DPRD Kabupaten Batu Bara Bentuk Pansus Plasma, Perusahaan dan DP IWO Batu Bara Beda Penafsiran

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Senin, 1 Desember 2025 - 18:09 WIB

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Permohonan PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara agar digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang kewajiban plasma 20% bagi perkebunan sawit direspon DPRD Batu Bara dengan menggelar RDP. Senin (01/12/2025).

Berdasarkan paparan pihak IWO, perkebunan dan pihak terkait tentang kewajiban plasma 20 persen HGU lahan perusahaan perkebunan sawit tidak diperoleh penafsiran yang sama sehingga diusulkan di bentuk Pansus.

Ketua Komisi I DPRD Batu Bara Darius didampingi anggota Komisi I Sudarman, Saiful dan Suminah yang membuka RDP mempersilahkan perwakilan BPN Batu Bara memaparkan luasan HGU masing masing perkebunan yang ada di Kecamatan Lima Puluh. Perwakilan BPN juga diminta menjelaskan kewajiban plasma 20%.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Darius meminta perwakilan perkebunan memaparkan langkah yang mereka tempuh dalam menjalankan amanah perundang-undangan tentang plasma tersebut.

Perwakilan perkebunan yang hadir mengatakan pihaknya telah menerapkan plasma 20%. Hanya saja bukan lahan perkebunan mereka yang dikeluarkan dari HGU untuk dijadikan plasma melainkan membina pekebun di luar perkebunan dengan luas areal 20% dari HGU mereka.

Baca Juga :  Tim Opsnal IV Tipiter Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Dua Unit Ekskavator di Lokasi Galian Tambang

Lima perwakilan perkebunan yang hadir mengatakan dalam merespon kewajiban plasma 20% mereka menerapkan opsi kemitraan dengan masyarakat.

Hanya saja perwakilan perkebunan tidak menyebutkan luasan kemitraan mereka dan berapa pekebun yang mereka bina lewat kemitraan.

Sementara itu, IWO yang mengajukan RDP berpegang teguh kepada ketentuan perundang-undangan bahwa plasma 20% diambil dari lahan HGU perkebunan sawit.

Dengan adanya perbedaan penafsiran ini, IWO Kabupaten Batu Bara lewat Ketuanya Darmansyah mengajukan agar perbedaan penafsiran terkait peraturan yang ada, ditindaklanjuti dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD Batu Bara.

Darius yang merupakan mantan pengacara tersebut mencermati UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, Permentan no 98/2013 dan No 26/2007 tentang pedoman kemitraan perkebunan.

Saya melihat ada beberapa regulasi yang mengatur terkait dengan isu plasma ini, dari UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, Permentan No 98/2013 dan No 26/2007 tentang pedoman kemitraan perkebunan, jadi kita perlu mengambil referensi yang valid untuk menilai masalah plasma, terang Darius.

Menurutnya, berdasarkan informasi ditengah masyarakat ada semacam praktik transaksional dalam pendataan masyarakat yang ikut dalam plasma. Namun faktanya nama nama itu tidak mengetahui namanya dicatut.

Baca Juga :  KBO Satlantas Polres Batu Bara Ipda Syahputra M. Hasibuan Membagikan Stiker Keselamatan Berlalu Lintas Jadi Pengingat Pengendara di Jalan Raya

Sebelumnya, Camat Datuk Lima Puluh Wahidin Kamal menjelaskan, dalam hal plasma pihak kecamatan tidak pernah dilibatkan.

Dalam hal sosialisasi, pendataan atau apapun itu, kecamatan Datuk Lima Puluh tidak pernah dilibatkan, padahal beberapa kebun berada di wilayah Kecamatan Datuk Lima Puluh, ujar Wahidin.

Karena terdapat penafsiran berbeda terkait penerapan plasma perkebunan akhirnya Darius merespon permintaan IWO dengan berjanji akan membentuk Pansus tentang plasma perkebunan.

Dari pertemuan RDP ini akan kita usulkan usulkan Pansus dengan meloby fraksi-fraksi di DPRD Batu Bara, sambut Darius.

Hadir Ketua IWO Batu Bara Darmansyah bersama Dewan Kehormatan IWO, anggota IWO, Camat Datuk Lima Puluh, 6 Kepala Desa disekitar perkebunan, perwakilan BPN Batu Bara, perwakilan Dinas Pertanian dan Perkebunan, dan Kabag Pem Setdakab.

Dari pihak perkebunan hadir Grup Manager PT Socfindo Hugo Napitupulu, perwakilan PT. Lonsum Dolok Estate, perwakilan PN IV TIU dan Dusun Ulu serta perwakilan PT. Perkebunan Kuala Gunung.

Berita Terkait

Pasca Bencana Alam di Sumut Berakibat BBN Hilang Dari Peredaran di SPBU Kabupaten Batu Bata
KBO Sat Binmas Polres Batu Bara Ipda A. Siregar Salurkan Bantuan Warga Terdampak Bajir di Desa Empat Negeri
Kapolres Batu Bara Terus Salurkan Bantuan dan Kawal Pemulihan Pasca Banjir di Wilayah Hukumnya
Inalum Bersama Komisi XII DPR RI dan BUMN Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Sumatera Utara
Satres Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Sarang Pengguna Narkoba di Dusun VIII Desa Gambus Laut
Kakek Terduga Pelaku Pencabulan 2 Bocah Perempuan Menghilang Setelah Penangguhan Penahanan Di Satreskrim Polres Batu Bara
Satres Narkoba Polres Batu Bara Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Desa Kuala Gunung, Sorang Pengedar Sabu Diamankan
Kanit Kapospol Subsektor Kuala Tanjung Ipda A. Siregar, Edukasi Pelajar Soal Disiplin dan Bahaya Narkoba

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 22:37 WIB

KBO Sat Binmas Polres Batu Bara Ipda A. Siregar Salurkan Bantuan Warga Terdampak Bajir di Desa Empat Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 20:48 WIB

Kapolres Batu Bara Terus Salurkan Bantuan dan Kawal Pemulihan Pasca Banjir di Wilayah Hukumnya

Senin, 1 Desember 2025 - 18:09 WIB

DPRD Kabupaten Batu Bara Bentuk Pansus Plasma, Perusahaan dan DP IWO Batu Bara Beda Penafsiran

Jumat, 28 November 2025 - 19:07 WIB

Inalum Bersama Komisi XII DPR RI dan BUMN Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Sumatera Utara

Kamis, 27 November 2025 - 21:36 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Sarang Pengguna Narkoba di Dusun VIII Desa Gambus Laut

Selasa, 25 November 2025 - 17:09 WIB

Kakek Terduga Pelaku Pencabulan 2 Bocah Perempuan Menghilang Setelah Penangguhan Penahanan Di Satreskrim Polres Batu Bara

Senin, 24 November 2025 - 22:27 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Desa Kuala Gunung, Sorang Pengedar Sabu Diamankan

Senin, 24 November 2025 - 18:13 WIB

Kanit Kapospol Subsektor Kuala Tanjung Ipda A. Siregar, Edukasi Pelajar Soal Disiplin dan Bahaya Narkoba

Berita Terbaru