bupati Baru Bara Baharuddin Untuk Evaluasi Kinerja Plt Kadis PUTR

Sebelumnya, Camat Datuk Lima Puluh Wahidin Kamal menjelaskan, dalam hal plasma pihak kecamatan tidak pernah dilibatkan.

Dalam hal sosialisasi, pendataan atau apapun itu, kecamatan Datuk Lima Puluh tidak pernah dilibatkan, padahal beberapa kebun berada di wilayah Kecamatan Datuk Lima Puluh, ujar Wahidin.

Karena terdapat penafsiran berbeda terkait penerapan plasma perkebunan akhirnya Darius merespon permintaan IWO dengan berjanji akan membentuk Pansus tentang plasma perkebunan.

Dari pertemuan RDP ini akan kita usulkan usulkan Pansus dengan meloby fraksi-fraksi di DPRD Batu Bara, sambut Darius.

Hadir Ketua IWO Batu Bara Darmansyah bersama Dewan Kehormatan IWO, anggota IWO, Camat Datuk Lima Puluh, 6 Kepala Desa disekitar perkebunan, perwakilan BPN Batu Bara, perwakilan Dinas Pertanian dan Perkebunan, dan Kabag Pem Setdakab.

Dari pihak perkebunan hadir Grup Manager PT Socfindo Hugo Napitupulu, perwakilan PT. Lonsum Dolok Estate, perwakilan PN IV TIU dan Dusun Ulu serta perwakilan PT. Perkebunan Kuala Gunung.

Berita Terkait

Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Batu Bara Melakukan Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal
Syah Ketua (ABTI) Kabupaten Batu Bara Membukan Seleksi Bola Tangan Putra-Putri, Agar Harumkan Nama Kabupaten Batu Bara Kejurda Sumut 2026
Tim Pansus Plasma 20 Persen Gelar Rapat Perdana Bersama PD IWO Dan Zuriat Kedatukkan Lima Puluh
Polres Batu Bara Gelar Anjangsana Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 80, Wujud Kepedulian Kepada Keluarha Besar Polri
Satres Narkoba Polres Batu Bara Memberikan Bantuan Kepada Panti Asuhan Darut Taufiq Desa Guntung Kecamatan Lima Puluh
Polsek Talawi Bongkar Peredaran Sabu, Seorang Pengedar dan Dua Orang Diamankan di Desa Bagan Dalam Baru
Kalapas Kelas ll A Labuhan Ruku Hamdi Hasibuan, Bantah 8 Poin Dugaan Penyimpangan Aksi Demo Tadi
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batu Bara Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah, Berhasil Himpun 75 Kantong Darah

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:29 WIB

Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:53 WIB

Lomba Catur Meriahkan HUT ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara, Bupati Tekankan Nilai Karakter dan Strategi

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:57 WIB

Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:11 WIB

Ketua DPRK Aceh Tenggara Apresiasi Raihan Opini WTP, Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:00 WIB

​Pertahankan Tren Positif, Pemkab Aceh Tenggara Kembali Raih Opini WTP atas LKPD TA 2025

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:15 WIB

Kanit Narkoba Aceh Tenggara Tidak Tau Malam & Hujan demi Pelan-pelan Memberantas Narkoba

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:03 WIB

MTSN 1 Kutacane Gelar Beragam Perlombaan Menjelang Pembagian Rapor

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:53 WIB

Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan

Berita Terbaru